JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terkait platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menyediakan program restrukturisasi pinjaman kepada para peminjam (borrower) yang menunggak.
Nasabah Adakami dapat mengajukan permohonan restrukturisasi. Berikut ini berita fintech Indonesia hari ini selengkapnya, seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (2/10/2023).
Berita Fintech Indonesia: Diajukan Maksimal 7 Hari setelah Keterlambatan
Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss menyampaikan program restrukturisasi AdaKami bisa diajukan dalam kurun maksimal 7 hari setelah keterlambatan bayar. Dia menjelaskan program restrukturisasi di AdaKami merupakan hasil negosiasi antara user dengan debt collector (DC) yang melakukan penagihan.
“Jadi silakan coba diajukan [restrukturisasi] dan itu sifatnya pengajuan, ya [belum tentu disetujui oleh pemilik dana],” ujar Jonathan.
Baca juga: Pinjaman Online Bunga Rendah: Manfaat dan Cara Mendapatkan
Lebih lanjut, Jonathan menjelaskan bahwa program restrukturisasi AdaKami bisa dilakukan sejak hari keterlambatan pertama atau jatuh tempo.
“Jadi dari hari keterlambatan pertama, jadi jatuh tempo. Hari besok itu dihitung hari pertama, sampai hari ke-7. Jadi setelah hari ke-7 [keterlambatan] tidak bisa [restrukturisasi]. Jadi harus dilakukan di dalam kurun 7 hari setelah keterlambatan,” jelasnya.
Meski tak menyebut secara detail, Jonathan menjelaskan pengguna AdaKami sudah banyak mengajukan program restrukturisasi.
Pasalnya, lanjut Jonathan, hal ini sebagaimana permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung pengguna layanan fintech P2P lending dengan restrukturisasi.
“Karena biasanya user-user yang melakukan restrukturisasi ini, mereka masih punya niatan untuk membayar,” imbuhnya.
Adapun untuk mengajukan restrukturisasi di AdaKami, Jonathan menyampaikan bahwa pihak peminjam dana (borrower) yang harus mengajukannya dengan nama tertera di aplikasi.
“Yang mengajukan restrukturisasi harus borrower-nya, harus yang namanya tertera di dalam aplikasi, dia sendiri yang harus mengajukan,” tandasnya.
Berita Fintech Indonesia: Pinjam Akun Pinjol Teman hampai Gagal Bayar Bisa Dipidana
Menyalahgunakan akun fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) milik orang lain sampai gagal bayar dapat kena pidana penjara.
Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) pasal 65 ayat 1 di mana setiap orang atau pihak dilarang melawan hukum dalam memperoleh data pribadi yang bukan miliknya demi menguntungkan diri sendiri. Ancaman pidananya bisa mencapai lima tahun dengan denda Rp5 miliar.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar meminjam akun pinjol orang lain sama dengan menggunakan data milik orang lain untuk keuntungan pribadi.
“Melakukan peminjaman melalui sebuah sistem P2P lending tapi mengatasnamakan orang lain itu tidak dibenarkan dan tidak boleh,” kata Wahyudi.
Wahyudi mengatakan apabila konteksnya seseorang yang memiliki akun mengenal dan secara sadar meminjamkan akun pinjolnya kepada orang lain, lebih baik diselesaikan secara baik-baik terlebih dahulu.
Akan tetapi, apabila tidak ada itikad baik dari sang peminjam apalagi sampai gagal bayar bisa dipidanakan.
“Yang harus ditekankan pidana itu sifatnya ultimum remedium, mekanisme [pidana] terakhir yang digunakan. Jadi ketika tidak ada mekanisme lain, ya baru kemudian menggunakan mekanisme pidana,” tuturnya.
Banyak Tantangan
Di sisi lain, Pengamat Ekonomi Digital sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai bahwa banyak tantangan yang dihadapi industri fintech P2P lending.
Salah satunya terkait dengan keamanan data yang rentan sehingga orang bisa menggunakan data orang lain untuk meminjam di pinjol.
“Walaupun harus dicek kembali apakah dia mengaku orang lain atau dia sendiri, tapi potensi menggunakan data lain terbuka karena kita bisa membeli data tetapi data masyarakat bocor sehingga dimanfaatkan untuk berbagai layanan,” kata Heru.
