Site icon Dunia Fintech

Berita Fintech Hari Ini: OJK Larang Akulaku Paylater Beroperasi

cara mengembalikan akun akulaku

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech hari ini terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan melarang Akulaku, platform fintech lending yang populer, menyediakan layanan paylater sementara waktu.

Keputusan ini diambil karena OJK menilai Akulaku tidak mematuhi tindakan pengawasan yang telah ditetapkan.

“OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh otoritas, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later alias BNPL,” kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya Bambang W. Budiawan.

Sebagai hasil dari larangan ini, Bambang menegaskan Akulaku tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan, termasuk baik kepada debitur yang sudah ada maupun debitur baru.

“Ini juga mencakup larangan penyaluran pembiayaan dengan skema paylater atau serupa, bahkan ketika penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling atau joint financing,” kata Bambang.

Bambang mengatakan OJK telah memberikan instruksi kepada Akulaku untuk segera melaksanakan tindakan perbaikan sesuai dengan rencana yang telah ditanggapi oleh otoritas dalam surat tertanggal 5 Oktober berjudul ‘Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus’. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Akulaku memenuhi standar pengawasan yang ditetapkan oleh OJK.

Keputusan ini mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan dan kualitas layanan yang diberikan oleh platform fintech lending di Indonesia.

“OJK juga terus memantau perkembangan situasi dan siap untuk memberikan panduan lebih lanjut seiring dengan perbaikan yang dilakukan oleh Akulaku,” kata Bambang.

OJK Miliki Rencana Roadmap Fintech P2P Lending untuk Mendorong Pertumbuhan Inklusif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat langkah-langkah penting dalam rangka menyusun roadmap industri fintech Peer-to-Peer (P2P) lending di Indonesia.

Roadmap ini bertujuan untuk mendorong industri fintech P2P lending agar lebih efektif dalam penyaluran pinjaman atau pembiayaan khususnya untuk pelaku usaha, terutama segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sejalan dengan amanat Undang-Undang Penyelenggaraan Sistem Keuangan (P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK Agusman mengungkapkan roadmap ini fokus pada lima strategi utama yang akan dijabarkan dalam program kerja:

1. Penguatan Permodalan, Tata Kelola, dan Manajemen Risiko:

2. Penguatan Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan:

3. Perlindungan Konsumen:

4. Pengembangan Elemen Ekosistem:

5. Pengembangan Infrastruktur Data dan Sistem Informasi:

Selain roadmap ini, OJK juga tengah mengatur peraturan turunan, termasuk mengenai besaran manfaat ekonomi. Nantinya, penyelenggara fintech P2P lending diwajibkan untuk tunduk pada ketentuan manfaat ekonomi yang ditetapkan oleh OJK.

Menurutnya langkah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen, kenyamanan, dan pertumbuhan industri secara sehat.

“OJK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan industri fintech P2P lending dan memberikan panduan yang diperlukan agar industri ini terus berkembang secara positif dan inklusif,” kata Agusman.

Exit mobile version