JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terbaru kali ini akan mengupas tentang ketentuan terkait bunga fintech lending/pinjaman online (pinjol).
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengatur bunga pinjaman online yang berlaku saat ini. Hal itu pun beroleh tanggapan dari asosiasi dan para pelaku industri jasa keuangan yang satu ini.
Nah, untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak yuk ulasan berikut ini.
Berita Fintech Indonesia: Pengertian Fintech Lending
Sebagai pengingat, pinjaman online atau yang lazim disebut dengan “pinjol” pada dasarnya adalah pinjaman yang dilakukan secara online, baik itu melalui aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset.
Itu artinya, transaksi yang berlangsung antara peminjam dan pinjol bisa dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung. Lazimnya, pinjol difasilitasi oleh Lembaga keuangan berbasis online atau Peer-to-Peer (P2P) Lending, yang merupakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Ketentuan Bunga Pinjaman Online
Hingga kini, pinjaman online atau fintech lending masih menjadi salah satu pilihan untuk menarik kredit. Berdasarkan keterangan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga pinjol saat ini sebesar 0,4% per hari.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia Keuntungan Pinjam di Fintech Legal
Sebagai perbandingan, rata-rata bunga PayLater berada di kisaran 2%—4%, sesuai dengan jangka waktu pembayaran. Pada PayLater ini juga akan dikenakan biaya penanganan, umumnya 1% per transaksi. Akan tetapi, juga ada beberapa layanan PayLater yang memberikan fasilitas cicilan bunga 0%.
Sementara itu, Kredit Tanpa Agunan (KTA), yang biasanya diberikan oleh bank atau lembaga jasa keuangan, memiliki bunga di rentang 0,95%—3,29% per bulan.
OJK Kaji Batas Maksimal Bunga Pinjol—Berita Fintech Indonesia
Mengutip Kontan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini dikabarkan sedang mengkaji akan menetapkan batas maksimal bunga pinjaman di fintech P2P lending atau pinjol.
Asosiasi sendiri memang sudah menurunkan maksimal bunga pinjaman menjadi 0,4% per hari, tetapi aturan resmi dari regulator memang belum ada. Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Moch Ihsanuddin, pihaknya akan menetapkan angka pasti terkait batas maksimal bunga pinjaman dengan berdiskusi dengan para pelaku industrinya.
“Terkait penetapan angka, OJK akan menetapkan, tetapi tidak gegabah. Kami akan diskusikan seberapa besar angka yang pas,” katanya.
Disampaikannya, OJK sendiri saat ini sudah melakukan riset dengan melakukan perhitungan dengan data histori dari platform baik konsumtif maupun produktif. Sebagai hasilnya, bunga pinjaman yang pas tidak jauh dari yang sekarang disepakati, yakni maksimal 0,4% per hari dari sebelumnya 0,8% per hari.
“Berdasarkan riset itu angkanya juga tidak jauh-jauh dari 0,4%. Range-nya antara 0,3% sampai 0,46%, jadi sekitar itu,” imbuhnya.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Tips dalam Memilih Aplikasi Pinjol
Ihsan sendiri melihat bahwa kisaran bunga itu pun sudah memperhatikan kemampuan perusahaan supaya dapat bertahan, mengingat ada risiko tinggi karena penyaluran pinjaman tidak perlu tatap muka.
Oleh sebab itu, ia menyatakan bahwa suku bunga pinjaman ini merupakan kompensasi atas biaya kemudahan dan kecepatan yang diberikan fintech lending dalam pelayanannya. Ia pun sekaligus menegaskan bahwa bunga pinjaman saat ini juga masih kompetitif.
“Jangan dilihat 0,4% saja, karena yang untuk petani nelayan juga kompetitif, ada yang 10% pertahun, jadi jangan yang dilihat yang konsumtif yang 0,4% perhari itu saja,” jelasnya.
Lender tidak Puas
Adapun rencana pengaturan bunga oleh regulator ini pun tampaknya semakin memberatkan para pelaku fintech lending. Pasalnya, dalam beberapa waktu belakangan ada yang mengeluhkan terkait bunga pinjaman itu.
Chief of Marketing Maucash, misalnya, yang mengatakan bahwa dengan bunga pinjaman yang berlaku saat ini, lender pun tidak puas dengan imbal hasil yang diperoleh.
“Lender ini tidak happy, apalagi risiko kan ada di mereka sebagai pemberi pinjaman,” tuturnya.
Disampaikannya, dengan bungan pinjaman itu, pihaknya pun sangat terbatas dalam memberikan penyaluran pendanaan. Misalnya, pihaknya menghindari peminjam dari segmen yang tidak berpenghasilan tetap.
Senada, Business Development Manager Adakami, Jonathan Kriss, menambahkan, bunga 0,4% per hari memberikan dampak yang sigfinikan bagi operasional secara umum. Dikatakan Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, para pemain fintech lending saat ini memang merasa keberatan dengan bunga pinjaman yang saat ini berlaku.
Hal itu karena mereka mesti menyesuaikan dengan ekosistem pendukung, di antaranya asuransi, credit scoring, dan e-KYC. Namun, sambungnya, guna mengembalikan bunga pinjaman seperti semula, memang tidak semudah itu. Kalaupun mau dinaikkan, lanjutnya, maka itu akan segmented atau tidak untuk keseluruhan serta belum dalam waktu dekat.
“Mungkin pada kuartal IV-2022 kita baru lihat ada ruang untuk menaikkan secara segmented,” paparnya.
Sekian berita fintech Indonesia hari ini tentang OJK yang akan mengatur bunga pinjaman fintech lending atau pinjaman online (pinjol).
Baca juga: Dari OJK, Perhatikan 5 Hal Ini Terkait Metaverse Sektor Keuangan
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.
Penulis: Boy Riza Utama