Dunia Fintech

Berita Fintech Indonesia: Moratorium Pinjol akan Dicabut OJK, Ini Tanggapan MPR

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terkait tanggapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) soal moratorium pinjol akan dicabut.

Menurut Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan, rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut moratorium izin pinjaman online (pinjol) perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. 

Apalagi, dalam pandangannya, pinjol ilegal masih menjadi momok bagi masyarakat.

Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dinukil dari Detikcom, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Ini Tanggapan Sri Mulyani Terkait Moratorium Pinjol akan Dicabut

Berita Fintech Indonesia: Perlu Disikapi dengan Waspada

Disampaikannya, banyak kasus di mana pinjol ilegal tidak ubahnya seperti rentenir digital.

Maka dari itu, hal tersebut perlu disikapi dengan waspada agar pencabutan moratorium tak menjadi momentum menjamurnya berbagai pinjol ilegal.

“OJK harus mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penindakan, tentu berkolaborasi dengan institusi keuangan lainnya dan aparat penegak hukum agar pinjol ilegal tidak kembali menjamur,” ucapnya.

“Meskipun kapitalisasi dana yang tercatat dalam transaksi pinjol ini cukup fantastis, namun aspek penegakan hukum juga menjadi faktor yang sangat penting. Ini bukan sekadar perkara jumlah transaksi, namun perlindungan terhadap rakyat,” imbuh politisi senior Partai Demokrat ini.

Ia menambahkan, sudah banyak korban harta, bahkan jiwa, akibat jeratan pinjol ilegal yang terus berjatuhan dari tahun ke tahun. 

Maka dari itu, ia pun menekankan diperlukanya mitigasi dan integrasi penindakan atas perilaku pinjol ilegal yang meresahkan.

Beberapa contoh keresahan ini meliputi tingginya bunga, layanan pengaduan yang rumit, serta penggunaan kekerasan psikis dalam penyebaran data peminjam. 

Hal-hal itu, menurutnya, perlu menjadi atensi pemangku kebijakan, apalagi kebutuhan masyarakat atas dana mendesak harus sejalan dengan perlindungan hukum dan harkatnya.

Lebih lanjut, profesor di bidang Manajemen Koperasi dan UMKM ini menilai pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara lebih masif, khususnya terkait penggunaan dana darurat.

Ia mengimbau agar masyarakat juga menahan diri dan memilah prioritas, terutama jika pilihan kredit tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif. 

Menurutnya, pinjaman seharusnya diarahkan untuk kebutuhan produktif, seperti investasi dan modal usaha.

Hal itu juga menjadi otokritik tentang pembiayaan ultramikro yang bisa diakses pada lembaga perbankan dan Badan Layanan Umum yang kalah tenar dibandingkan pinjol.

“Saya berpandangan pemerintah perlu lebih masif, jemput bola, dan melakukan asistensi berkelanjutan dalam praktik-praktik pembiayaan usaha. Publik harus diarahkan untuk menggunakan dana pada kebutuhan produktif,” terangnya.

“Pendanaan UMKM harus didukung dan dipermudah, tentu dengan mengedepankan legalitas yang sederhana. Semoga dengan demikian rakyat akan lebih banyak mengakses pada pendanaan ultramikro yang sejatinya sudah tersedia. Kuncinya pada sosialisasi dan edukasi,” tutupnya.

Berita Fintech Indonesia: Ini Tanggapan Sri Mulyani Terkait Moratorium Pinjol akan Dicabut

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, juga menanggapi soal rencana moratorium pinjol yang akan dicabut.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan yang akan diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Berita Fintech Indonesia Kolaborasi dengan 6 Fintech, Bank OCBC NISP Wujudkan Inklusi Keuangan

“Kita sinkron sama OJK,” kata Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan.

Dalam kesempatan yang sama juga hadir Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) sekaligus Dewan Komisioner OJK, Suahasil Nazara.

Ia menambahkan, menyangkut persoalan pinjol ini, pihaknya berupaya untuk memastikan bahwa masyarakat terlindungi sekaligus memastikan layanan masyarakat bisa tersedia secara luas.

“Nah ini mencari imbangan yang pas antara keduanya dan tentu diatur OJK dengan ketentuan yang ada,” ucapnya.

Suahasil pun optimistis, hal itu bisa terwujud lewat dua kepala eksekutif baru OJK yang saat ini proses seleksinya masih terus dijalankan. 

Dari kedua posisi itu, diharapkan bisa mendorong pertumbuhan sektor financial technology (fintech).

Adapun kedua posisi tersebut yakni Kepala Eksekutif Pengwas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

“Jadi, kami ingin memastikan fintech bisa berkembang, namun berkembang secara proses melayani masyarakat dan juga masyarakatnya terlindung,” tutupnya.

Berita Fintech Indonesia

Opsi Pencabutan Dibahas OJK

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengakui ada opsi pencabutan yang dibahas OJK. 

Ia bilang bahwa semua keputusannya akan diurus oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atau IKNB, Ogi Prastomiyono.

“Nanti pada saatnya akan disampaikan pak Ogi. Akan disampaikan kalau sudah sampai kepada keputusannya,” ujar Mahendra di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).

Ketika dikonfirmasi apakah keputusan nasib moratorium akan diumumkan sebelum periode kepemimpinan OJK baru, Mahendra juga enggan bicara banyak. Menurutnya, keputusan soal moratorium pinjol tidak ada hubungannya dengan periodesasi kepengurusan OJK.

Sedikit mundur ke belakang, pada Selasa pekan lalu, Deputi Komisioner OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan rencananya pencabutan moratorium itu akan dilakukan paling cepat pada triwulan III-2023 atau sekitar bulan Juli–September ini. Ia menyebut, paling lambat pencabutan bisa dilakukan pada triwulan IV-2023.

“Tahun ini juga ketika kita sudah dari regulasi nggak ada masalah dari pengawasan semakin ke final, kemungkinan di triwulan III paling cepat atau paling lambat triwulan IV, dicabut (moratorium),” katanya di gedung Centre for Strategic and International Studies (CSIS).

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Dikabarkan Gagal Bayar, Ini Profil Fintech P2P Lending Investree

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version