JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terkait penggunaan pihak ketiga atau debt collector oleh fintech peer to peer (P2P) lending baru-baru ini sempat menyita perhatian publik karena melakukan penagihan dengan cara meneror.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memberikan tindakan tegas dengan sanksi administrasi jika ditemukan pelanggaran terkait penagihan dengan debt collector.
Berikut ini berita fintech Indonesia hari ini selengkapnya, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (4/10/2023).
Berita Fintech Indonesia: Bertanggung Jawab Penuh atas Dampak yang Ditimbulkan
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan apabila ditemukan pelanggaran terkait penagihan dengan debt collector, penyelenggara fintech P2P lending wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama penagihan dengan pihak lain. Dia juga menyebut dikenakan sanksi administrasi sesuai yang ketentuan yang berlaku.
“Sanksi administrasi yang dapat dikenakan berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin,” ucapnya.
Edi menambahkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan pemblokiran sistem elektronik penyelenggara.
Sementara itu, Edi menyebut penggunaan jasa pihak lain atau debt collector oleh fintech P2P lending diperbolehkan. Hal itu sudah tercantum dalam POJK nomor 10/POJK.05/2022 yang mengatur mengenai ketentuan penagihan, tepatnya dalam pasal 102 sampai 104.
Dalam ketentuan tersebut, yakni Pasal 102 ayat (1), dia menjelaskan tercantum penyelenggara wajib melakukan penagihan kepada Penerima Dana, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana.
“Selain itu, Pasal 103 ayat (1) dan ayat (4) menyebut penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan. Lalu, penyelenggara wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” ujarnya.
Edi menyampaikan dalam Pasal 104 ayat (1), tertera dalam melakukan penagihan, penyelenggara wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan tersebut, penagihan dalam fintech P2P lending dapat dilakukan secara inhouse atau dengan bekerja sama dengan pihak lain. Dalam hal bekerja sama dengan pihak lain, dia mengatakan pihak lain tersebut wajib memenuhi ketentuan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Berita Fintech Indonesia: Pinjam Yuk Tingkatkan Literasi terhadap Fasilitas Pendanaan dari Platform Fintech
Sebelumnya diberitakan, Pinjam Yuk ikut serta mengambil bagian dalam event UMKM Summit yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Kegiatan yang diselenggarakan di SMESCO Convention Hall ini bertujuan untuk mempertemukan para pelaku UMKM dengan penyedia platform peer to peer lending secara langsung dengan tujuan utama yaitu menyiapkan sektor ekonomi di era transformasi digital.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Teten Masduki, perkembangan bisnis di Indonesia pada era transformasi seperti sekarang terlampau berfokus di hilir saja.
“Karena itu saat ini transformasi digital kita belum melahirkan ekonomi baru, hanya melahirkan pedagang baru yang menjadi pesaing pedagang lama,” katanya, saat membuka “AFPI UMKM Digital Summit 2023” seperti dikutip dari rilis Pinjam Yuk.
Di dalam acara “AFPI UMKM Digital Summit 2023”, para pelaku UMKM dapat mengikuti talkshow seputar perkembangan bisnis, bertemu secara langsung dengan penyedia platform peer to peer lending yang membuka booth di acara tersebut, dan mengikuti puncak acara “Get Fund Competition”.
Pinjam Yuk sebagai salah satu platform peer to peer lending yang membuka booth juga melakukan edukasi kepada pelaku UMKM terkait dengan fasilitas layanan pendanaan dari Pinjam Yuk yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM.
Baca juga: Mengembangkan Bisnis Fintech di Indonesia yang Perlu Kamu Pahami
“Selain untuk berpartisipasi dalam program AFPI, kami juga bermaksud untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap fasilitas pendanaan dari platform Fintech, karena stigma masyarakat terhadap platform Fintech saat ini masih negatif. Fintech itu adalah fasilitas, asal bijak dalam menggunakannya,” kata Marketing manager Pinjam Yuk, Agustina Kadiani dalam keterangannya.
Perlu Bijak
Agustina menambahkan bahwa masyarakat perlu bijak dengan memilih lembaga yang legal dan sudah berizin OJK. “Pilih yang aman-aman saja. Pinjam Yuk sebagai Pinjaman online yang aman, cepat cair & resmi OJK, bisa jadi opsi pendanaan untuk kalian ” katanya.
Sementara itu, Teten menambahkan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan setiap anak bangsa dengan baik dan bijak, agar tidak melulu tergantung dengan investasi dari pihak luar.
Alih-alih bersikap anti terhadap investasi asing, Teten justru bermaksud agar pengembangan digital ekonomi bisa lebih menguntungkan bagi para pelaku UMKM nasional. “Saya hanya hanya ingin melindungi jangan sampai UMKM kita mati,” tukasnya.
Teten optimistis dengan berkembangnya financial technology dalam negeri yang berani memberikan pembiayaan produksi bagi para pelaku usaha, maka hal ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh UMKM di Indonesia demi meningkatkan kualitas dan kuantitasnya.
Baca juga: Produk Fintech di Indonesia hingga Keunggulannya, Simak Yuk!
Baca terus berita fintech Indonesia dan berita kripto terkini hanya di duniafintech.com