Dunia Fintech

Berita Fintech Indonesia: OJK akan Luncurkan Roadmap Industri Fintech P2P Lending

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera meluncurkan peta jalan (roadmap) Industri Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol), setelah sebelumnya OJK telah meluncurkan roadmap Industri Asuransi 2023-2027 pada Oktober lalu.

“Sebentar lagi kami mau launch roadmap dari Peer to Peer Lending. InsyaAllah kami rencanakan tanggal 10 November,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam diskusi, akhir pekan lalu.

Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (6/11/2023).

Berita Fintech Indonesia: Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi

Menurut dia, OJK menginginkan industri P2P lebih sehat dan berintegritas, sehingga bisa mendorong inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

“10 November adalah Hari Pahlawan. Dengan spirit kepahlawanan ini, kami ingin ubah supaya P2P itu bermartabat dan betul-betul berkontribusi,” katanya.

Baca juga: Pinjaman Online Resmi dengan Limit Besar: Ini Cara Dapatkannya

ISFF 2023 INDODAX

Agusman menuturkan, saat ini porsi pinjaman pinjol masih didominasi sektor konsumtif dibandingkan produktif. Pihaknya berharap dengan adanya peta jalan itu, porsi produktif menjadi bisa lebih besar lagi.

“Jadi kalau sekarang porsi dari produktif dan konsumtifnya itu tidak seimbang. Sekarang yang produktif 30 persenan. Kami minta 5 tahun ke depan minimum 70 persen, jadi kami membaliknya,” bebernya.

Satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut, menurut dia, adalah dengan menurunkan tingkat suku bunga secara bertahap.

Saat ini, dengan suku bunga pinjol yang mencapai 0,4 persen/hari dinilai masih terlalu tinggi. Karena bila setahun, maka suku bunga pinjol ini mencapai 146 persen.

“Untuk itu kami dorong bunga ke bawah. Yang sekarang itu dihitung dulu. Itu kami beri masa transisi. Karena kalau tidak ada transisi, Industri bisa kolaps,” tukasnya.

Berdasarkan data OJK, saat ini di Indonesia terdapat 101 perusahaan fintech lending dengan total aset Rp 7,41 triliun per September 2023. Angka itu tercatat meningkat 44,95 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu.

Fintech lending konvensional mendominasi dengan nilai aset Rp 7,28 triliun, sedangkan aset P2P syariah hanya Rp 140 miliar. Total nilai pinjaman (outstanding) fintech lending mencapai Rp 55,7 triliun, atau naik 14,28 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Sementara itu, rasio tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo (TWP90) dalam kondisi terjaga di 2,82 persen.

Berharap tidak turun

Adapun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berharap biaya pinjaman dalam industri fintech p2p lending tidak turun.

Saat ini, asosiasi menetapkan biaya pinjaman untuk fintech lending tidak boleh lebih tinggi dari 0,4 persen/hari.

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar sempat mengungkapkan, biaya pinjaman pinjol yang terdiri dari biaya layanan dan bunga pinjaman tidak turun dari ketentuan yang sudah ada. “Belum, belum (tahu), Jangan dong, jangan turun,” ujarnya, baru-baru ini.

Menilik sejarahnya, semula dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77 Tahun 2016, besaran biaya pinjaman fintech lending belum diatur secara rigid.

Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah memaparkan, saat itu perusahaan pinjol bebas menjual biaya pinjaman yang tinggi. “Berapapun bunganya asal ada pembelinya,” tukasnya.

Meski demikian, pada praktiknya di lapangan banyak terjadi komplain soal tingginya biaya pinjol. Laporan masyarakat itu, dibarengi dengan maraknya fenomena pinjol ilegal.

Dengan begitu, fintech legal yang mengantongi izin OJK sepakat untuk mengambil inisiatif membedakan diri dari pinjol ilegal.

Sedikit gambaran, pada waktu itu, pinjol ilegal menarik biaya pinjaman mulai dari 1-3 persen per hari. “Lalu kami menetapkan bunga maksimum 0,8 persen per hari,” jelasnya.

Hal itu dilakukan dalam rangka melindungi konsumen dari penetapan biaya pinjaman tinggi dalam pasar bebas yang sama dengan pinjol ilegal. Seiring berjalannya waktu, bunga tersebut masih dianggap terlalu tinggi.

