33.2 C
Jakarta
Rabu, 29 November, 2023

Berita Fintech Hari Ini: AdaKami Jadi Salah Satu Penyalur Pinjol Tertinggi di Indonesia

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech hari ini terkait platform financial peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menjadi salah satu pemain pinjol dengan penyaluran dana tertinggi atau Rp1,31 triliun pada Agustus 2023. 

Adapun posisi pertama pinjol dengan penyaluran tertinggi masih diduduki SPinjam Shopee.  

Berikut ini berita fintech hari ini selengkapnya, seperti dinukil dari Bisnis.com, Rabu (22/11/2023).

Berita Fintech Hari Ini: Sesuai Rencana Bisnis Akhir Tahun

Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan bahwa penyaluran pembiayaan atau disbursement perusahaan masih sesuai dengan rencana bisnis AdaKami di akhir tahun ini.

Baca juga: Ragam Jenis Fintech Syariah Bantu Kembangkan UMKM

“Posisi per 6 November 2023, total disbursement AdaKami pada 2023 telah mencapai Rp11,8 triliun, hal ini masih sejalan dengan target bisnis AdaKami di 2023,” ujar Jonathan.

Jonathan menuturkan terdapat tantangan bagi pemain fintech dalam menyalurkan pendanaan.  Adapun, beberapa pertimbangan utama adalah memilih nasabah berkualitas. 

“Itu guna menekan nilai wanprestasi demi menjaga kualitas kredit yang diberikan, maka dari itu penting bagi AdaKami untuk terus mengedukasi masyarakat dalam memahami hak, tanggung jawab serta aturan main khususnya dalam konteks platform P2P lending,” pungkasnya. 

Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Utama AdaKami Bernardino M. Vega optimistis dapat mencapai disbursement loan (penyaluran pinjaman) senilai Rp12 triliun hingga akhir 2023. 

Keyakinan itu seiring dengan rata-rata pencairan yang diraih AdaKami mampu mencapai Rp1 triliun setiap bulan.

“Disburshment satu bulan rata-rata kurang lebih di AdaKami sekitar Rp1 triliun. Jadi, kalau dikali 12 bulan, [target hingga akhir 2023] Rp12 triliun disbursement loan,” kata pria yang akrab disapa Dino dalam Media Luncheon di Jakarta, Selasa (13/6/2023). 

Dino menuturkan bahwa inflasi yang masih terjaga di level 5,86% juga membuat AdaKami optimistis dapat meraih target pencairan pinjaman hingga Rp12 triliun. 

“Kami optimis itu bisa tercapai melihat market kami sangat stabil, karena jika dilihat dari inflasi yang masih sangat manageable 5,86%. Jadi ada stabilitas makro,” imbuhnya. 

Selama periode Lebaran 2023, Dino menyampaikan performa disbursement loan AdaKami naik 19% dan kredit macet (non-performing loan/NPL) yang naik 0,10% pada April 2023.

Berita Fintech Hari Ini: OJK Ingatkan Mahasiswa Jangan Nunggak Pinjol, Bisa Susah Dapat Kerja

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar mahasiswa bijak dalam mengambil keputusan untuk menggunakan jasa fintech P2P Lending atau pinjaman online (pinjol). Kalau tidak maka risiko susah dapat kerja menanti.

Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa’diyah mengatakan, menunggak pembayaran pinjol bisa-bisa membuat peminjam masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) hingga berujung kesulitan memperoleh pekerjaan. Pasalnya, utang pinjol akan mempengaruhi credit scoring yang tertera pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“SLIK itu berisi info keuangan. Catatan kredit kita di industri jasa keuangan. Jangan sampai kita santai pakai paylater, tapi nggak bayar. Itu tercatat. Kemarin heboh sampai fresh graduate nggak diterima kerja,” dalam acara d’Preneur, ‘Tetap Eksis Meski Budget Tipis’, di Auditorium Bhineka Tunggal Ika, Gedung Rektorat UPN Veteran Jakarta, Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Masuknya masyarakat ke dalam daftar hitam bisa membuat sulit dapat kerja lantaran SLIK sendiri bisa disebut juga informasi berisi tingkat integritas seseorang di sektor keuangan. Apabila seseorang di kolektibilitas (kol) 1 maka masih terbilang aman, namun apabila sampai di angka 5 itu sudah termasuk berat.

