JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terkait bunga pinjaman industri fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) dinilai tinggi dibandingkan industri keuangan lainnya. Tingginya bunga kredit fintech ini menimbulkan masalah di salah satu penyelenggara pinjol yaitu AdaKami.
Berikut ini berita fintech Indonesia hari ini selengkapnya, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (25/9/2023).
Berita Fintech Indonesia: Transparan kepada Calon Peminjam
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan, ke depan industri fintech lending diharapkan lebih transparan dalam menyampaikan persoalan bunga kepada calon peminjam.
Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: OJK akan Tindak Tegas AdaKami jika Terbukti Pelanggaran
“Faktanya bunga produktif sama non produktif berbeda. Ke depannya harus lebih transparan, dan kita sedang evaluasi kemungkinan bunga yang terlalu tinggi,” kata Bambang saat ditemui di Jakarta.
Bambang menjelaskan, jika bunga rendah dikhawatirkan investor tidak akan tertarik untuk berinvestasi. Begitu juga dengan biaya layanan yang diberikan oleh penyelenggara fintech haruslah transparan.
“Pokoknya transparan saja biar si customer paham dan investor juga harus transparan,” jelasnya.
Ketua Bidang Hukum, Etika dan Perlindungan Konsumen AFPI, Ivan Nikolas Tambunan menyebut bahwa suku bunga maksimal di fintech itu sebesar 0,4% per hari atau 12% per bulan.
“Dan untuk yang tenornya di bawah 24 bulan total bunga dan biaya-biaya lainnya tidak boleh lebih dari 100% dari nilai pokok pinjaman,” kata Ivan.
Berita Fintech Indonesia: Terkait Berita Bunuh Diri karena Ditagih Pinjol, AFPI akan Panggil AdaKami
Sebelumnya diberitakan, baru-baru ini heboh di media sosial soal pinjaman online (pinjol) menelan korban jiwa. Korban mengakhiri hidupnya diduga tidak kuat oleh teror pinjol.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengaku baru mendengar kabar tersebut dan akan melakukan peninjaun kepada AdaKami.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Terkait Berita Bunuh Diri karena Ditagih Pinjol, AFPI akan Panggil AdaKami
“Saya baru tau hal ini. Saya akan meninjau kembali dan minta klarifikasi. Saya kan nggak mantau sosmed, ” ujarnya.
Sunu menambahkan pihaknya telah merespon ke akun yang terkait. Kemudian meminta siapapun korbannya atau siapapun pihak yang terlibat dan mengetahui permasalahan tersebut untuk segera melaporkan ke AFPI.
Segera Melapor
Lebih lanjut lagi, Sunu juga akan memanggil kepada pihak AdaKami mengenai pemberitaan tersebut. “Saya tanya ke AdaKami apakah benar karena yang tanya ke saya bukan pertama kali,” imbuhnya.
Kemudian Sunu meminta kepada masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan atau bahkan sampai kehilangan nyawa anggota keluarganya untuk segera melaporkan ke AFPI.
“Nanti kita akan melakukan verifikasi. Apabila dari verifikasi tersebut bukti shahih, ada potensi pelanggaran kode etik, nanti akan diproses di tim kode etik kita, ” jelasnya.
“Tim kode etik kita kan dari pengacara semua. Bisa jadi wasit dan hakim buat kita semua,” tambahnya.
Baca terus berita fintech Indonesia dan berita kripto terkini hanya di duniafintech.com