JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia kali ini akan membahas tentang alasan fintech aktif menggandeng BPR belakangan ini.
Sebagai informasi, pesatnya perkembangan fintech lending tidak terlepas dari kolaborasi dengan ekosistem keuangan, utamanya dengan lembaga jasa keuangan lainnya seperti BPRS atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
Misalnya saja Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kluster syariah yang melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan kompartemen BPRS Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo).
Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dinukil dari Bisnis.com, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Ini Antisipasi dan Upaya AFPI Jaga Kualitas Pembiayaan Fintech Lending
Berita Fintech Indonesia: Bukti Konsistensi Industri Fintech Lending
Menurut Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI, Lutfi Adhiansyah, penandatanganan nota kesepahaman ini adalah bukti konsistensi industri fintech lending untuk terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui penciptaan ekosistem antara perbankan syariah dan fintech syariah.
“Hal ini mengingat keunggulan BPRS yang tersebar di seluruh Indonesia, dapat menjadi sumber pendanaan bagi fintech lending termasuk dengan pola channeling,” ucapnya melalui keterangan tertulis.
Ia menerangkan, setidaknya, ada 6 poin tujuan dari kerja sama dengan BPRS. Pertama, peningkatan akselerasi pendanaan fintech lending ke daerah.
Kedua, peningkatan kualitas asesmen risiko bagi BPRS dan kualitas debitur bagi Fintech Lending. Ketiga, kemudahan akuisisi nasabah bagi BPRS.
Keempat, perluasan target pasar bagi BPRS melalui teknologi informasi di fintech lending. Kelima, value chain financing dalam ekosistem ekonomi digital.
Keenam, untuk penambahan sumber pemodal dan peningkatan fee-based income (FBI). Selain itu, lewat kerja sama tersebut, fintech lending syariah agar bertugas untuk melakukan akuisisi potensial debitur hingga melakukan proses kredit yang mencakup menerima registrasi dan dokumentasi melalui Aplikasi Platform, KYC, proses seleksi nasabah, penagihan pinjaman.
“Kerja sama ini juga untuk menerima pembayaran debitur [payment collection] untuk diteruskan kepada BPR,” imbuhnya.
BPRS sendiri berfungsi untuk bertindak sebagai penyedia dana atau super lender, yakni kreditur yang memberikan kredit kepada debitur.
Bukan itu saja, kehadiran BPRS pun menentukan Syarat dan Kriteria (Risk Acceptance Criteria-RAC) terhadap debitur dan melakukan pencairan pinjaman ke debitur.
Efisiensi Operasional
Sementara itu, menurut Ketua Umum Kompartemen BPRS Asbisindo, Cahyo Kartiko, kerja sama tersebut menjadi langkah BPRS untuk memperluas jaringan, pemasaran, dan pemanfaatan teknologi dalam bidang keuangan yang adaptif.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: 22 Fintech Diawasi OJK, Ini Kata Pelaku Usaha
“Kerja sama ini sekaligus sebagai bagian dari efisiensi operasional seiring kelebihan dari fintech lending yang memiliki adaptasi teknologi lebih cepat dengan model transaksi yang fleksibel, mengingat proses adaptasi teknologi di BPRS relatif membutuhkan waktu panjang,” ulasnya.
Sebagai informasi, hingga September 2022, tercatat ada 7 penyelenggara fintech syariah anggota AFPI klaster syariah dari 102 anggota AFPI. Akumulasi pendanaan klaster syariah pada posisi September 2022 mencapai Rp7,16 triliun.
Rinciannya, pendanaan klaster syariah pada Desember 2020 masih sebesar Rp484 miliar. Nilai tersebut terus bertambah, yang tampak dari posisi Desember 2021 yang mencapai Rp1,1 triliun dan September 2022 bernilai Rp5,5 triliun.
Kemudian, porsi pendanaan klaster syariah terhadap pendanaan sektor produktif fintech lending pada 2022 masih 8 persen. Oleh sebab itu, ia pun mengungkapkan bahwa masih besar peluang untuk bisa dimaksimalkan.
“Dengan kolaborasi efektif maka penyelenggara fintech lending dapat menjangkau pembiayaan ke lebih banyak masyarakat unbanked dan underserved di Indonesia,” tuturnya.
Berita Fintech Indonesia: Alami telah Akuisisi BPRS
PT ALAMI Fintek Sharia atau Alami menjadi salah satu pinjol syariah yang telah gencar menggaet BPRS.
Adapun pada 2021, Alami telah mengakuisisi BPRS Cempaka Al-Amin. Lewat akuisisi ini, Alami mengembangkan layanan digital bernama Hijra Bank.
Alami pun sebelumnya berencana memperluas peluang kerja sama pembiayaan lewat skema channeling ataupun referral dengan 165 BPRS yang beroperasi di Indonesia.
Menurut CEO Alami Group, Dima Djani, kesulitan terhadap adopsi teknologi dan digitalisasi layanan merupakan salah satu hambatan kurang berkembangnya BPRS di Indonesia.
“Padahal, sekarang ada perubahan preferensi nasabah dari offline ke online sehingga bisnis lembaga keuangan itu bergeser dari product-centric menjadi consumer-centric, baik dari sisi produk itu sendiri, sampai akses layanannya,” jelasnya.
Sekian ulasan tentang berita fintech Indonesia yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Terkait Wanprestasi, 22 Fintech P2P Lending Mulai Diawasi OJK
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com