Dunia Fintech

Berita Fintech Indonesia: Masyarakat Diimbau Hati-hati terhadap Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terkait imbauan pada masyarakat agar berhati-hati terhadap pinjol ilegal jelang Lebaran.

Imbauan itu sebagaimana disampaikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut ini berita fintech Indonesia hari ini selengkapnya, seperti dinukil dari Bisnis.com.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Kredit Macet Fintech Lending Terus Melandai, Ini Kata OJK

Berita Fintech Indonesia: Pastikan Legalitas atau Izin

Menurut Sekretariat SWI, Irhamsah, masyarakat diminta supaya dapat memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi dan mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan.

“SWI juga mengingatkan kembali agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin atau ilegal, karena hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (6/4/2023).

Kemudian, SWI pun mengumumkan untuk melakukan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) sebab sudah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat bisa melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh SWI melalui website OJK.

Selain itu, imbuh Irhamsah, informasi legalitas bisa diakses via Kontak OJK maupun nomor WhatsApp yang disediakan.

Hingga 9 Maret 2023, OJK mencatat total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.

Dalam hal ini, ada perubahan situs resmi milik PT Kredit Pintar Indonesia menjadi www.kreditpintar.com.

OJK pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang telah berizin dari OJK.

Berita Fintech Indonesia: Daftar Pinjol Berizin OJK 2023

Sebelumnya, OJK telah memperbarui daftar pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending legal per 9 Maret 2023.

Melangsir laman resmi OJK, inilah daftar lengkap pinjol legal per 9 Maret 2023.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Per Februari 2023, Pinjaman di Fintech Capai Rp 50,09 Triliun

Daftar 85 Pinjol Ilegal Terbaru Maret 2023

Daftar pinjol ilegal OJK Februari 2023 adalah sebagai berikut:

Berita Fintech Indonesia

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Pemain Fintech Catat Kenaikan Penyaluran Pinjaman Jelang Lebaran

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version