Oleh karena itu, Halimatus mewanti-wanti agar masyarakat, khususnya mahasiswa, memperhitungkan secara detail kemampuannya dalam membayar sebelum memutuskan mengambil pinjol. Dalam arti kata, masyarakat harus bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar.

Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: Fintech Pinjol Dorong UMKM Indonesia

Berita Fintech Hari Ini

“Sebenarnya kadang dipertanyakan korban atau nggak karena sebenarnya uangnya sudah diterima (konsumen). Dia mungkin nggak ngukur, dia nggak mampu. Memang di balik kemudahan pasti ada risikonya. Ambilnya kan gampang, agunan dan sebagainya. Tapi pasti ada risiko, bunga tinggi, jangka pendek, kita harus hitung bisa bayar lagi nggak sih,” ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta agar para mahasiswa rutin mengecek namanya di SLIK. Pasalnya, bisa saja identitasnya dipergunakan oleh orang lain untuk pakai pinjol.

“Kadang juga kalau cicilan sudah lunas, tapi kadang ada denda bunga yang belum dibayar. Jadi kita kol 2, 3. Ini kalau kita tahu, segera selesaikan. Jangan sampai kalau pas kita butuh meminjam malah nggak bisa karena skor jelek,” tuturnya.

Bisa Ajukan Keringanan kalau tak Mampu Bayar

Di sisi lain, apabila masyarakat benar-benar tidak mampu melunasi utang tersebut, menurutnya ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan. Pertama, cek kepemilikan aset yang sekiranya bisa digunakan untuk membayar utang. Selain itu, masyarakat juga bisa bisa meminta bantuan kepada orang tua untuk meringankan beban pelunasan. Ia menekankan, yang terpenting adalah lunasi dulu pokok utangnya.

“Bagaimanapun konsep utang harus dibayar. Kalau keberatan sama bunganya, misalnya utang Rp 5 juta, tagihan Rp 20 juta. Cek financial institution-nya, bisa minta keringanan bunga nggak. Tapi apapun kondisinya, utang pokoknya harus dibayar. Paling kita nego di keringanan bunga,” tegasnya.

Barulah apabila si peminjam sama sekali tidak mampu mengembalikan bunga pinjaman, peminjam bisa mengajukan keringanan atau restrukturisasi kepada pihak financial institution terkait. Hal ini tentunya harus dilakukan dengan itikad baik dan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Nanti biasanya nyicil boleh. Misalnya cicilannya turun, tapi tenor lebih panjang. Memang kalau gini dari pengeluaran itu harus ada yang dikurangi kan. Misalnya jangan ngopi-ngopi cantik terus,” imbuhnya.

Di samping itu, apabila teror tindak penagihan utang (debt collector) mulai meresahkan dan tak beretika, masyarakat bisa melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian maupun Satgas PASTI. Dengan catatan, tentunya utang tersebut tetap harus dibayar.

Baca juga: Kredit Macet Pinjol: TWP di Atas 5 Persen, Ini Daftar Platform-nya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

CEO INDODAX Luncurkan NFT, bisa Dapat Bagi Hasil 12% per Tahun

JAKARTA, duniafintech.com - CEO INDODAX, Oscar Darmawan resmi meluncurkan NFT dirinya yang dinamakan The OD Club NFT pada 29 November 2023. Terdapat berbagai keuntungan...

Investasi Pintar di Shopee: Keutungan, Risiko, dan Cara Daftarnya

JAKARTA, duniafintech.com – Investasi pintar di Shopee adalah hal yang penting diketahui oleh para pengguna Shopee. Pasalnya, banyak pengguna yang mungkin belum familiar dengan...

Cara Cek Mobil Kredit, Tips Periksa Kondisi Fisik Kendaraan

JAKARTA, duniafintech,com - Cara cek mobil kredit, anda perlu memastikan untuk selalu menggunakan saluran resmi dan aman ketika memeriksa informasi kredit. Jangan memberikan informasi...

Cara Over Kredit Mobil, Tips dan Hal-Hal Perlu Dihindari

JAKARTA, duniafintech.com - Cara over kredit mobil adalah proses pengalihan kredit mobil dari satu pihak ke pihak lain. Proses ini biasanya dilakukan oleh pemilik mobil...

Keuntungan Memiliki Asuransi Jiwa yang Perlu Kita Cermati

JAKARTA, duniafintech.com - Asuransi jiwa memang merupakan salah satu hal yang penting karena memiliki beragam keuntungan dan manfaat. Secara sederhana, asuransi diartikan sebagai produk...
LANGUAGE