JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan sanksi administratif kepada 34 penyedia layanan fintech peer to peer (P2P) lending selama bulan Agustus 2023.
Berikut ini berita fintech Indonesia hari ini selengkapnya, seperti dinukil dari Kompas.com, Rabu (13/9/2023).
Berita Fintech Indonesia: Hasil dari Pemeriksaan Langsung
Terkait hal itu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, Agusman, menjelaskan bahwa hukuman administratif ini diberikan karena pelanggaran terhadap peraturan OJK yang berlaku atau sebagai hasil dari pemeriksaan langsung.
“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 teguran tertulis, dan 10 sanksi denda,” ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK belum lama ini.
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Fintech yang Perlu Dikenali
Agusman juga menambahkan bahwa OJK terus mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri fintech P2P lending secara aman, dengan harapan dapat berkontribusi pada ekonomi Indonesia.
Sementara itu, OJK telah mengirimkan surat peringatan kepada 26 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang belum mematuhi persyaratan modal minimum.
Untuk diketahui, persyaratan modal minimum bagi fintech P2P lending adalah Rp 2,5 miliar per tanggal 4 Juli 2023. Agusman menjelaskan bahwa OJK telah meminta rencana aksi pemenuhan modal minimum kepada perusahaan fintech P2P lending yang belum mematuhi ketentuan tersebut.
Berita Fintech Indonesia: OJK Restui LinkAja Rebranding Pinjol iGrow jadi Modalin
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan perubahan nama pinjaman online (pinjol) PT Igrow Resources Indonesia (iGrow) menjadi PT LinkAja Modalin Nusantara (Modalin).
Hal tersebut berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-2/PL.021/2023 tentang Permohonan Pengumuman Perubahan Nama PT Igrow Resources Indonesia Menjadi PT LinkAja Modalin Nusantara.
“OJK dengan ini mengumumkan terdapat perubahan nama penyelenggara PT Igrow Resources Indonesia menjadi PT LinkAja Modalin Nusantara,” tulis OJK, dikutip Minggu (10/9/2023).
OJK juga terus mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. iGrow adalah fintech yang dimiliki oleh PT. Fintek Karya Nusantara (LinkAja), Andreas Senjaya, dan Jim Oklahoma.
LinkAja menjadi pemegang saham terbesar sejak 2021. Sebelumnya, LinkAja sempat menyinggung transformasi iGrow menjadi Modalin. Hal tersebut diungkapkan usah kasus gagal bayar yang menimpa platform P2P lending tersebut.
Chief Finance and Strategy Officer LinkAja Reza Ari Wibowo mengatakan pihaknya telah menghentikan pembiayaan individual (retail lending) dan menjalankan operasional baru yang terpisah.
Dia menambahkan LinkAja mentransformasi iGrow menjadi Modalin, di mana Modalin akan memberikan productive lending secara closed-loop terutama didalam ekosistem milik LinkAja.
“Bisnis Modalin mencakup pembiayaan Invoice Financing dan Retailer Financing yang bersifat closed loop sehingga memiliki risiko kredit yang jauh lebih rendah,” kata Reza kepada Bisnis, beberapa waktu lalu (11/7/2023).
Baca juga: Aplikasi Fintech Syariah Makin Beragam dan Sesuai Prinsip Agama Islam
Galbay iGrow
Dalam perjalannya, puluhan pemberi pinjaman (lender) di iGrow mengajukan gugatan Rp503,18 miliar yang terdiri dari nilai kerugian material dan immaterial akibat kredit macet yang dialami perusahaan.
“Nilai kerugian materil ke-40 lender berupa uang yang telah diserahkan dan diterima oleh iGrow senilai Rp3,18 miliar,” kata Pengacara lender iGrow Rifqi Zulham kepada Bisnis, Kamis (22/6/2023).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman menyebut regulator telah meminta iGrow untuk membuat action plan terkait dengan kredit macet.
Pihaknya juga sudah mengetahui bahwa iGrow telah melakukan monitoring terhadap kredit macet tersebut.
“Kami meminta secara khusus kepada mereka untuk betul-betul mematuhi action plan yang telah disediakan,” kata Agusman dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Agustus 2023, Selasa (5/9/2023).
Agusman menambahkan pihaknya juga secara khusus meminta iGrow untuk memberhentikan kegiatan pembiayaan di bidang pertanian sampai kredit macet dapat diselesaikan.
“Kemudian langkah-langkah pengawasan kami lakukan apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran tentu OJK akan melakukan pendekatan ketentuan dan pengenaan sanksi seperti yang berlaku,” tandas Agusman.
iGrow memiliki TKB90 53,44 persen dan tingkat wanprestasinya atau TWP90 mencapai 46,56 persen.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: OJK Sebut Sektor Pembiayaan UMKM Jadi Tantangan Industri Fintech Lending
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com