JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terkait kehadiran fintech/pinjaman online yang sangat membantu usaha mikro kecil dan Menengah (UMKM).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki. Menurut Teten, fintech membantu UMKM untuk mendapatkan akses permodalan.
Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dinukil dari Warta Ekonomi Finance, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Mei 2023, Pembiayaan Fintech Sentuh Rp 51,46 Triliun
Berita Fintech Indonesia: Menerapkan Pendekatan Teknologi
Menurutnya, para pelaku UMKM yang tidak memiliki aset bisa mengakses pembiayaan fintech. Hal ini dinilai memberikan kemudahan bagi UMKM karena menerapkan pendekatan teknologi dalam menyalurkan pembiayaan.
“Saat ini pemberian pinjaman sampai Rp 2 miliar sudah bisa dilakukan oleh para pelaku fintech tanpa menerapkan agunan,” ujar Teten dalam webinar bertajuk “Memperluas Aksebilitas dan Pendanaan UMKM Tangguh dan Berdaya Saing Kuat.
Teten mengungkapkan bahwa saat ini terdapat UMKM yang sudah mengajukan pembiayaan hingga Rp 10 miliar tanpa agunan, khususnya bagi para pelaku UMKM yang sudah terhubung ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Lebih lanjut, Teten pun berharap seharusnya langkah-langkah yang dilakukan oleh fintech tersebut juga dapat ditiru oleh bank Himbara maupun swasta.
“Kami semua menyadari, UMKM memiliki posisi dan peran strategis dalam perekonomian nasional, 97% lapangan kerja disediakan oleh UMKM, khususnya sektor mikro yang mendominasi 96%,” kata Teten.
Dalam rangka mendorong upaya tersebut, Kementerian UKM bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) sepakat untuk menguatkan kapasitas UMKM agar semakin banyak yang go public. Dengan begitu, mereka bisa memanfaatkan pendanaan alternatif melalui investasi di pasar modal.
“Ingat kunci utama UMKM naik kelas adalah tata kelola bisnis yang baik rencana bisnis yang teruji karena itu yang menjadi catatan kita bersama karena sebagian besar UMKM kita tidak memiliki rencana bisnis yang baik,” ungkapnya.
Terakhir, Teten berharap ragam diskusi yang baik dapat tercipta sehingga bisa memunculkan ide-ide cemerlang untuk semakin mempermudah akses pembiayaan terhadap perbankan.
“Saya berharap, semua pihak harus terus mendukung dan memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM,” jelasnya.
Berita Fintech Indonesia: Kinerja Pembiayaan Fintech P2P Lending Sentuh Rp51,46 Triliun
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada Mei 2023 sebesar Rp51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11 persen yoy (April 2023: 30,64 persen).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menyampaikan, dari jumlah tersebut sebesar 38,39 persen merupakan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Besaran penyalurannya kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp15,63 triliun dan Rp4,13 triliun.
“Data outstanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online dimana jumlahnya masih bisa naik ataupun turun serta bukan angka pinjaman yang bermasalah,” ujar Aman dilansir dari ojk.go.id.
Untuk angka pinjaman yang bermasalah, di industri fintech P2P lending atau pinjaman online disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90.
Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: OJK Temukan 352 Platform Pinjol Ilegal
Angka ini adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
“Batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah 5 persen. Hingga Mei 2023, TWP90 sedikit meningkat namun tetap terjaga di bawah threshold menjadi 3,36 persen (April 2023: 2,82 persen),” imbuhnya.
Fungsi Intermediasi
Ditambahkan, tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan.
Selain itu juga menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.
OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjaman online ini secara bijaksana misalnya untuk kebutuhan produktif dan bukan sebatas untuk kepentingan konsumtif.
Masyarakat juga diminta untuk memilih pinjaman online yang sudah berizin OJK yaitu sebanyak 102 perusahaan dan tidak menggunakan pinjaman online yang ilegal karena hanya akan banyak merugikan masyarakat.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Pengamat Sarankan Fintech Lending Perluas Pasar, Jangan Fokus Satu Sektor
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com