JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat saat ini masih ada 33 fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kapasitas modalnya per September 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum pada September 2023 bertambah dibandingkan bulan sebelumnya.
“Pertambahan jumlah P2P Lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp 2,5 miliar pada September 2023 dibandingkan dengan bulan sebelumnya karena terdapat kinerja penyelenggara yang menurun sehingga mengalami kerugian,” kata Agusman.
Berikut ini berita fintech Indonesia hari ini selengkapnya, seperti dikutip dari Republika.co.id, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: Satgas PAKI Temukan 243 Pinjol Ilegal
Berita Fintech Indonesia: Pemenuhan Ekuitas Dilakukan secara Bertahap
Agusman menuturkan, pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar seharusnya dilakukan secara bertahap. Tahap pertama yaitu Rp 2,5 miliar pada Juli 2023, Rp 7,5 miliar pada Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar pada Juli 2025.
“Sebelas dari 33 penyelenggara P2P Lending belum mengajukan permohonan peningkatan modal,” kata Agusman.
Dia menambahkan, sebanyak 22 P2P Lending sedang proses peningkatan modal dalam perizinan OJK. Sementara dua P2P Lending dalam proses pengembalian izin usaha.
“OJK telah menerbitkan sanksi peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar,” ucap Agusman.
Saat ini, OJK juga tengah menyusun roadmap industri fintech P2P lending. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong industri fintech P2P lending lebih efektif dalam penyaluran pinjaman atau pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya segmen UMKM, mendorong lebih inklusif, dan sejalan dengan amanat Undang-undang P2SK.
“OJK fokus pada lima strategi dan masing-masing strategi tersebut dijabarkan dalam program kerja dan juga memiliki end state di setiap strateginya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Kamis (12/10/2023).
Lima Strategi
Strategi pertama, yaitu penguatan permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko. Selain itu juga terbentuknya Industri fintech P2P lending yang memiliki permodalan sesuai ketentuan serta tata kelola, manajemen risiko dan SDM yang andal.
Agusman menuturkan, strategi kedua, yaitu penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan. Lalu dicapainya peningkatan efektivitas pengaturan, pengawasan, dan perizinan untuk mendukung fintech P2P lending yang sehat, berintegritas, dan inklusif.
Strategi ketiga, yaitu penguatan perlindungan konsumen dengan end state terlaksananya perlindungan konsumen fintech P2P lending yang memadai. Selanjutnya, strategi keempat, yaitu pengembangan elemen ekosistem dengan end state terciptanya elemen ekosistem yang mendukung pengembangan dan penguatan fintech P2P lending.
“Strategi kelima, yaitu pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi dengan end state tersedianya Infrastruktur data dan SI yang mendukung pengembangan dan penguatan fintech P2P lending,” ucap Agusman.
Berita Fintech Indonesia: Daftar Baru 101 Pinjol Legal Berizin OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar financial technology (Fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman online (Pinjol) legal. Per 9 Oktober 2023, total Pinjol yang berizin OJK adalah sebanyak 101 perusahaan.
Sebelumnya, per 9 Maret 2023, terdapat 102 perusahaan fintech lending yang telah terdaftar dan mengantongi izin OJK.
Namun, OJK mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia alias Danafix. Pencabutan Danafix tersebut dituangkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Alasan pencabutan adalah perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Dengan begitu, saat ini terdapat 101 Fintech yang memiliki izin dari OJK. Pinjol legal ini terdiri dari 94 jenis usaha konvensional dan 7 jenis usaha syariah. Berikut merupakan daftar lengkapnya:
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: 33 Fintech Belum Penuhi Ekuitas Minimum
- Danamas
- investree
- amartha
- DOMPET Kilat
- Boost
- TOKO MODAL
- modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikA2C
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- OVO Finansial
- Pinjam Modal
- ALAMI
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- DANAMERDEKA
- EASYCASH
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- DANA SYARIAH
- BATUMBU
- Cashcepat
- klikUMKM
- Pinjam Gampang
- cicil
- lumbungdana
- 360 KREDI
- Dhanapala
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- SOLUSIKU
- Cairin
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- Duha SYARIAH
- Invoila
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU
- KREDITO
- AdaPundi
- Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional
- Komunal
- Restock.ID
- TaniFund
- Ringan
- Avantee
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- DUMI
- LAHAN SIKAM
- qazwa.id
- KrediFazz
- Doeku
- Aktivaku
- Danain
- Indosaku
- Jembatan Emas
- EDUFUND
- GandengTangan
- PAPITUPI SYARIAH
- BantuSaku
- danabijak
- AdaModal
- SamaKita
- KawanCicil
- CROWDE
- KlikCair
- ETHIS
- SAMIR
- UATAS
- Asetku
- Findaya
Sebagai informasi, Adapun Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: P2P Bertumbuh, Resiko Kredit Menurun
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com