JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia kali ini mengulas tentang kerugian yang akan dialami saat kamu meminjam di fintech ilegal.
Sebagaimana diketahui, menjamurnya fintech ilegal di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir telah membuat banyak orang menjadi korbannya.
Oleh sebab itu, kamu sangat disarankan untuk memperhatikan kembali serta menggali lebih dalam perusahaan-perusahaan yang menawarkan pinjaman online (pinjol) di Indonesia.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Syarat Pinjol Dana Langsung Cair
Nah, berikut ini akan disajikan ulasan tentang keuntungan jika kamu melakukan pinjaman dana di fintech legal atau resmi yang sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berita Fintech Indonesia: Apa Itu P2P Lending?
Merujuk pada Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/P2P lending adalah sebuah layanan atau metode pinjam-meminjam uang dalam mata uang rupiah di Indonesia secara langsung yang menghubungkan kreditur atau lender sebagai pemberi pinjaman dan debitur atau borrower sebagai penerima pinjaman yang berbasis teknologi informasi.
Adapun fintech lending ini di Indonesia juga dikenal sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Adapun total jumlah penyelenggara fintech atau P2P lending Indonesia yang terdaftar dan berizin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini adalah 102 perusahaan.
Sebagai regulator jasa keuangan, OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggaraan fintech P2P lending Indonesia yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
Untuk diketahui, sistem P2P Lending Indonesia juga sangat mirip dengan konsep yang diterapkan pada marketplace secara online, yaitu menyediakan wadah sebagai tempat pertemuan antara pembeli dengan penjual.
Namun, pada P2P Lending Indonesia, sistem yang ada akan mempertemukan pihak peminjam dengan pihak yang memberikan pinjaman.
Berita Fintech Indonesia: Kerugian Pinjam Dana di Fintech Ilegal
Mengutip Qoala, salah satu pertimbangan mencari tempat pinjaman online langsung cair dalam hitungan menit, yakni bahwa P2P lending itu telah terdaftar di OJK. Hal itu bertujuan untuk menghindari efek negatif dari pinjaman uang online ilegal, di antaranya besaran bunga yang tidak rasional.
Nah, berikut ini adalah beberapa kerugian jika kamu menggunakan jasa pinjaman online langsung cair bermodal KTP yang ilegal alias bodong.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia Keuntungan Pinjam di Fintech Legal
1. Syarat yang Merugikan
Perlu diketahui, syarat pinjaman uang online tanpa jaminan dan langsung cair yang ilegal cenderung sangat mudah, tanpa jaminan, langsung cair dalam 24 jam dan tanpa kartu kredit, dan tidak menanyakan keperluan pinjaman.
Sementara itu, P2P yang berizin OJK diketahui perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring. Fintech lending ilegal juga akan mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.
Di lain sisi, fintech lending yang terdaftar/berizin OJK mesti memberikan keterbukaan informasi soal bunga dan denda maksimal. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur bunga maksimal 0,8% per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100% dari nilai pokok pinjaman.
2. Akses Data Pribadi yang Berlebihan dan tidak Aman
Berikutnya adalah akses data pribadi yang kelewatan. Adapun aplikasi pinjam uang online yang ilegal akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone kamu. Tujuannya adalah untuk melakukan penagihan saat pinjaman menunggak.
Di samping itu, akan sangat sulit untuk menghapus data pribadi di pinjaman online yang ilegal ini. Sementara itu, pada P2P yang terdaftar/berizin OJK, hanya akan diizinkan untuk mengakses kamera, microphone, dan location (di handphone nasabah).
3. Berisiko Tinggi untuk Ditindak atau Ditutup
Adapun penyelenggara fintech lending yang ilegal menjadi target dari Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri.
Sementara itu, penyelenggara fintech lending yang terdaftar/berizin OJK berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.
Sekian berita fintech Indonesia hari ini terkait kerugian saat melakukan peminjaman uang di fintech ilegal alias tidak berizin OJK.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Tips dalam Memilih Aplikasi Pinjol
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.