Dunia Fintech

Berita Fintech Indonesia: Per April 2023 Tingkat TWP90 Fintech Naik, Ini Tanggapan OJK

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terkait tingkat TWP90 atau risiko kredit fintech secara agregat yang naik per April 2023.

Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), angka itu naik 0,01%, jika dibandingkan dengan Maret 2023 yang sebesar 2,81%.

Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dilangsir dari Kontan.co.id, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Terkait Kasus Gagal Bayar, OJK Sebut TaniFund sudah Menyerah

Berita Fintech Indonesia: Dalam Kategori Terkendali

Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan bahwa angka tersebut masih dalam kategori terkendali.

“Kalau melihat level saat ini 2,82%, itu masih sangat terkendali. Oleh karena itu, rasa-rasanya masih on the right track,” katanya.

Ia menyampaikan, jika, misalnya, secara industri TWP90 sudah menunjukkan angka yang mengkhawatirkan maka OJK akan langsung melakukan sesuatu yang besar.

Dikatakannya, meski angka TWP90 yang dimiliki Investree 2,9% masih di atas sedikit dari industri, tetapi masih terbilang aman karena jauh dari 5%. 

Maka dari itu, terangnya, OJK terus memantau dan memeriksa data-data terkait kredit macet perusahaan fintech P2P lending.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Pandu Sjahrir, menyampaikan bahwa pihaknya pro aktif apabila terjadi permasalahan dalam industri, termasuk soal kredit macet.

“Misal ada berita di lapangan, itu kami memanggil anggota dan cek bersama AFPI juga. Setelah dicek, ya, sudah tinggal ngomong saja ke publik, buka saja tak perlu ditutupi,” jelasnya. 

Ia pun menambahkan dalam menyeleksi peminjam biasanya aplikasi yang masuk akan langsung dilihat oleh perusahaan fintech masing-masing.

Nantinya, perusahaan itu akan melakukan asesmen sendiri dan mereka juga yang menawarkan ke customer.

Ia pun tidak memungkiri perlu adanya penguatan dari sisi regulasi dan pengawasan jika melihat kondisi industri saat ini.  Pandu menilai bahwa saat ini menjadi waktu yang pas. 

Sebagai informasi, jumlah perusahaan fintech P2P lending yang masuk pengawasan khusus karena TWP90 di atas 5% mengalami kenaikan per April 2023 sebanyak 24 perusahaan jika dibandingkan dengan posisi Maret 2023 sebanyak 23 perusahaan.

Berita Fintech Indonesia: Fintech Lending Forum, Inisiasi AFPI Bentuk Wadah Diskusi

Sebelumnya dilaporkan, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), asosiasi resmi penyelenggara fintech pendanaan bersama berbasis teknologi informasi di Indonesia didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar forum diskusi bertajuk Fintech Lending Forum 2023: Implementasi POJK 10 dan Proyeksi Bisnis P2P Lending 2023 di Yogyakarta, Kamis (8/6/2023).

Forum ini adalah wadah diskusi dan informasi terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI) yang telah disempurnakan.

Ketua Umum AFPI sekaligus Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi, mengatakan bahwa Fintech Lending Forum diinisiasi sebagai wadah diskusi terbuka, khususnya antara OJK dengan pelaku industri untuk membahas topik kaitannya dengan implementasi POJK 10 dan proyeksi bisnis P2P Lending 2023

“Ini guna mengakomodasi pertumbuhan dan perkembangan industri yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Kami berharap forum ini mampu menghasilkan informasi akurat atas aturan kebijakan yang lebih fleksibel untuk anggota,” paparnya.

POJK 10/2022 LPBBTI terbit dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif. 

Kemudian, memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen agar terus beradaptasi dengan mekanisme yang paling terkini.

“POJK 10/2022 ini turut menyempurnakan dan menggantikan aturan lama dari POJK 77 yang diterbitkan pada tahun 2016 terkait industri fintech lending,” katanya.

Direktur Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tris Yulianta, menuturkan bahwa POJK 10/2022 ini dapat menjadi panduan resmi yang disusun. Terlebih mencakup aturan principle based.

Baca juga: Tips Mengembangkan Bisnis Fintech, Apa Saja? Simak di Sini Ya!

Berita Fintech Indonesia

“Sekaligus memperkuat pengawasan lewat disiplin pasar (market conduct) bagi industri Fintech Pendanaan Bersama dan ekosistem pendukungnya,” sebutnya.

Perkembangan industri fintech pendanaan bersama sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. 

Hingga saat ini, total penyelenggara fintech pendanaan bersama yang berstatus berizin di OJK dan menjadi anggota AFPI berjumlah 102 perusahaan.

Total perusahaan tersebut terbagi dalam tiga sektor pembiayaan, mulai dari produktif, multiguna dan syariah.

Salurkan Rp 601,41 Triliun

Berdasarkan data statistik OJK hingga April 2023, fintech pendanaan bersama sudah menyalurkan Rp 601,41 triliun dengan peningkatan setiap tahunnya. 

Tahun 2022 tumbuh 45 persen secara tahunan, dimana dana tersebut disalurkan oleh 1,03 juta pemberi pinjaman atau lender kepada 111,2 juta penerima pinjaman atau borrower.

Meski angka ini cukup besar, namun faktanya, ruang pertumbuhan penyaluran dana ini masih terbuka lebar.

Manfaat fintech pendanaan bersama yang dinilai paling penting adalah membantu meningkatkan inklusi keuangan di tanah air. 

Adanya fintech secara tidak langsung menjadi akselerator keuangan Indonesia sehingga jalannya transaksi keuangan di dalam negeri juga berpotensi meningkat dan lebih baik.

Fintech Lending Forum dibuka oleh Sunu Widyatmoko selaku Sekretaris Jenderal AFPI & CEO Dompet Kilat serta sejumlah narasumber diskusi panel seperti Riadi Zulfan, Angela S Oetama, Yolanda Sunaryo, dan Jamil Abbas.

Acara tersebut turut didukung oleh Bank Negara Indonesia, Sistem Pembayaran Elektronik, Taralite, dan CRIF Lembaga Informasi Keuangan.

Baca juga: Produk Fintech di Indonesia dan Ragam Perusahaannya, Intip Yuk!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version