Dunia Fintech

Berita Fintech Indonesia: Ini Kunci Utama Aktivitas Fintech Menurut OJK

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia mengulas pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal kunci utama aktivitas fintech.

Sebagai informasi, Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang memberikan kerangka aturan komprehensif perlindungan data pribadi masyarakat dalam ekosistem digital sudah disahkan.

Munculnya kerangka regulasi dan literasi masyarakat perlu menjadi upaya bersama dalam mendorong kepercayaan digital (digital trust) di kalangan masyarakat menuju target inklusi keuangan pemerintah di 2024.

Terkait hal itu, OJK pun menyampaikan pandangannya soal kunci utama aktivitas fintech. Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Julo Resmi Diperkuat Mantan Eksekutif Grab dan Tokopedia

Berita Fintech Indonesia: Memperhitungkan Kepercayaan Konsumen

Melangsir medcom.id, Senin (26/12/2022), Analisis Senior Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK, Tomi Joko Irianto, mengatakan bahwa penyedia layanan teknologi finansial (tekfin/fintech) untuk memperhitungkan kepercayaan konsumen dalam keberlangsungan berbagai aktivitas ekonomi vital di ranah digital (digital trust).

“Berbagai tantangan seperti perlindungan data pribadi, keamanan siber, e-KYC dalam mengukur kemampuan lembaga jasa keuangan untuk mengenal konsumennya secara elektronik,” ucapnya dalam siaran pers.

Ia menilai, hal itu termasuk keandalan sistemnya, kualitas kredit skornya, layanan kepada konsumennya, dan edukasi kepada publik terhadap manfaat serta layanan lembaga keuangan non bank.

Itu menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh stakeholder, imbuhnya, sebab berdampak terhadap keberlangsungan bisnis serta perlindungan konsumen.

“Meningkatnya penetrasi pengguna internet di tengah maraknya berbagai kejahatan siber seperti pencurian identitas, menjadikan digital trust semakin penting untuk dibangun demi mendorong masuknya masyarakat ke dalam ekosistem digital,” jelasnya.

Menurut survei Indikator Politik Indonesia pada Oktober 2022, sekitar 41,6 persen masyarakat Indonesia meragukan atau bahkan merasa data pribadi yang didaftarkan dalam aplikasi digital tidak terjamin kerahasiaannya.

Adapun dalam riset yang sama diketahui bahwa meski mayoritas (75,1 persen) belum pernah mendengar atau mengetahui tentang rancangan UU PDP, tetapi mayoritas masyarakat menyatakan semakin percaya data pribadi akan terlindungi jika UU PDP diberlakukan (61,4 persen).

Sementara itu, menurut praktisi hukum Erwandi Hendarta, UU PDP memberikan kerangka aturan komprehensif perlindungan data pribadi masyarakat dalam ekosistem digital. Hadirnya UU PDP membuat seluruh peraturan yang lain dikelompokkan menjadi satu peraturan.

“Meskipun peraturan pidana yang mengikat semua pihak ini telah dihadirkan ke dalam ekosistem digital, peraturan ini tidak dapat bergerak sendiri melainkan memerlukan partisipasi proaktif dari para pemangku kepentingan lainnya dan masyarakat umum sebagai konsumen,” paparnya.

Chief of Revenue VIDA Adrian Anwar pun sependapat. Ia mengatakan, peningkatan literasi keuangan perlu dilakukan dan memperhatikan empat hal, yakni mengetahui produk digital, bijak memanfaatkan, risiko dan kontrol, dan penyelesaian masalah.