Heru mengatakan ini bukan masalah yang pertama ada orang menggunakan data orang lain untuk pinjol. Menurutnya masyarakat juga harus hati-hati dalam menjaga data pribadinya supaya tidak disalahgunakan oleh orang lain.
“Jangan sembarangan membagikan data KTP, SIM , dan data-data lain karena banyak saya melihat orang membagikan data pribadi di media sosial yang ditakutkan data itu dikumpulkan untuk hal yang tidak baik,” katanya.
Baca juga: Daftar Pinjaman Online Ilegal: Cara Identifikasi dan Cara Hadapi
Dari sisi pinjol, Heru juga menekankan supaya lebih ketat, lantaran mereka juga memiliki kewajiban untuk melindungi data nasabah sebagai pengendali data.
Lebih jauh, Heru menilai fintech P2P lending merupakan salah satu inovasi teknologi. Fasilitas tersebut bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang belum memiliki akses pinjaman ke bank.
Selain itu, pinjol juga memberikan kemudahan lantaran tak menggunakan agunan dan proses yang cepat. Kendati demikian, beberapa masalah pun muncul seperti halnya bunga yang tinggi, pinjol ilegal, dan ramainya cara penagihan yang tak sesuai prosedur.
Menurutnya harus ada upaya yang jelas menyikapi masalah pinjol terutama terutama dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Yang paling mudah adalah kita moratorium dulu semua kegiatan pinjol sampai pinjol ini dapat ditertibkan, asosiasi diberdayakan. adi dimoratorium terlebih dahulu pelayanannya sampai ini tuntas. Kalau semua sistem dan pengawasan serta asosiasinya kuat baru kemudian mulai lagi untuk menggunakan layanan pinjol,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, fenomena meminjamkan akun pinjol kepada orang terdekat seperti teman atau tetangga masih terjadi di kalangan masyarakat.
Beberapa orang tak segan untuk meminjamkan layanan pinjolnya untuk orang terdekat Namun niat baik meminjamkan tak selalu berujung baik.
Tak sedikit yang cicilan pinjolnya menunggak karena si peminjam tak kunjung melunasi utangnya. Hal tersebut dialami Dian (21) asal Serpong, Tangerang Selatan yang akun pinjolnya memiliki tunggakan sampai Rp7,6 juta per 18 Oktober 2023.
“Itu sudah termasuk biaya keterlambatan, awalnya mau pinjam paylater untuk beli handphone buat ujian sekolah anaknya, kebetulan yang pinjam ini sepasang suami istri yang sudah punya anak,” kata Dian.
Dian mengatakan awalnya meminjamkan datanya kepada tetangganya untuk mencicil HP melalui aplikasi pinjol. Akun pinjol yang menggunakan datanya tersebut dipegang oleh sang tetangga, sampai disalahgunakan untuk membeli HP lagi, padahal cicilan pertama belum lunas.
Bahkan, sang tetangga juga melakukan pinjaman tunai dengan aplikasi yang sama. Kejadian tersebut berlangsung sampai 14 bulan. Dian mengaku mendapatkan teror dari Desk Collection (DC) lantaran cicilan tersebut menunggak, bahkan dia sempat ditagih langsung.
“Saya sudah pernah coba bilang ke pihak [pinjol] kalau itu bukan saya yang pinjam, tapi mereka tidak ingin tahu alasan apapun karena sudah jelas itu [pakai] data saya,” katanya.
Dian pun mengaku sudah sering menagih tetangganya untuk segera melunasi cicilan tersebut. Namun sampai dengan saat ini tidak ada etika baik dari sang peminjam.
Dia juga mengaku sudah tidak ditagih lantaran utangnya sudah jatuh tempo terlalu lama atau gagal bayar. Namun cicilannya masih terus naik sampai dengan saat ini.
“Naik terus [tunggakannya],” katanya.
Dian pun menduga dirinya sudah masuk daftar hitam di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK lantaran kejadian tersebut.
“Kemungkinan besar data saya sudah kena SLIK OJK, tapi saya belum pernah coba untuk mengeceknya,” ungkapnya.
Baca juga: Ragam Aplikasi Keuangan Rumah Tangga Permudah Finansial Keluarga
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com