Dunia Fintech

Berita Fintech Indonesia: OJK Pantau Iklan Fintech Ilegal dan Influencer yang Promosikan Judi Online

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memantau iklan pinjaman online (pinjol) alias fintech ilegal hingga influencer yang mempromosikan judi online.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan ada tiga sektor pengawasan OJK, yakni pengawasan sektoral, pengawasan terintegrasi, dan pengawasan market conduct.

Berikut ini berita fintech Indonesia hari ini selengkapnya, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (16/10/2023).

Berita Fintech Indonesia: Diawasi Tim Market Conduct

Khusus iklan fintech ilegal dan influencer, dia mengatakan pengawasannya berada di bawah tim market conduct OJK. Edi menyampaikan saat ini kedua fenomena tersebut tengah diawasi oleh tim market conduct OJK. 

Baca juga: Apa itu Pinjaman Syariah Karakteristik dan Cara Mengajukan

ISFF 2023 INDODAX

“Mereka (market conduct) sekarang sedang melakukan pemantauan mulai dari iklan-iklan di medsos. Mereka juga melakukan penelitian soal itu,” ucap Edi saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Edi mengatakan OJK tak segan-segan akan menegur pelaku fintech ilegal jika memang ditemukan adanya pelanggaran.

Sementara itu, Edi menyebut OJK juga tengah memantau influencer yang terlibat dalam aksi promosi judi online. Dia mengatakan pengawasan hal tersebut menjadi tugas tim market conduct OJK.

“Kami menyerahkan ke teman-teman market conduct. Kalau kami lebih ke arah prudential secara organisasi, lebih mendalam di sisi governance,” ujarnya.

Sebagai informasi, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online. 

Tindakan tersebut merupakan bentuk pemberantasan judi online yang ada di masyarakat saat ini dan dilakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berita Fintech Indonesia: Deretan Pinjol dengan Daftar Kredit Macet Tinggi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada banyak perusahaan financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dengan tingkat kredit macet yang tinggi. Per Agustus 2023 pinjol yang memiliki tingkat kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5% masih terbilang cukup banyak.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK. Disebut-sebut jumlahnya mencapai 21 pinjol.

Baca juga: Cara Mendapatkan Uang di Telegram: Perbedaan Sah dan Palsu

“Jumlah ini (TWP90 di atas 5%) sebenarnya cenderung menurun dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai 23 penyelenggara,” kata Agusman.

Agusman menjelaskan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan perubahan TWP90 di atas 5%, salah satunya kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana. “Sehingga dapat mempengaruhi outstanding pendanaan dan besarnya pendanaan yang masuk ke dalam kategori macet,” tambahnya.

Selain itu, terkait kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman, kualitas proses collection pinjaman yang sedang berjalan, serta banyaknya kerja sama dengan ekosistem seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit dan yang sejenisnya.

Secara keseluruhan OJK mencatat TWP90 pada Agustus 2023 berada di level 2,88%. Angka itu turun dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di level 3,47%.

Daftar 10 Pinjol

Berdasarkan telusuran detikcom per 10 Oktober 2023, berikut 10 daftar pinjol di antaranya dengan rasio TWP90 di atas 5%:

  1. TaniFund TWP90 63,93%
  2. iGrow TWP90 46,56%
  3. TrustIQ TWP90 31,35%
  4. Maucash TWP90 14,99%
  5. Indosaku TWP90 12,06%
  6. Jembatan Emas TWP90 9,95%
  7. Danamas TWP90 8,41%
  8. KlikA2C TWP90 7,05%
  9. Modal Nasional TWP90 6,34%
  10. Investree TWP90 5,74%

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan: Biaya dan Resiko

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version