Site icon Dunia Fintech

Berita Fintech Hari Ini: Masyarakat Rugi Triliunan Akibat Pinjol

Berita Fintech Indonesia

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech hari ini terkait Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menutup 11.000 aplikasi pinjaman online.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan masyarakat harus memiliki unsur kehati-hatian dalam menggunakan pinjaman online. Menurutnya dalam menggunakan jasa pinjaman online, setidaknya masyarakat harus meminjam sesuai kebutuhan produktif dan bukanlah konsumtif.

“Jadi kalau tidak perlu banget, jangan minjemlah,” kata Budi.

Baca juga: Bahaya Pinjaman Online: Solusi Hadapi Cicilan Bulanan

Dia mengungkapkan sebanyak 11.000 aplikasi pinjaman online ilegal sudah ditutup. Hal itu dilakukan mengingat maraknya pinjaman online ilegal telah merugikan masyarakat. Sebab kadangkala, masyarakat meminjam melalui pinjaman online ilegal tanpa mengetahui kemampuan bayar, bunga berjalannya dan dampaknya.

“Masyarakat harus lebih teliti dan bijaksana dalam menggunakan pinjaman online,” kata Budi.

Masyarakat Dirugikan Pinjaman Online Sebear Rp139 Triliun

OJK mencatat kerugian masyarakat akibat pinjaman online dan investasi bodong mencapai Rp139 triliun, yang terhitung dalam kurun waktu 2017 sampai 2022. OJK mencatat hampir rata-rata yang menjadi korban berasal dari masyarakat menengah ke bawah.

Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: AFPI Minta Masyarakat Pahami Peran Pinjol

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, kondisi hal tersebut terjadi dikarenakan masyarakat Indonesia rata-rata memiliki kondisi casino mentality.

Artinya, mental orang untuk menjadi cepat kaya tanpa memikirikan resiko yang akan dihadapi nantinya. Selain itu, masyarakat juga mengalami ketinggalan informasi atau sesuatu yang sedang tren. Saat ini disebut tren fear of missing out atau FOMO.

“Mental orang berjudi dalam semua hal,” kata Friderica.

Friderica menjelaskan alasan aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjol ilegal menjamur yakni rendahnya literasi keuangan masyarakat, yaitu sekitar 49,6%. Literasi keuangan digital juga hanya 3,5 dari skala satu sampai lima.

“Artinya masyarakat belum pintar sekali. Belum bisa membedakan informasi yang benar dan salah,” katanya

Sebagai informasi, Rincian kerugian masyarakat akibat koperasi simpan pinjam, gadai, pinjol ilegal, dan investasi bodong selama 2017 – 2022 sebagai berikut:

– 2017 Rp4,4 triliun

– 2018 Rp 1,4 triliun

– 2019 Rp 4 triliun

– 2020 Rp 5,9 triliun

– 2021 Rp 2,54 triliun

– 2022 Rp 120,79 triliun

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: OJK Ingatkan Pelajar Kenali Fintech Legal dan Ilegal

Bahaya Pinjaman Online Ilegal

1. Risiko Penipuan dan Pencurian Identitas

Banyak pinjaman online ilegal bertujuan untuk menipu konsumen dengan cara mengumpulkan informasi pribadi dan keuangan, seperti nomor KTP, nomor rekening bank, dan informasi kartu kredit. Penipuan semacam ini dapat menyebabkan pencurian identitas dan kerugian finansial serius.

2. Biaya dan Bunga Tinggi

Pinjaman online ilegal sering kali memberlakukan biaya dan suku bunga yang sangat tinggi, bahkan melebihi batas yang diatur oleh pemerintah. Ini dapat mengakibatkan beban hutang yang berat dan sulit untuk dibayarkan.

3. Praktik Penagihan yang Kasar

Beberapa penyedia pinjaman online ilegal menggunakan praktik penagihan yang tidak etis, seperti ancaman, pelecehan, atau intimidasi. Ini dapat menyebabkan tekanan emosional dan masalah kesehatan mental bagi peminjam.

4. Kemungkinan Skema Piramida atau Ponzi

Beberapa pinjaman online ilegal mungkin melibatkan skema piramida atau Ponzi, di mana dana dari peminjam baru digunakan untuk membayar peminjam yang lebih lama. Ini berisiko tinggi dan akhirnya akan runtuh, meninggalkan banyak orang dengan kerugian.

5. Pemberian Informasi Pribadi yang Tidak Aman

Pinjaman online ilegal dapat mengakibatkan pengumpulan informasi pribadi yang tidak aman, yang dapat digunakan oleh pelaku kejahatan siber untuk melakukan tindakan merugikan, seperti peretasan akun atau penipuan lainnya.

Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: OJK Akan Miliki Pusdafil, Awasi Pinjol

6. Tidak Ada Perlindungan Hukum

Saat Anda berurusan dengan pinjaman online ilegal, Anda mungkin tidak memiliki perlindungan hukum yang sama seperti yang ditawarkan oleh lembaga keuangan yang sah. Ini membuat Anda lebih rentan terhadap penyalahgunaan dan penipuan.

7. Akibat Hukum

Terlibat dalam pinjaman online ilegal bisa saja melanggar hukum dan peraturan yang berlaku. Anda dapat menghadapi masalah hukum atau sanksi dari pihak berwenang.

Exit mobile version