JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terbaru kali ini akan membahas tentang permasalahan yang dialami oleh platform TaniFund.
Adapun platform peer-to-peer (P2P) lending itu kabarnya terkena permasalahan gagal bayar kepada investor.
Dalam hal ini, fintech yang dioperasikan oleh penanaman modal asing (PMA) PT Tani Fund Madani Indonesia itu diduga gagal membayar kepada 130 investor.
Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dinukil dari detikcom, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Pembiayaan lewat Fintech P2P di Sumbar Mencapai Rp5 Triliun
Berita Fintech Indonesia: Gagal Panen Pemicu Gagal Bayar
Saat ini, tercatat sebanyak 130 investor berinvestasi di TaniFund dengan nilai mencapai Rp 14 miliar. Pada mulanya, investor menerima return dan portofolio yang sesuai, tetapi pada 2021 lalu mulai mengalami masalah.
Lantas, pada November 2021, investor tidak lagi menerima pembagian hasil dari investasi di TaniFund. Terkait hal itu, manajemen Tanifund berdalih bahwa kegagalan panen yang dialami petani disebabkan faktor alam (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada investor.
“Klien kami lalu mencoba menelusuri sumber-sumber informasi yang terpercaya guna mengetahui dan mengklarifikasi kebenaran dalil Tanifund tersebut sembari terus mengingatkan manajemen Tanifund agar tetap membayar return investasi kepada para investornya (klien kami) seperti sebelum-sebelumnya, namun pihak Tanifund sama sekali tidak menanggapinya,” ucap kuasa hukum investor TaniHub, Hardi Syahputra Purba.
Dalam hal ini, investor mencurigai manajemen TaniFund sudah melakukan kesalahan, kebohongan, kecurangan, dan fraud dalam pengelolaan portofolio para investornya sehingga mengakibatkan kerugian bagi investor.
“Bahwa TaniFund tidak terbuka dan transparan informasi kepada klien kami, hal ini telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan,” paparnya.
Pasal 2 POJK No.6/POJK.07/2022, terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip Keterbukaan dan transparansi informasi, patut diduga dari awal pihak TaniFund tidak memberi pemahaman dan waktu yang cukup kepada investor terkait Perjanjian Penyaluran Fasilitas Pinjaman
“Dan diduga dengan sengaja dalam Perjanjian Penyaluran antara Tanifud dengan klien kami menghapus atau menghilangkan tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada Tanifund,” imbuhnya.
Adapun Pasal 8 Ayat 1 POJK No.6/POJK.07/2022, yang menyatakan PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili PUJK.
Kemudian, Pasal 29 Ayat 1 POJK No.6/POJK.07/2022 yang mengatur terkait Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib melakukan konfirmasi pemahaman dan memberikan waktu yang cukup kepada calon konsumen atas klausula perjanjian sebelum calon konsumen menandatangani perjanjian.
Sementara itu, Pasal 30 Ayat 4 POJK No.6/POJK.07/2022 yang mengatur terkait PUJK dilarang mencantumkan klausula dalam Perjanjian baku yang memuat klausula eksonerasi/eksemsi (menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban PUJK kepada konsumen) dan dapat dikenai sanksi sebagaimana Pasal 45 Ayat 1 huruf g POJK No.6/POJK.07/2022, yang menyatakan PUJK dan/atau pihak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 30 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dapat dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha.
“Bahwa atas hal tersebut di atas, kami sangat menyesalkan pengawasan pemerintah dan OJK yang secara langsung berwenang mengawasi kegiatan usaha dari Tanifund, namun hal-hal yang merugikan para investor atau masyarakat luas (Klien kami) masih saja terjadi,” tuturnya.
Kabarnya, pada Juni 2022 lalu sebanyak 5 direksi/CFO, COO pejabat level C mengundurkan diri dari TaniFund. Investor pun mempertanyakan keputusan startup yang baru dibentuk mengalami pergantian kepemimpinan usai berhasil meraup dana investor.
Sampaikan Empat Poin
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Open Finance akan Jadi Masa Depan Fintech
Dalam perkara ini, terdapat 4 poin yang disampaikan oleh investor. Pertama, disampaikan kepada PT Tani Fund Madani Indonesia untuk segera menyelesaikan permasalahan dan membuka ruang komunikasi. Mereka pun meminta dana investasi untuk segera dikembalikan sesuai dengan perjanjian.
Selanjutnya, disampaikan kepada pemerintah, meminta untuk melakukan pengawasan dan membuat regulasi yang melindungi investor. Investor juga meminta OJK untuk memeriksa TaniFund dan memberi sanksi atas dugaan tindakan fraud atau penyimpangan lainnya dalam pengelolaan portofolio investasi.
Investor pun mendesak TaniFund segera menyelesaikan permasalahan ini serta membayarkan atau mengembalikan dana yang telah diinvestasikan berikut pembayaran pembagian hasil portofolio investasi.
Kemudian, mengimbau masyarakat melakukan pelaporan dan berkoordinasi jika masyarakat yang menjadi korban/Investor mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan oleh Tanifund.
Pada 2019 lalu, TaniFund menawarkan proposal penawaran kepada calon investor dengan janji return investasi yang besar, serta proteksi investasi dilindungi oleh asuransi hingga 80%.
Janji itu membuat ribuan investor atau lender tertarik lalu berbondong-bondong menanamkan investasinya di Tanifund.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kabarnya mendorong masyarakat untuk investasi di TaniFund.
Berita Fintech Indonesia: Sekilas tentang TaniFund
Sebagai informasi, TaniFund adalah anak perusahaan dari TaniHub (Marketplace Produk Pertanian).
TaniHub menghubungkan para petani dari berbagai daerah di Indonesia dengan para pelaku bisnis. Akan tetapi, petani di Indonesia banyak yang mengalami masalah utama berupa pembiayaan.
Mendapati masalah itu, TaniHub pun meluncurkan TaniFund dengan tujuan untuk memberikan pembiayaan bagi para petani di Indonesia.
Dengan bantuan pembiayaan dari para funder, petani di Indonesia diharapkan bisa mengembangkan pertaniannya.
Di samping itu, masyarakat Indonesia juga bisa ikut serta membantu meningkatkan perekonomian di pedesaan.
Sekian ulasan tentang berita fintech Indonesia yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Pemanfaatan Fintech Meningkat, Ini Ajakan Aftech kepada Masyarakat
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com