JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia akan mengulas fintech syariah yang bisa menjadi solusi investasi pada tahun 2023.
Adapun hal itu terjadi di tengah kondisi ketidakpastian yang membayangi perekonomian global saat ini.
Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Amartha Salurkan Pendanaan Rp3 Triliun di Kuartal III/2022
Berita Fintech Indonesia: Peran Investor Ritel Sangat Penting
Menurut Adiwarman Azwar Karim selaku Dewan Pembina Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), tahun 2023 mendatang masih akan diliputi oleh ketidakpastian.
“Ini tantangan kami, bagaimana caranya mengelola ekonomi kami, usaha kami, agar di tengah tantangan yang tidak bisa dihindari itu, kami bisa manage dengan baik,” ucapnya di Webinar Fintech Syariah Alternatif Investasi Masa Kini, dikutip pada Rabu (16/11/2022) dari Republika.
Adapun tantangan tahun depan mayoritas datang dari eksternal, mulai dari perlambatan ekonomi, stagflasi, inflasi, resesi, perang Rusia-Ukraina yang masih belum juga usai, kenaikan suku bunga, sampai dengan nilai tukar yang semuanya saling terhubung.
Ia pun menekankan peran investor ritel sangat penting di tengah kondisi saat ini. Pasalnya, investasi asing berpotensi keluar dari dalam negeri lantaran tren kenaikan suku bunga yang dilakukan oleh Federal Reserve, Bank Sentral Amerika Serikat.
Diketahui, suku bunga naik membuat dolar AS pun kain perkasa hingga mencapai fase super strong. Adapun kenaikan suku bunga The Fed ini dipicu oleh inflasi yang sangat tinggi akibat permintaan masing tinggi di tengah disrupsi pasokan.
“Saat Covid-19 pemerintah AS gelontorkan program sosial besar-besaran, Covid selesai demand-nya naik, barang tidak ada, harganya jadi naik,” paparnya.
Sebagai informasi, The Fed menaikkan suku bunga, dolar AS, di seluruh dunia sehingga nilainya menjadi super kuat. Guna menahan dana asing dari Indonesia, Bank Indonesia kemudian juga menaikan suku bunga acuannya.
Hal itu berdampak terhadap perbankan yang harus menaikan suku bunga kredit dan depositonya, termasuk di bank syariah. Dirinya pun menyinggung soal bank syariah yang mesti menaikan ujrohnya lantaran penyesuaian itu di tengah masa awal pemulihan ekonomi nasional.
Dikatakan Adiwarman lagi, hal itu menjadi tantangan yang dihadapi di dalam negeri. Fintech syariah pun diharapkan dapat tetap menjadi katalisator guna terus menggerakan perekonomian dalam negeri, khususnya industri, sekaligus meningkatkan basis investor dalam negeri untuk memperkuat ketahanan pasar keuangan.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Banyak Induk Fintech Berminat Caplok Multifinance
Berita Fintech Indonesia: Sekilas tentang Fintech Syariah
Sebagai pengingat kembali,fintech syariah merupakan sebuah platform pinjaman online peer to peer lending (P2P Lending) yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman melalui online dan beroperasi atau berjalan menurut aturan hukum syariat Islam.
Adapun pinjaman online (pinjol) syariah ini sudah diatur oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.
Fatwa itu terkait Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Selain itu, di jenis fintech yang satu ini, tidak akan ditemukan sejumlah unsur berikut ini:
- Riba (bunga)
- Gharar (ketidakjelasan)
- Maisir (judi)
- Tadlis (penipuan)
- Dharar (bahaya)
- Zulm (ketidakadilan)
- Haram
Jenis-jenis Akad di Fintech Syariah
Dalam proses pengajuan pinjaman di fintech syariah, seorang pemberi dana dan penerima akan menggunakan proses akad dalam persetujuan kerja sama. Berikut ini jenis-jenis akad di fintech syariah:
- Al-ba’i (jual-beli): penjual dan pembeli menggunakan akad ini untuk perpindahan atau pertukaran kepemilikan barang dan harga
- Ijarah: akad ini digunakan untuk pemindahan hak guna atas barang atau jasa dengan waktu tertentu menggunakan upah
- Mudharabah: antara penjual dan pembeli menggunakan akad ini untuk pengelolaan modal dan keuntungan usaha berdasarkan nisbah
- Musyarakah: antara kedua pihak atau lebih dalam usaha menggunakan akad musyarakah untuk membagi keuntungan sesuai nisbah yang disepakati
- Wakalah: akad pelimpahan kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan imbalan upah
- Qardh: akad pinjaman antara pemberi dan penerima dengan ketentuan penerima pinjaman harus mengembalikan uang dengan waktu dan cara yang disepakati
Sekian ulasan tentang berita fintech Indonesia yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Begini Nasib Fintech P2P Lending Tahun Depan Menurut OJK
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com