“VIDA berpandangan untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat, penetrasi teknologi di Indonesia perlu terus ditingkatkan. Selain aspek keamanan, pemberian akses layanan digital yang inklusif juga harus nyaman dan dapat digunakan oleh seluruh kalangan masyarakat,” tuturnya.

berita fintech indonesia

Berita Fintech Indonesia: Tanggapan Pelaku Industri Fintech Terkait Banyaknya Pengaduan dan Laporan

Sebelumnya diberitakan, industri financial technology (fintech) menjadi industri yang paling banyak mendapat laporan dan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut data OJK dari 1 Januari 2022 hingga 9 Desember, terdapat sebanyak 298.627 layanan yang diberikan OJK. Dalam hal ini, sektor fintech berkontribusi paling banyak dengan mencapai 21,54% dari total layanan.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Penyaluran Pendanaan Fintech Mencapai Rp476,89 T

Adapun lima topik utama pengaduan fintech yang diterima OJK, yaitu tentang perilaku petugas pengaduan, restrukturisasi, penipuan, kegagalan dan keterlambatan transaksi, serta permasalahan bunga/denda/penalti.

Sementara itu, dari sisi pelaku industri fintech, CEO Akseleran Ivan Nikolas Tambunan menerangkan bahwa pihaknya terus melakukan perbaikan, dari sisi pembaharuan aturan industri (pedoman perilaku), penegakan aturan industri (komite etik), pendidikan dan pelatihan (sertifikasi), serta edukasi pengguna.

Ia menambahkan, pada tahun ini, Akseleran mengupdate pedoman perilaku dengan adanya blacklist bagi tenaga penagih dan perusahaan jasa penagih yang melakukan penagihan yang bertentangan dengan pedoman perilaku.

Ivan menyebut, dari sisi komite etik juga terus melakukan penegakan aturan itu. Di samping itu, pihaknya juga mewajibkan sertifikasi tenaga penagih 100% pada akhir tahun ini.

“Ini harapannya bisa mengurangi pengaduan, khususnya yang terkait penagihan,” kata Ivan katanya, dikutip dari Kontan.co.id.

Miliki Standardisasi Memadai

Menurut CEO Modalku Reynold Wijaya, Modalku selaku platform pendanaan digital yang berizin OJK  sudah memiliki standardisasi yang memadai, termasuk dalam hal keamanan data konsumen, pola penagihan pinjaman, hingga keterbukaan informasi kepada konsumen, yang tentunya berada dalam pengawasan OJK.

Ia menerangkan, Modalku pun menemukan sejumlah kasus penipuan dengan dalih investasi yang mengatasnamakan Modalku lewat akun palsu pada platform Telegram dan Instagram.

Kata Reynold lagi, temuan itu diperoleh melalui laporan dari korban penipuan yang sudah melakukan transaksi dengan oknum tersebut dengan cara mentransfer sejumlah uang.

Dalam hal ini, Modalku sudah melaporkan kejadian tersebut kepada OJK dan pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.

Maka dari itu, ia pun menegaskan bahwa Modalku senantiasa memberikan informasi secara berkala kepada masyarakat melalui seluruh channel Modalku, baik di media sosial, blog, maupun event, bahkan siaran pers terkait cara memilih platform pendanaan digital yang tepat untuk terhindar dari platform yang tidak bertanggung jawab.

Di samping itu, tim customer experience Modalku pun siap membantu maupun mengedukasi para pelanggan agar memiliki fitur live chat yang dapat diakses langsung melalui website atau aplikasi Modalku.

CEO KoinWorks Benedicto Haryono menambahkan, industri fintech merupakan industri yang dinamis, yang akan selalu berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi, situasi ekonomi, dan kebijakan pemerintah.

Ia mengatakan, hal itu tentunya menjadi motivasi bagi KoinWorks untuk terus menjadi lebih baik. Bukan hanya dari produk-produk yang ditawarkan, sambungnya, melainkan juga dari cara yang ditempuh oleh KoinWorks dalam berkomunikasi dengan para pengguna.

“KoinWorks juga memastikan untuk selalu beroperasi sesuai dengan ketentuan OJK, sehingga dipastikan cara kerja KoinWorks mengikuti prosedur yang berlaku,” sebutnya.

Sekian ulasan tentang berita fintech Indonesia yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Fintech Lending Siap Menyongsong Tahun 2023

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version