Dunia Fintech

Berita Fintech Hari Ini : OJK Siapkan Aturan Lender Profesional

Berita fintech hari ini membahas tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan peraturan terkait profesional lender atau pemberi dana pada platform pinjaman daring (pindar). Kebijakan ini menjadi sorotan dalam berita fintech hari ini, karena dinilai akan mengubah peta pendanaan di industri fintech lending nasional.

Beleid tersebut masih dalam tahap persiapan dan rencananya mulai berlaku pada 2028. Dalam sejumlah berita fintech hari ini, regulator disebut ingin memastikan hanya investor yang memahami risiko yang dapat menyalurkan dana dalam jumlah besar di platform pindar.

Manajer Madya Divisi Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK, Megat Nagainaka, mengatakan regulator sedang membahas persyaratan profesional lender. Hal ini berangkat dari fenomena banyaknya masyarakat dengan literasi terbatas yang sudah menjadi lender di platform pinjaman daring.

“Makanya kami mensyaratkan, nantinya dan masih berprogres, yang dapat menyalurkan nantinya hanyalah yang menjadi profesional lender,” ujarnya dalam Diseminasi Hasil Studi Dampak Fintech Lending terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Indonesia, Rabu (25/2/2026).

Langkah ini menjadi topik penting dalam berita fintech hari ini, terutama di tengah meningkatnya risiko gagal bayar pada sejumlah platform.

Syarat Minimal Lender Profesional

berita fintech hari ini

Megat menjelaskan, profesional lender nantinya harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk:

Rencana batas minimum penghasilan ini juga ramai dibahas dalam berita fintech hari ini, karena dinilai akan menyaring investor ritel kecil dari pendanaan berisiko tinggi.

Menurutnya, masyarakat selama ini tertarik menjadi lender karena imbal hasil fintech lending cenderung lebih tinggi dibandingkan bunga perbankan.

“Bunganya cukup besar, jangan sampai orang awam bilang lebih besar dibandingkan bunga bank, terus tiba-tiba return-nya tidak dapat sama sekali karena loss gagal bayar,” ujarnya.

Dalam berbagai berita fintech hari ini, OJK menekankan bahwa mitigasi risiko menjadi prioritas utama demi menjaga stabilitas industri.

Berlaku 2028, Regulasi Sudah Terbit

Megat memproyeksikan aturan baru ini efektif diterapkan pada 2028. Regulasi dasarnya disebut telah terbit, namun implementasi penuh dilakukan bertahap.

Isu ini kembali mengemuka dalam berita fintech hari ini, mengingat industri pindar tengah memasuki fase konsolidasi dan pengetatan tata kelola.

Ia menjelaskan bahwa aturan lender profesional juga merupakan usulan dari pelaku industri, karena banyak lender belum memahami hak dan kewajiban saat terjadi gagal bayar di platform.

“Harapannya memang yang melakukan pendanaan sudah mengerti investasi, makanya ditetapkan regulasi seperti itu,” ujarnya.

Platform Wajib Cantumkan Risiko Tinggi

 

 

Pada 2024–2025, OJK telah meminta seluruh penyelenggara pindar untuk menampilkan peringatan risiko secara jelas di platform masing-masing.

Kebijakan ini juga banyak disorot dalam berita fintech hari ini, terutama karena fintech lending tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) seperti simpanan bank.

Megat menegaskan bahwa risiko gagal bayar sepenuhnya ditanggung lender.

“Risikonya harus di-absorb oleh lender. Cukup tinggi risikonya, jadi once kamu melakukan chip in dana, ada risiko dananya tidak bisa kembali,” jelasnya.

Dalam konteks berita fintech hari ini, langkah ini dinilai sebagai upaya meningkatkan transparansi dan kesadaran risiko di kalangan investor.

Baca juga : 

Joint Venture Global Investa Capital dan DFNN Group Bidik Pasar Fintech Asia

Borrower Dibatasi Maksimal Tiga Platform

Sebelumnya, OJK juga telah mengatur sisi penerima pinjaman (borrower) melalui SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang LPBBTI. Salah satu aturannya, borrower hanya boleh memperoleh pembiayaan dari maksimal tiga penyelenggara fintech P2P lending.

Selain itu, total pinjaman tidak boleh melebihi 30% dari penghasilan borrower, serta batas maksimal pembiayaan sektor produktif ditetapkan Rp 5 miliar melalui POJK Nomor 40 Tahun 2024.

Kebijakan ini kembali menjadi bagian penting dalam berita fintech hari ini, karena menunjukkan pendekatan regulator yang semakin komprehensif — tidak hanya mengatur borrower, tetapi juga lender.

OJK juga menargetkan penyaluran pembiayaan ke sektor produktif dan UMKM berada di kisaran 40–50% pada periode 2025–2026 sesuai Roadmap LPBBTI 2023–2028.

Dengan berbagai penguatan regulasi ini, arah kebijakan yang tergambar dalam berita fintech hari ini menunjukkan bahwa industri fintech lending Indonesia sedang bergerak menuju fase yang lebih selektif, profesional, dan berkelanjutan.

Exit mobile version