Dengan begitu, AFPI memutuskan untuk menurunkan kembali biaya pinjaman pinjol menjadi 0,4 persen. Besaran biaya pinjaman tersebut berlaku sampai saat ini.

Berita Fintech Indonesia: Masyarakat Enggan Bayar Pinjaman karena Bunga Pinjol Tinggi

Biaya jasa layanan fintech P2P Lending alias pinjaman online (pinjol) maksimal 0,4% per hari masih dianggap terlalu besar bagi sejumlah pihak. Kondisi ini disinyalir akan membuat angka kredit macet pinjol jadi makin tinggi karena masyarakat kesulitan untuk melunasinya.

Pandangan ini disampaikan oleh Pengamat Teknologi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi. Menurutnya, bunga pinjol maksimal 0,4% per hari atau 12% per bulan ini terbilang masih cukup tinggi sehingga bisa menyulitkan masyarakat penggunanya.

Baca juga: Saham Top Gainer Hari Ini: 10 Rekomendasi Saham, Cuan!

“Salah satu persoalan dari banyaknya gap atau tidak dikembalikannya pinjol karena bunganya tinggi sehingga yang menggunakan jasa ini kesulitan untuk mengembalikan,” kata Heru, seperti dikutip dari detikcom.

“Apalagi ada fintech-fintech yang mungkin legal atau ilegal yang bunganya tidak hanya bunga yang ditentukan, tapi ada bunga berbunga,” tambahnya.

Oleh karena itu, menurutnya perlu ada regulasi pemerintah yang mengatur ketetapan bunga tersebut sehingga besarannya akan seimbang dan saling menguntungkan. Ia menilai, idealnya besaran bunga pinjol 2—3 kali dari suku bunga acuan BI yang besarnya 6%. Dengan demikian, ia menyarankan maksimal besaran bunga pinjol di 12—16%.

“Masyarakat diuntungkan dengan bunga yang tidak terlalu tinggi, kemudian juga penyelenggara fintech-nya juga diuntungkan karena dengan bunga rendah masyarakat bisa mengembalikan pinjamannya,” ujarnya.

“Kalau misalnya 2—3 kali dari suku bunga yang ditetapkan Bank Indonesia, saya pikir pengusaha masih tetap bisa untung. Karena kan 2—3 kali lipat,” sambungnya.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom CELIOS, Nailul Huda. Menurutnya, perlu ada keseimbangan dalam menetapkan besaran bunga ini. Ia juga menilai, 2—3 kali suku bunga BI merupakan besaran bunga yang ideal.

Pandangannya itu didasari atas opportunity cost dari investasi di tempat lain bisa dilihat dari suku bunga Bank Indonesia. Menurutnya, penetapan suku bunga dan risiko dari peminjam sangat penting demi menjamin keseimbangan tersebut.

“Keduanya (borrower dan lender) harus diberikan biaya yang seimbang. Biaya untuk borrower adalah bunga pinjaman. Biaya untuk lender adalah risiko dan opportunity cost dari pemberian pinjaman ke borrower. Platform bertugas untuk menyeimbangkan biaya tersebut,” ujar Huda, dihubungi terpisah.

Sebagai tambahan informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada banyak perusahaan pinjol dengan tingkat kredit macet yang tinggi. Per Agustus 2023 pinjol yang memiliki tingkat kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5% masih terbilang cukup banyak, yakni mencapai 21 pinjol.

“Jumlah ini (TWP90 di atas 5%) sebenarnya cenderung menurun dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai 23 penyelenggara,” kata Agusman, Senin (9/10/2023).

Agusman menjelaskan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan perubahan TWP90 di atas 5%, salah satunya kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana. “Sehingga dapat mempengaruhi outstanding pendanaan dan besarnya pendanaan yang masuk ke dalam kategori macet,” tambahnya.

Selain itu, terkait kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman, kualitas proses collection pinjaman yang sedang berjalan, serta banyaknya kerja sama dengan ekosistem seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit dan yang sejenisnya.

Baca juga: Dana Langsung Cair! Cek Rekomendasi Pinjol tanpa KTP Terbaik saat Ini

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version