Dunia Fintech

Berita Fintech Indonesia: 6 Pinjol Cepat Cair Berizin OJK

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terbaru kali ini terkait pinjol cepat cair berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2023.

Pinjaman online adalah pinjaman melalui aplikasi di smartphone dengan proses pencairan dana yang cepat.

Pinjol atau pinjaman online berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejauh ini masih menjadi primadona bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Fintech Syariah Didorong Masuk ke Pembiayaan Ekspor Halal

Hanya bermodalkan KTP, jenis layanan keuangan ini akan menjadi platform kredit yang praktis dan dapat diakses oleh masyarakat dari kalangan mana saja.

Nah, untuk mengetahui daftar selengkapnya, simak ulasan berikut ini.

Berita Fintech Indonesia: 6 Pinjol Cepat Cair Berizin OJK

Kredit Pintar

Berikutnya ada Kredit Pintar. Platform yang satu ini sudah hadir melayani banyak nasabah sejak tahun 2017 silam dan terkenal dengan bunga tahunannya yang rendah.

Pinjol yang satu ini pun sangat recommended sebab berada di bawah pengawasan OJK. Di samping itu, suku bunganya juga rendah dan di sini kamu bisa mengambil pinjaman dengan berbagai tenor. Adapun maksimal dana yang dapat kamu pinjam adalah Rp20 juta.

Adakami

Kemudian, ada juga aplikasi yang ditawarkan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia yang bernama AdaKami. Aplikasi ini menawarkan pinjaman tanpa agunan.

Proses pencairannya sendiri sangatlah cepat, yaitu maksimal 2 hari. Kamu pun dapat mempercayai AdaKami sebab sudah berada di bawah naungan OJK.

Sebagai syarat pengajuannya, usia minimal adalah 21 tahun, punya KTP, dan rekening bank. Adapun suku bunganya 0,798% per hari. Maksimum pinjaman di sini adalah Rp10 juta.

Akulaku

Akulaku adalah aplikasi yang pas buat kamu yang sedang membutuhkan dana cepat. Akulaku sendiri terkenal dengan proses pencairan dananya yang lekas.

Di sini, kamu dapat memilih tenor kredit sesuai dengan kebutuhan, mulai 1 bulan hingga 12 bulan. Setelah kamu punya riwayat pinjaman yang bagus di aplikasi ini, nantinya kamu juga dapat menikmati produk KTA Asetku, yakni produk pinjaman online dengan jumlah kecil yang cepat cair.

Dalam hal ini, kamu dapat meminjam dana maksimal Rp3 juta dalam waktu 5 menit.

Kredivo

Kredivo juga bisa dipertimbangkan jika kamu ingin mengambil pinjaman online. Platform yang satu ini berada di bawah naungan OJK sehingga dijamin aman.

Kredivo juga punya produk pinjaman yang sangat variatif. Adapun syarat minimal untuk penghasilannya hanya Rp3 juta per bulan.

Indodana

Selanjutnya, kamu juga dapat mempertimbangkan Indodana untuk mengambil pinjaman online. Aplikasi ini berdiri sejak tahun 2017 dan berada di bawah naungan OJK sejak tahun 2018.

Di Indodana, tersedia produk pinjaman yang cukup menguntungkan bagi konsumen, yaitu cicilan dengan bunga 0% jika kamu memilih tenor 3 bulan.

Kemudian, ada juga produk Indodana lainnya yang menawarkan berbagai kemudahan bagi nasabah. Di sini, kamu bisa memilih periode cicilan hingga 12 bulan. Dana yang bisa kamu pinjam mulai Rp1 juta hingga Rp12 juta.

Rupiah Cepat

Bagi kamu yang sedang butuh dana yang tidak terlalu besar untuk menutup kebutuhan mendesak dengan syarat yang amat mudah, Rupiah cepat bisa menjadi solusinya.

Di sini, kamu bisa meminjam dana maksimal Rp10 juta. Adapun syarat pinjamannya juga tidak susah sebab kamu hanya perlu melampirkan KTP dan rekening bank. Di samping itu, Rupiah Cepat pun berada di bawah naungan OJK dan menjadi anggota AFPI.

Tips dari OJK untuk Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal via Link

Melangsir detikcom, agar kamu tidak terjebak pinjaman online ilegal, OJK sudah merilis tips yang mesti dilakukan. Inilah tipsnya seperti dinukil dari Instagram @ojkindonesia:

  1. Bedakan antara Fintech Lending Legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal.
  2. Cek legalitas izin pinjaman online ke OJK:
  1. Gunakan hanya aplikasi resmi dari sumber yang resmi
  2. Jangan klik tautan yang dikirim pinjol lewat sms, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya
  3. Hati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech lending ilegal.

berita fintech indonesia

Berita Fintech Indonesia: Daftar Pinjol Ilegal per Desember 2022

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Heboh Debt Collector Pinjol Gunakan Ancaman, Ini Respons SWI

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Ini Posisi Indonesia dalam Perkembangan Fintech di Asia

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version