JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia kali ini terkait fintech syariah yang didorong masuk ke pembiayaan di industri ekspor halal.
Menurut catatan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), sepanjang 2022, penyaluran pembiayaan fintech syariah mengalami pertumbuhan lebih dari 400 persen dari tahun sebelumnya.
Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dinukil dari Warta Ekonomi, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Heboh Debt Collector Pinjol Gunakan Ancaman, Ini Respons SWI
Berita Fintech Indonesia: Optimistis Bisnis Terus Tumbuh
Atas realisasi itu, menurut Head of Impact Development AFSI, Jamil Abbas, pihaknya tetap optimistis bisnis industri fintech syariah akan terus tumbuh pada tahun ini.
“Di tengah isu resesi global, kami tetap optimistis fintech syariah bisa tumbuh hingga beberapa ratus persen di tahun 2023 ini,” katanya dalam acara kolaborasi fintech syariah untuk penguatan fundraising Ramadan, kemarin.
Mengacu laporan Global Islamic Fintech Report 2022, ekosistem fintech di Indonesia dinilai menjadi yang paling cepat berkembang, utamanya di Asia Tenggara.
Adapun perkembangan itu ditandai dengan penerbitan regulasi Fintech Peer to-Peer (P2P) pertama oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).
Ia berpadangan, hingga kini, terdapat lebih dari 300 pemain fintech yang sepenuhnya berlisensi di Indonesia, bahkan pertumbuhan industri fintech di Indonesia juga didukung oleh ekosistem yang lengkap.
Saat ini, ada empat asosiasi fintech yang diakui dan ditunjuk sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO) oleh regulator.
Keempat asosiasi ini diklasifikasikan berdasarkan jenis layanannya atau model bisnis adalah Asosiasi P2P (AFPI), Asosiasi Crowdfunding Sekuritas (ALUDI), dan Keuangan Digital Asosiasi Inovasi (AFTECH).
Bukan hanya itu, juga ada asosiasi yang menaungi pelaku industri fintech syariah (AFSI).
“Meskipun AFSI diakui sebagai Digital Asosiasi Inovasi Keuangan oleh OJK, AFSI bertindak sebagai rumah bagi semua pemain fintech syariah dan merupakan Ekosistem digital yang sesuai dengan syariah di Indonesia,” jelasnya.
Di sisi lain, berdasarkan lanskap dan basis data, laporan pertumbuhan keseluruhan di sektor fintech syariah tetap kuat, dengan pertumbuhan pembiayaan lebih dari 130 persen secara tahunan.
Hal itu tercermin dari kolaborasi yang terjalin dengan sektor perbankan. Ramadhan memproyeksi kolaborasi fintech syariah dengan penyedia layanan keuangan syariah seperti bank perkreditan rakyat syariah (BPRS), Baitul Maal wat Tamwil (BMT), Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah akan tetap tumbuh kuat.
“Perkembangan industri fintech syariah di Indonesia juga mendapat dukungan dari pemerintah bahkan termasuk dalam agenda nasional. Hal ini membuat prospek fintech syariah di Indonesia menjadi lebih cerah ke depannya,” tuturnya.
Berita Fintech Indonesia: Indonesia Berpeluang Pimpin Industri Keuangan Syariah Global Lewat Kolaborasi
Sebelumnya, AFSI menyatakan kesiapannya untuk menjadi pemimpin global industri fintech syariah pada tahun 2023.
Sebagai asosiasi penaung fintech dan ekosistem keuangan syariah, AFSI terus mendorong terwujudnya kolaborasi yang baik antara pelaku bisnis di industri keuangan syariah, khususnya fintech syariah.
Menurut Jamil Abbas, fintech diharapkan dapat menjadi katalis dalam percepatan Indonesia memimpin industri keuangan syariah secara global di tahun ini.
