Dunia Fintech

Berita Fintech Indonesia: Heboh Debt Collector Pinjol Gunakan Ancaman, Ini Respons SWI

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia kali ini terkait debt collector atau penagih pinjaman online yang menghebohkan jagat Twitter.

Hal itu karena debt collector tersebut menggunakan ancaman. Bukan itu saja, debt collector ini pun menyebar foto-foto pribadi milik orang yang berutang.

Baca juga: Pinjol Cepat Cair tanpa Ribet Berizin OJK, Ini Daftarnya

Berita Fintech Indonesia: Ada Debt Collector yang Meneror

Mengutip akun @da***** via detikcom, ada debt collector yang meneror, mengancam dan berkata-kata kasar.

“Ini kapan akan ditindak? Apalagi ditambah ancaman sebar data pribadi bukankah itu termasuk pelanggaran data pribadi seseorang,” tulisnya, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Lantas, akun @pa***** menuliskan bahwa saat ini sudah tidak bisa dibedakan penagihan debt collector dengan aplikasi legal dan ilegal.

“Sama-sama tidak ada etika dan sopan santun yang baik, dari mulai menyumpahi, berkata kasar dan mengancam. Apakah @ojkindonesia tidak menindaklanjuti keluhan para nasabah?,” cuitnya.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing, hal itu terjadi lantaran mudahnya membuat situs atau aplikasi sehingga pinjol yang telah diblokir terus-terusan muncul.

Kata Tongam, pinjol ilegal ini memang meresahkan sebab jumlah pinjaman yang cair lebih kecil dibanding yang diajukan.

Ditambahkannya, juga ada pelecehan yang dilakukan oleh debt collector. Pasalnya, pinjol ilegal ini biasanya mengakses dan bisa menarik seluruh kontak HP peminjam hingga mengakses galeri.

“Mereka itu melecehkan dengan mengirimkan gambar tidak senonoh ke seluruh kontak HP peminjam,” tuturnya.

Sebelumnya, Tongam menyatakan bahwa upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian dan lembaga.

“SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs atau website atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Berita Fintech Indonesia: Tips Aman saat Diteror Debt Collector Pinjol Ilegal

Hingga saat ini, pinjaman online ilegal masih meresahkan masyarakat. Salah satunya terkait penagihan dengan ancaman dan teror kepada kontak yang tidak berkaitan dengan peminjam.

Kalau mendapatkan pesan dari debt collector pinjol ilegal maka masyarakat diminta untuk mengabaikan dan memblokir nomor kontak tersebut.

Dikatakan Tongam L Tobing, masyarakat pun dapat melaporkan debt collector pinjol itu kepada kepolisian.

Jika memang mendapat pesan nyasar dari debt collector pinjol, imbuhnya, maka tidak perlu khawatir. Dalam hal ini, penerima pesan itu diminta untuk memblokir kontak.

“Jika dapat chat yang menyatakan bahwa kami bertanggung jawab terhadap pinjaman orang yang tidak dikenal dan kami dijadikan penjamin, abaikan saja. Segera blokir nomor kontak penagih tersebut,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kalau debt collector sudah meneror atau mengintimidasi, menyebarkan data pribadi, dan meresahkan maka ia bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

“Jika sudah semakin meresahkan diharapkan segera melapor ke Kepolisian untuk dilakukan penegakan hukum,” tutupnya.

berita fintech indonesia

Daftar Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Ini Posisi Indonesia dalam Perkembangan Fintech di Asia

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Bunga Pinjaman Fintech Lending Terdampak Kenaikan Suku Bunga?

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version