JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terkait penyelenggara financial technology peer to peer (fintech P2P) lending PT Sahabat Mikro Fintek (SAMIR) merespons aturan baru terkait bunga pinjaman online (pinjol).
Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dikutip dari Bisnis.com, Rabu (15/11/2023).
Berita Fintech Indonesia: Dapat Dilihat dari Dua Sisi
Dalam aturan baru yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga pinjaman online akan turun secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun yakni 2024—2026.
Adapun untuk pendanaan produktif ditetapkan mencapai 0,1% per hari mulai Januari 2024. Pada 2026 dan tahun berikutnya akan turun menjadi 0,067% per hari.
Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: OJK Terbitkan Aturan Baru Untuk Pinjol
Sementara itu, untuk pendanaan konsumtif, bunganya ditetapkan menjadi 0,3% per hari pada 2024. Disusul pada 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026.
Public and Government Relation SAMIR Balqis mengatakan penurunan bunga pinjol tersebut dapat dilihat dari dua sisi, yakni konsumen dan penyelenggara.
Dari sisi konsumen, penurunan suku bunga secara bertahap dapat memberikan insentif bagi para peminjam untuk memanfaatkan layanan fintech P2P lending.
“Penurunan suku bunga ini dapat mengurangi beban pembayaran bunga yang harus ditanggung oleh peminjam, sehingga lebih terjangkau bagi mereka yang membutuhkan pinjaman,” kata Balqis kepada Bisnis, Selasa (14/11/2023).
Sementara untuk penyelenggara fintech P2P lending, Balqis menilai perusahaan perlu melakukan penyesuaian strategi bisnis untuk mengatasi penurunan suku bunga tersebut.
Menurutnya platform juga perlu memastikan kebijakan bunga tersebut masih memungkinkan untuk tetap beroperasi secara efisien dan menghasilkan keuntungan yang berkelanjutan.
“Yang memang kedepannya, penurunan suku bunga ini dapat mempengaruhi margin keuntungan perusahaan di masa mendatang,” imbuhnya.
Kendati demikian, Balqis menyebut platform dapat melakukan diversifikasi produk layanan untuk tetap menjaga daya saing.
Pihaknya pun optimistis penurunan suku bunga tersebut dapat mempengaruhi permintaan dan pertumbuhan industri fintech P2P lending kedepannya.
Balqis mengatakan SAMIR pun masih mendiskusikan secara matang strategi yang akan dilakukan perusahaan untuk mengatasi penurunan bunga pinjol.
Fokus Segmentasi Pasar
Namun untuk saat ini, SAMIR masih mencoba fokus pada segmentasi pasar dengan menargetkan segmen yang masih memiliki potensi pertumbuhan maupun margin keuntungan yang lebih tinggi.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menjalin kerjasama dengan mitra strategis seperti bank atau lembaga keuangan untuk memperluas basis nasabah.
Selain itu, perusahaan juga berusaha untuk meningkatkan pengelolaan risiko kredit, mengingat suku bunga yang lebih rendah dapat berdampak pada kualitas kredit.
“Kami akan melakukan analisis risiko yang lebih mendalam, memperketat penilaian kredit, dan memperkuat sistem pemulihan piutang yang efektif. Yang pasti, kami akan terus memantau perkembangan industri dan regulasi yang untuk mendapatkan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan,” tandas Balqis.
Sampai dengan 31 Oktober 2023, total pembiayaan multiguna SAMIR mencapai 62,2% sedangkan pembiayaan sektor produktif mencapai 37,8%.
Total pendanaan yang disalurkan mencapai Rp577,9 miliar dengan jumlah borrower 329.536. Tingkat keberhasilan kredit atau TKB 90 mencapai 97,13%, dengan demikian tingkat wanprestasinya atau TWP 90 hanya 2,87%.
Berita Fintech Indonesia: Rincian Bunga & Denda Pinjol yang Turun Bertahap Mulai 2024
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan besaran maksimal denda bunga Fintech P2P Lending alias pinjaman online (pinjol) secara bertahap mulai 2024. Hal ini dilakukan demi meningkatkan perlindungan konsumen.
“Batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berlaku secara bertahap mulai 1 Januari 2024,” tulis unggahan OJK di Instagram resminya, Selasa (14/11/2023) kemarin.
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Pinjaman Online, Anugrah atau Musibah
Aturan itu dituangkan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 tahun 2023. Bunga dan denda pinjaman untuk pendanaan konsumtif akan diturunkan secara bertahap dari 0,4% menjadi 0,3% per hari pada 2024, 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% per hari pada 2026 dan selanjutnya.
Sedangkan untuk pendanaan produktif, ditetapkan bunga dan denda maksimal sebesar 0,1% per hari pada 2024 dan 0,067% per hari di 2026 dan selanjutnya.
Untuk melindungi konsumen, OJK mengatur seluruh bunga dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak boleh melebihi 100% dari nilai pendanaan.
Di samping itu, OJK juga memperketat aturan untuk para konsumen layanan pinjol alias peminjam. Ke depan, peminjam hanya boleh meminjam dana maksimal dari tiga platform pinjol sehingga harapannya tidak akan ada lagi praktik gali lubang tutup lubang.
“Untuk memagari perilaku gali lubang tutup lubang itu, hanya boleh maksimal 3 platform yang kita harapkan ke depan. Karena kalau paltform-nya makin banyak, dikasi kesempatan betul-betul terjadi itu gali lubang tutup lubang itu. Arisan aja itu. Kan membahayakan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta, Jumat (10/11).
OJK juga akan meminta penyedia layanan jasa pinjol untuk melakukan analisis terhadap permohonan peminjaman dana. Analisis yang dimaksud yakni penyelenggara perlu memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon penerima dana.
Salah satu indikator yang menjadi pertimbangan dalam menjamin kemampuan membayar ialah lewat gaji peminjam. Agusman mengatakan, per 2024 mendatang peminjam hanya boleh mengajukan pinjaman maksimal 50% dari gaji dan akan terus diturunkan secara bertahap.
“Di tahun depan hanya boleh 50% dari gaji. Tahun berikutnya diturunkan jadi 40%, berikutnya 30%. Best practice-nya 30%. Jangan sampai kita minjam lebih dari gaji. Nanti kita nggak makan,” jelas Agusman.
Baca juga: Pinjol Pakai Dana, Keuntungan, Mudah dan Resiko Tanpa KTP
Baca terus berita fintech Indonesia dan berita kripto terkini hanya di duniafintech.com