Dunia Fintech

Berita Fintech Indonesia: Fintech P2P Lending Didorong Tingkatkan Penyaluran Pendanaan ke Sektor UMKM

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terkait dorongan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Dalam hal ini, OJK mendorong industri fintech peer to peer (P2P) lending untuk meningkatkan penyaluran pendanaan ke sektor UMKM. Sebab, nilainya masih lebih rendah dari pendanaan sektor konsumtif.

Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dinukil dari Kontan.co.id, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Tips Mengembangkan Bisnis Fintech dan Kelebihannya, Intip Yuk!

indodax

Berita Fintech Indonesia: Penyaluran Pendanaan Rp 112,48 Triliun

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono, penyaluran pendanaan fintech P2P lending pada semester I-2023 tercatat sebesar Rp 112,48 triliun. 

Ia menerangkan, jika dihitung selama satu tahun terakhir maka fintech P2P lending mampu menyalurkan pendanaan sebesar Rp 240,06 triliun. 

“OJK juga terus mendorong fintech P2P lending untuk terus meningkatkan kontribusi kepada UMKM. Sebab, per Juni 2023, total outstanding pendanaan kepada UMKM mencapai Rp 20,49 triliun atau 38,9% dari total outstanding industri,” katanya.

Ogi menyampaikan meski persentase tersebut masih relatif kecil dibandingkan pendanaan konsumtif, outstanding pendanaan secara nominal yang disalurkan kepada UMKM telah meningkat sebesar 28,92%, jika dibandingkan dengan posisi Juni 2022 yang hanya mencapai Rp 15,89 triliun.

Sementara itu, Ogi mengatakan outstanding pendaan fintech P2P lending per Juni 2023 mencapai Rp 52,7 miliar atau tumbuh 18,86% YoY. 

Dia juga menegaskan OJK terus memonitor perkembangan kinerja industri fintech P2P lending, termasuk soal pemenuhan ketentuan permodalan.

Mengenai permodalan, Ogi menjelaskan per Juni 2023, jumlah penyelenggara yang memiliki ekuitas kurang dari Rp 2,5 miliar mengalami penurunan sebanyak 7 penyelenggara dari Mei 2023. Adapun jumlahnya dari 33 menjadi 26 penyelenggara. 

“OJK masih terus melakukan enforcement terhadap pemenuhan ekuitas dimaksud dalam rangka memastikan ketersediaan permodalan yang cukup dalam menjalankan operasional, meningkatkan tata kelola yang baik, dan memberikan perlindungan konsumen yang memadai,” kata Ogi.

Berita Fintech Indonesia: Terkait Kredit Macet Fintech Lending, OJK Bilang Jadi Kerugian Bisnis “Lender”

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan pentingnya pemberi pinjaman (lender) mengetahui risiko yang dihadapi dalam industri fintech lending.  

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, proses pendanaan dalam fintech lending melibatkan tiga pihak, yaitu pemberi dana (lender), penyelenggara (perusahaan fintech), dan penerima dana (borrower). 

Dalam  hal ini, baik pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) merupakan konsumen. 

“Apabila borrower tidak mampu mengembalikan pinjaman, maka hal tersebut menjadi kerugian bisnis bagi lender,” kata dia dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: 26 Fintech Belum Ada Modal Rp2,5 Miliar

Namun, wanita yang akrab disapa Kiki itu menambahkan, dalam hal ini penyelenggara harus tetap melakukan penagihan kepada borrower. Sedangkan, ketika terdapat asuransi, penyelenggara harus mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. 

Sementara itu, apabila terdapat fraud oleh pegawai penyelenggara, misal dana dari borrower tidak diberikan kepada lender, maka penyelenggara harus memberikan ganti rugi kepada lender. 

Penagihan Pendanaan

Lebih lanjut Kiki bilang, peraturan OJK mengatur mekanisme penagihan pendanaan dan mitigasi risiko ketika terjadi pendanaan macet.  Mitigasi risiko dalam hal terjadi pendanaan macet adalah penyelesaian pendanaan macet yang dapat dilakukan oleh pemberi dana.  

Hal itu terdiri dari penagihan oleh penyelenggara, pengalihan penagihan kepada pihak ketiga, dan klaim asuransi atau penjaminan. 

Sementara itu, Kiki menjelaskan mitigasi risiko bagi pemberi dana dan penerima dana melingkupi analisis risiko pendanaan yang diajukan oleh penerima dana. Selain itu juga dilakukan verifikasi identitas pengguna dan keaslian dokumen. 

Mitigasi juga dilakukan dengan penagihan atas pendanaan yang disalurkan, fasilitasi pengalihan risiko pendanaan, dan fasilitasi pengalihan risiko atas objek jaminan, jika ada objek jaminan.

Baca juga: Produk Fintech di Indonesia, Intip Sederet Keunggulannya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version