“Kesempatan industri fintech syariah untuk tumbuh secara eksponensial sangat terbuka ditambah dengan eksistensi industri fintech syariah Indonesia yang saat ini juga diakui secara global,” jelas Jamil.
Hal itu pun dibuktikan dengan prestasi industri fintech syariah Indonesia yang menempati posisi ke-3 dalam Global Islamic Finance Report.
Dengan capaian itu, Indonesia berkesempatan untuk naik ke peringkat ke-3 tiga pada tahun ini sebagai negara dengan ekosistem fintech syariah terbaik di dunia.
Di samping itu, Jamil juga memaparkan potensi kolaborasi baik secara nasional maupun global juga terus dioptimalkan, salah satunya antara platform fintech syariah dengan Bank Syariah serta BPRS Syariah.
“Di tahun ini saya akan mengajak kolaborasi dan kami melihat ada potensi mutual benefit ketika bekerja sama tentunya sebagai sebuah platform digital ini sangat mudah diintegrasikan contohnya ketika pemain fintech diharuskan kolaborasi dengan provider lain,” sebutnya.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Ini Posisi Indonesia dalam Perkembangan Fintech di Asia
Kemudian, asosiasi pun akan mendorong peningkatan literasi dan edukasi fintech syariah melalui sejumlah kegiatan, mulai dari seminar, webinar, hingga workshop. Momentum tersebut juga akan manfaatkan sebagai ruang kolaborasi semua pihak dalam ekosistem fintech syariah dan ekonomi syariah.
Untuk diketahui, Global Islamic Fintech Report 2022 yang dirilis Dinar Standard menempatkan Indonesia di peringkat ke-3 dari 64 negara, setelah Malaysia dan Saudi Arabia.
Posisi itu naik dari tahun 2021 yang menempatkan Indonesia pada posisi ke-4. Menurut laporan, ekosistem fintech di Indonesia dinilai menjadi yang paling cepat berkembang khususnya di Asia Tenggara.
Perkembangan pesat itu ditandai dengan penerbitan regulasi Fintech Peer to-Peer (P2P) pertama oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) pada 2016 silam.
Januari, Startup Pinjaman Online Investree Tutup Lini Syariah
Startup teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) atau pinjaman online (pinjol) Investree resmi menutup lini usaha syariah pada Januari.
Penyebabnya adalah Investree Group sedang membuat perusahaan atau entitas lain untuk layanan keuangan syariah.
Adapun entitas lain atau spin off itu sedang didaftarkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penutupan kegiatan operasional lini syariah Investree sejalan dengan aturan OJK, yakni Peraturan OJK atau POJK Nomor 10 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa fintech lending konvensional hanya boleh menjalankan unit usaha konvensional, tidak termasuk unit usaha syariah. Namun fintech lending bisa menyediakan layanan syariah.
“Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan konversi dari OJK,” tulis Investree pada keterangan pers, kemarin.
Investree pun memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban terselesaikan, meski menghentikan pemasaran produk atau unit syariah.
Fintech tersebut juga sudah mengirimkan OJK surat terkait rencana pengalihan kegiatan usaha atau spin-off operasional Investree Syariah untuk beroperasi di bawah badan hukum yang berbeda dengan PT Investree Radhika Jaya.
Hal ini tertuang dalam Pemberitahuan Pengalihan Kegiatan Unit Syariah yang dikirimkan oleh Investree ke OJK tertanggal 28 Maret 2022.
Surat tersebut ditanggapi oleh OJK dengan Tanggapan Rencana Spin-off Investree tertanggal 20 April 2022.
“Jika di kemudian hari ada perkembangan baru terkait operasional Investree Syariah, terlebih jika proses spin-off telah selesai, informasi tersebut akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” imbuh Investree.
Sebagai informasi, Investree Syariah mencatatkan penyaluran pinjaman Rp484,5 miliar dari total penyaluran Investree Rp12,56 triliun per kuartal IV 2022.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Pinjol Cepat Cair Legal dan Bunga Rendah 2023
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com