JAKARTA, duniafintech.com – Berita ekonomi hari ini terkait tentang Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan barang impor senilai Rp13,31 miliar. Selain itu, berita ekonomi hari ini terkait posisi cadangan devisa Indonesia mengalami penurunan.
Simak ulasannya berikut ini:
Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Survei BI, Indeks Keyakinan Konsumen Turun Tipis pada Februari
Kementerian Perdagangan Lakukan Pemusnahan Barang Impor Ilegal Senilai Rp13,31 Miliar
Upaya pemusnahan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawasan Tertib Niaga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januar – Mei 2023. Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp13,31 miliar,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Zulkifli mengungkapkan komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan dan busbar (pelat) tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailan, Tiongkok dan India.
Dia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: OJK Sebut Ekonomi Global Lebih Stabil meski Badai Belum Berlalu
Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang diimpor. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah barang keluar dan kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.
Menurutnya langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Sebab, barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri. Dia berharap setiap importir dapat melaksanakan kegiatan importasi mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan pemusnahan kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait impor yaitu Permendag Nomor 25 tahun 2022,” kata Zulkifli.
Posisi Cadangan Devisa Indonesia Alami Penurunan
Bank Indonesia mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Mei 2023 tetap tinggi sebesar 139,3 miliar dolar AS, meskipun menurun dibandingkan dengan posisi pada akhir April 2023 sebesar 144,2 miliar dolar AS.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menjelaskan penurunan osisi cadangan devisa tersebut antara lain dipengaruhi oleh kebutuhan pembayaran utang luar negeri pemerintah dan antisipasi kebutuhan likuiditas valas perbankan sejalan dengan meningkatnya aktivitas perekonomian.
Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Strategi Pemerintah Bangkit Pasca Pandemi
Menurutnya posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
Dia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Ke depan, Bank Indonesia akan terus memperkuat ketahanan sektor eksternal sejalan dengan bauran kebijakan yang ditempuh.
“Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Erwin.