JAKARTA, duniafintech.com – Berita ekonomi Indonesia terkait Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan terbaru dalam rangka menjaga dan melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Baca juga: Berita Ekonomi Indonesia: Kinerja Penjualan Eceran Bertumbuh
Di sisi lain, Kemendag telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menurut Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi, PMK tersebut akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023.
“Aturan ini merupakan upaya penyempurnaan proses bisnis kepabeanan dalam menghadapi lonjakan pengiriman barang kiriman,” kata Fadjar.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto, juga menyatakan bahwa sinergi antara Kemendag dan Kemenkeu dalam mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan memperkuat perlindungan konsumen dan UMKM dari dampak produk impor.
Aturan ini adalah bagian dari transformasi layanan Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. Hal ini diperlukan mengingat pertumbuhan pesat bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos yang memerlukan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Ekonomi Indonesia Solid, APBN Surplus
“Kemitraan antara DJBC dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) menjadi salah satu aspek penting dalam aturan baru ini,” kata Rifan.
Rifan menjelaskan pemberlakuan PMK 96/2023 juga mengenai tarif umum (most favoured nation/MFN) untuk beberapa komoditas seperti kosmetik, produk besi dan baja, sepeda, dan jam tangan. Selain itu, aturan ini mencakup berbagai hal, mulai dari consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean hingga perlakuan berbeda antara barang kiriman hasil transaksi perdagangan (self-assessment) dan non-perdagangan (official-assessment).
“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan,” kata Rifan.
Rifan menekankan bahwa regulasi ini juga bertujuan melindungi UMKM dan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri. Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 untuk mendukung pemberdayaan UMKM dan menyediakan kerangka hukum yang kondusif untuk e-commerce.
Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: ASEAN Kumpulkan 93 Proyek Kerja Sama, Mayoritas di Indonesia
Selain itu, dia menambahkan aturan tersebut menetapkan harga minimum untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual di Indonesia melalui platform e-commerce dan mengatur daftar barang asal luar negeri yang dapat masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border).
Rifan juga menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mengatasi praktik perdagangan yang tidak adil, seperti predatory pricing dan praktik perdagangan tidak sehat lainnya. Dengan demikian, diharapkan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha lokal tetap terjaga, sambil meningkatkan penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri.
“Dalam konteks e-commerce yang lintas sektor, kerja sama lintas sektor menjadi kunci dalam membangun ekosistem e-commerce yang kondusif,” kata Rifan.
Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Alokasi Dana Pemilu Hingga Rp71,3 Triliun
Pemerintah mengimbau para pemangku kepentingan dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan di bidang impor dan ekspor barang kiriman, sehingga kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di lapangan dapat berjalan lancar.