Dunia Fintech

Berita Fintech Indonesia: Inilah Tantangan yang Perlu Diwaspadai Fintech 

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terbaru kali ini akan mengulas tentang tangan yang perlu diwaspadai oleh industri fintech.

Pada tahun depan, industri ini masih optimistis bisa tumbuh, di tengah prediksi perlambatan ekonomi global. Kendati demikian, masih ada sejumlah tantangan yang perlu dihadapi oleh industri yang satu ini..

Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dikutip dari KONTAN.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Ini 88 Fintech IKD OJK Kuartal III/2022

Berita Fintech Indonesia: Tantangan Terkait Pendanaan

Menurut Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Pandu Sjahrir, industri fintech menghadapi tantangan terkait pendanaan. Dirinya menyadari bahwa saat ini pendanaan global untuk fintech cenderung menurun.

“Perlu digarisbawahi dari sisi pendanaan global pada tahun 2023 lebih ada prioritas lain,” katanya dalam konferensi pers, dikutip pada Selasa (8/11/2022).

Maka dari itu, dirinya pun mengimbau para pelaku fintech untuk menjaga efisiensi biaya supaya tetap mencapai profitabilitas, mengingat pada 2023—2024 ia melihat banyak ketidakpastian yang terjadi.

 

Berita Fintech Indonesia: Pertumbuhan Masih Berlanjut

Di lain sisi, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi, sependapat bahwa pertumbuhan masih terus berlanjut dari sisi fintech P2P Lending. 

Dalam hal ini, outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 77,33% secara tahunan, meningkat Rp1,51 triliun menjadi Rp48,74 triliun berdasarkan data OJK per September 2022.

“Kredit gap yang masih cukup besar di Indonesia, mengutip data World Bank terakhir ada di US$ 150 juta meningkat setelah Covid-19,” sebutnya.

Ditambahkannya, para pemain P2P Lending perlu melihat peminjam dari sektor industri mana yang sekarang ini rentan terhadap faktor-faktor makro yang dapat menyebabkan volatilitas yang lebih tinggi. Sebaliknya, melihat sektor-sektor mana yang terus tumbuh.

Ia pun bilang, saat ini fintech P2P Lending juga mulai menyasar ekosistem untuk memberi pinjaman, di antaranya UMKM yang masuk sektor penyedia barang pemerintah, sektor pertanian, dan sektor ekonomi kreatif.

“Peluangnya ada, tapi kami harus pintar untuk memilih sektor,” tuturnya.

berita fintech indonesia

201 Fintech Terdaftar dan Berizin OJK

Sebelumnya, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital (IKD) OJK, Triyono Gani, menyatakan, saat ini, setidaknya ada sekitar 201 fintech. Untuk jumlah terbanyak berasal dari industri fintech P2P lending yang sekarang jumlahnya sebanyak 102 pemain.

Kemudian, ada industri securities crowdfunding yang saat ini berjumlah 11 fintech dan ada juga 88 fintech yang kini masih masuk dalam regulatory sandbox, yang terbagi dalam 15 kluster.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Oktober, Outstanding Pinjaman Rupiah Cepat Rp190 M

“Dari SCF pertumbuhannya tidak signifikan, yang banyak justru di IKD-nya, walaupun keluar masuk. Karena kami tidak bisa bilang posisi akhir itu posisi kumulatif karena beberapa ada yang sudah selesai dan ada juga yang masuk,” jelasnya.

Ia menambahkan, jumlah ini mencerminkan masa pertumbuhan dan perkembangan yang terjadi sejak 2017 dimana peraturan adanya IKD mulai dibentuk. Ke depan, pihaknya mengatakan bahwa di periode lima tahun kedua ini akan berfokus pada tata kelola yang ada.

Adapun tata kelola ini termasuk dalam ketentuan hukum yang ada bagi fintech yang masih dalam regulatory sandbox tersebut.

“Kami ingin segera memberikan kepastian hukum terhadap beberapa kluster yang masih pending, kalau keputusannya memang perlu peraturan baru ya coba kami keluarkan,” paparnya.

Tri menyebut, sejumlah kluster yang kini menjadi prioritas OJK dalam membuat ketentuan hukumnya. Kluster-kluster itu punya jumlah fintech yang paling banyak.

“Saya sebut, misalnya kluster agregator, kluster KYC, kluster credit scoring dan sebagainya, paling tidak ada empat kluster,” bebernya..

Dikatakannya lagi, dari beberapa kluster itu, ada yang sejatinya masih serumpun dengan industri yang sudah ada sehingga tidak memerlukan regulasi baru. Contohnya kluster credit scoring yang mirip dengan biro kredit.

“Kalau begitu kan berarti tinggal aturannya bisa dilakukan perluasan atau bagaimana, ini menjadi prioritas,” terangnya.

Bukan itu saja, pihaknya pun menyebut bahwa mereka masih menunggu ketentuan dalam RUU P2SK yang kini masih dalam tahap pembahasan. Diketahui, dalam RUU itu juga membahas beberapa poin terkait inovasi keuangan digital.

Maka dari itu, apabila nanti ada mandat baru dari RUU P2SK ini maka Tri menyebut bahwa pihaknya siap menerima mandat tersebut.

“Apa pun yang terjadi, kami nanti terus segera mengubah haluan untuk menyesuaikan apa yang diamanatkan dalam UU,” tutupnya.

Sekian ulasan tentang berita fintech Indonesia yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Inilah Tantangan dalam Bisnis Fintech

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version