Dunia Fintech

Berita Fintech Indonesia: Kata OJK soal Fintech Kurang Modal Bertambah

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat saat ini masih ada 33 fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kapasitas modalnya per September 2023. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum pada September 2023 bertambah dibandingkan bulan sebelumnya.

“Pertambahan jumlah P2P Lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp 2,5 miliar pada September 2023 dibandingkan dengan bulan sebelumnya karena terdapat kinerja penyelenggara yang menurun sehingga mengalami kerugian,” kata Agusman.

Berikut ini berita fintech Indonesia hari ini selengkapnya, seperti dikutip dari Republika.co.id, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: Satgas PAKI Temukan 243 Pinjol Ilegal

ISFF 2023 INDODAX

Berita Fintech Indonesia: Pemenuhan Ekuitas Dilakukan secara Bertahap

Agusman menuturkan, pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar seharusnya dilakukan secara bertahap. Tahap pertama yaitu Rp 2,5 miliar pada Juli 2023, Rp 7,5 miliar pada Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar pada Juli 2025.

“Sebelas dari 33 penyelenggara P2P Lending belum mengajukan permohonan peningkatan modal,” kata Agusman.  

Dia menambahkan, sebanyak 22 P2P Lending sedang proses peningkatan modal dalam perizinan OJK. Sementara dua P2P Lending dalam proses pengembalian izin usaha.

“OJK telah menerbitkan sanksi peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar,” ucap Agusman.

Saat ini, OJK juga tengah menyusun roadmap industri fintech P2P lending. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong industri fintech P2P lending lebih efektif dalam penyaluran pinjaman atau pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya segmen UMKM, mendorong lebih inklusif, dan sejalan dengan amanat Undang-undang P2SK.

“OJK fokus pada lima strategi dan masing-masing strategi tersebut dijabarkan dalam program kerja dan juga memiliki end state di setiap strateginya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Kamis (12/10/2023).

Lima Strategi

Strategi pertama, yaitu penguatan permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko. Selain itu juga terbentuknya Industri fintech P2P lending yang memiliki permodalan sesuai ketentuan serta tata kelola, manajemen risiko  dan SDM yang andal.

Agusman menuturkan, strategi kedua, yaitu penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan. Lalu dicapainya peningkatan efektivitas pengaturan, pengawasan, dan perizinan untuk mendukung fintech P2P lending yang sehat, berintegritas, dan inklusif.

Strategi ketiga, yaitu penguatan perlindungan konsumen dengan end state terlaksananya perlindungan konsumen fintech P2P lending yang memadai. Selanjutnya, strategi keempat, yaitu pengembangan elemen ekosistem dengan end state terciptanya elemen ekosistem yang mendukung pengembangan dan penguatan fintech P2P lending.

“Strategi kelima, yaitu pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi dengan end state tersedianya Infrastruktur data dan SI yang mendukung pengembangan dan penguatan fintech P2P lending,” ucap Agusman.

Berita Fintech Indonesia: Daftar Baru 101 Pinjol Legal Berizin OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar financial technology (Fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman online (Pinjol) legal. Per 9 Oktober 2023, total Pinjol yang berizin OJK adalah sebanyak 101 perusahaan. 

Sebelumnya, per 9 Maret 2023, terdapat 102 perusahaan fintech lending yang telah terdaftar dan mengantongi izin OJK.

Namun, OJK mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia alias Danafix. Pencabutan Danafix tersebut dituangkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Alasan pencabutan adalah perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Dengan begitu, saat ini terdapat 101 Fintech yang memiliki izin dari OJK. Pinjol legal ini terdiri dari 94 jenis usaha konvensional dan 7 jenis usaha syariah. Berikut merupakan daftar lengkapnya:

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: 33 Fintech Belum Penuhi Ekuitas Minimum

  1. Danamas
  2. investree 
  3. amartha 
  4. DOMPET Kilat
  5. Boost 
  6. TOKO MODAL 
  7. modalku 
  8. KTA KILAT
  9. Kredit Pintar 
  10. Maucash
  11. Finmas
  12. KlikA2C
  13. Akseleran
  14. Ammana.id
  15. PinjamanGO
  16. KoinP2P 
  17. pohondana
  18. MEKAR
  19. AdaKami
  20. ESTA KAPITAL FINTEK
  21. KREDITPRO
  22. FINTAG
  23. RUPIAH CEPAT
  24. CROWDO
  25. Indodana
  26. JULO
  27. Pinjamwinwin
  28. DanaRupiah
  29. OVO Finansial
  30. Pinjam Modal
  31. ALAMI
  32. AwanTunai
  33. Danakini
  34. Singa
  35. DANAMERDEKA
  36. EASYCASH
  37. PINJAM YUK
  38. FinPlus
  39. UangMe
  40. PinjamDuit
  41. DANA SYARIAH
  42. BATUMBU
  43. Cashcepat
  44. klikUMKM
  45. Pinjam Gampang
  46. cicil
  47. lumbungdana
  48. 360 KREDI
  49. Dhanapala
  50. Kredinesia
  51. Pintek
  52. ModalRakyat
  53. SOLUSIKU
  54. Cairin
  55. TrustIQ
  56. KLIK KAMI
  57. Duha SYARIAH
  58. Invoila
  59. Sanders One Stop Solution
  60. DanaBagus
  61. UKU
  62. KREDITO
  63. AdaPundi
  64. Lentera Dana Nusantara
  65. Modal Nasional
  66. Komunal
  67. Restock.ID
  68. TaniFund
  69. Ringan
  70. Avantee
  71. Gradana
  72. Danacita
  73. IKI Modal
  74. Ivoji
  75. Indofund.id
  76. iGrow
  77. Danai.id
  78. DUMI
  79. LAHAN SIKAM
  80. qazwa.id
  81. KrediFazz
  82. Doeku
  83. Aktivaku
  84. Danain
  85. Indosaku
  86. Jembatan Emas
  87. EDUFUND
  88. GandengTangan
  89. PAPITUPI SYARIAH
  90. BantuSaku
  91. danabijak
  92. AdaModal
  93. SamaKita
  94. KawanCicil
  95. CROWDE
  96. KlikCair
  97. ETHIS
  98. SAMIR
  99. UATAS
  100. Asetku
  101. Findaya

Sebagai informasi, Adapun Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: P2P Bertumbuh, Resiko Kredit Menurun

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version