JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech hari ini datang dari pernyataan Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi yang meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan secara matang rencana pembukaan moratorium perizinan fintech lending.
Sebab menurutnya saat ini kondisi masyarakat masih minim terhadap literasi digital serta terjadinya tren peningkatan kredit macet. Oleh sebab itu, dia menegaskan pencabutan moratorium perizinan fintech lending berpotensi memunculkan fraud yang merugikan banyak kalangan.
“OJK harus benar-benar memastikan pencabutan moratorium perizinan fintech lending harus disertai dengan langkah-langkah mitigasi agar tidak terjadi lagi kasus pinjaman online yang merugikan masyarakat maupun operator,” kata Fathan.
Baca juga: Pinjol Terbaik di Indonesia, Simak Daftar Lengkap dan Kelebihannya
Fathan menilai pentingnya pengembangan industri fintech lending dalam mendukung akses keuangan yang lebih luas dan inklusif. Namun, jika hal itu tidak dilakukan secara hati-hati justru akan memicu berbagai masalah yang merugikan banyak pihak.
“Keputusan melakukan moratorium perizinan fintech lending dipicu karena banyaknya kasus pinjol yang merugikan masyarakat. Bahkan ada nasabah ada yang bunuh diri,” katanya.
Fathan menekankan literasi digital yang rendah di kalangan masyarakat masih menjadi masalah yang harus diperhatikan. Dia menyarankan agar sebelum moratorium dicabut, OJK harus memastikan bahwa langkah-langkah edukasi untuk meningkatkan literasi digital masyarakat telah dilakukan.
“Langkah ini untuk memastikan peningkatan pemahaman publik fintech lending dan risiko yang terkait dengannya,” katanya.
Selain itu, Fathan meminta OJK memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik fintech lending yang berpotensi merugikan masyarakat. Menurutnya, perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama.
“Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik ilegal dan penerapan standar yang ketat harus dilakukan untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” katanya.
Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: OJK Terima 3.903 Aduan Pinjol HIngga Mei 2023
Fathan mengaku Komisi XI DPR siap bekerja sama dengan OJK untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan industri fintech lending yang sehat dan perlindungan konsumen yang efektif. Kemudian, dia menambahkan OJK juga harus menjalin kerja sama dengan stake holder lain termasuk aparat penegak hukum.
“Hal ini untuk memastikan praktik fintech lending memang benar-benar memberikan kesempatan lebih luas bagi inklusi keuangan publik,” katanya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan mencabut moratorium terhadap perizinan untuk perusahaan financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol).
Deputi Komisioner OJK Bambang W Budiawan menjelaskan dengan adanya pencabutan moratorium tersebut, artinya perusahaan fintech dapat mengajukan ijin kepada OJK. Dia mengungkapkan rencana pencabutan moratorium, efektif paling cepat berlaku pada triwulan III tahun 2023, dan paling lambat akan berlaku di triwulan IV tahun 2023.
Dia mengungkapkan nantinya untuk proses izin untuk perusahaan pinjol dapat dilakukan dengan lebih cepat, selama para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan izinnya dengan memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
“Kita sudah dari regulasi sudah tidak ada masalah dari pengawasan semakin ke final,” kata Bambang.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Dengar Aduan Masyarakat, AFPI akan Kaji Bunga Pinjol
Bambang menjelaskan para pelaku usaha yang tergolong baru dalam pengajuan proses izin perusahaannya, nantinya dapat secara langsung bisa izin operasional. Untuk itu perlu dipersiapkan dokumen-dokumen, perangkat IT, modal dan syarat-syarat lainnya.
“Nanti boleh pemain baru silahkan untuk apply. Kalau dulu ada dua step, izin prinsip izin operasional. Nah, kalau sekarang bisa secara langsung bisa operasional,” kata Bambang.