JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia kali ini datang dari Kementerian Keuangan yang meraup pemasukan dari pajak pinjol.
Seperti diketahui, sejak beberapa bulan terakhir, pajak terhadap pemberi pinjaman pada fintech ini telah diberlakukan oleh pemerintah.
Berikut ini berita fintech terbaru selengkapnya.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: 5 Ciri-ciri Fintech Lending Ilegal
Berita Fintech Indonesia: Penerimaan Pajak Pinjol Rp83 Miliar
Melangsir Katadata, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari layanan teknologi finansial pinjaman online (pinjol) sebesar Rp83,15 miliar. Adapun PPh pinjol tersebut berlaku secara resmi sejak tiga bulan terakhir.
“Mulai diberlakukan pada Mei dan mulai dibayarkan di Juni. Makanya, sebetulnya masih sangat kecil, tapi mulai bagus,” ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KiTA Agustus pada Kamis (12/8) lalu.
PPh atas pinjol ini diketahui dikenakan atas penghasilan bunga yang diperoleh pemberi pinjaman. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 69 2022. Penghasilan atas bunga yang diperoleh peminjam dikenakan potongan pajak penghasilan sebesar 15% untuk wajib pajak dalam negeri sementara wajib pajak luar negeri dikenakan tarif 20%.
Dirincikan Sri Mulyani, penerimaan PPh pinjol dari wajib pajak dalam negeri sebesar Rp63,25 miliar, sedangkan penerimaan dari wajib pajak luar negeri ada di angka Rp19,9 miliar.
Di samping PPh, pemerintah pun sebenarnya mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) fintech, dengan berlaku tarif umum 11%. Ketentuan soal PPN fintech ini pun termuat dalam beleid yang sama dengan PPh pinjol. Namun, Sri Mulyani tidak merincikan besaran penerimaan PPN fintech ini.
Pada pasal 19 ayat (3) beleid itu, dasar pengenaan PPN untuk fintech berupa fee, komisi merchant discount rate atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima penyelenggara.
PPN yang terutang atas fintech ini dihitung dengan mengalikan tarif 11% dengan dasar pengenaan PPN. Sri Mulyani pun melaporkan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan penerimaan pajak Rp88,93 miliar dari pajak kripto setelah tiga bulan diimplementasikan, yang rinciannya adalah PPh pasal 22 atas transaksi kripto sebesar Rp42,6 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp46,33 miliar.
Sebagai informasi, ketentuan pajak kripto ini diatur dalam PMK 68 2022. Atas penyerahan aset kripto dikenakan PPN 0,11% kalau transaksi melalui pedagang fisik dan 0,22% lewat bukan pedagang fisik.
Sementara itu, penghasilan yang diterima penjual aset kripto, penyelenggara, dan penambang dikenakan PPh final 0,1%. Ditambahkan Sri Mulyani, pihaknya juga telah mengumpulkan Rp3,02 triliun dari PPN penyelenggaran melalui sistem elektronik (PMSE). Sejauh ini, sudah ada 121 perusahaan PMSE yang ditunjuk untuk memungut PPN tarif 11%.
PPN Jasa Fintech—Berita Fintech Indonesia
Mengutip Kompas.com, sama seperti aset kripto, jasa fintech pun dipungut atau dikenakan PPN. PPN ini dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha. Inilah jasa yang dikenai PPN tersebut:
1. Penyedia jasa pembayaran.
2. Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi.
3. Penyelenggaraan penghimpunan modal.
4. Layanan pinjam-meminjam.
5. Penyelenggaraan pengelolaan investasi.
6. Layanan penyediaan produk asuransi online.
7. Layanan pendukung pasar.
8. Layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.
Sebagai catatan, penyediaan jasa pembayaran pada nomor 1 paling sedikit berupa:
1. Uang elektronik.
2. Dompet elektronik.
3. Gerbang pembayaran.
4. Layanan switching.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Nama Fintech Legal Dicatut, AFPI Ancam Tempuh Jalur Hukum
5. Kliring.
6. Penyelesaian akhir.
7. Transfer dana.
Simulasi perhitungan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26
Berikut ini adalah simulasi penghitungan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang dibayarkan penerima pinjaman dari aplikasi pinjol yang terdaftar maupun berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Misalkan saja PT A melakukan pinjaman sebesar Rp50 juta untuk membiayai kebutuhan operasional perusahaan melalui PT B yang merupakan layanan pinjam-meminjam (pinjol) dengan status berizin di OJK.
Pinjaman PT A dibiayai oleh PT C sebesar Rp20 juta dan Z Ltd (resident Singapura) sebesar Rp30 juta. Pinjaman ini mesti dilunasi dalam jangka waktu 24 bulan. Besaran bunga pinjaman yang harus dibayar oleh PT A setiap bulan sebesar Rp1 juta atau 2% per bulan dari total pinjaman.
Lantas, Z Ltd tidak menyerahkan Surat Keterangan Domisili kepada PT B. Adapun PT B mengenakan biaya administrasi kepada penerima pinjaman sebesar Rp2 juta dan kepada pemberi pinjaman sebesar 0,1% dari jumlah bunga pinjaman yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman.
Maka akan diperoleh ketentuan dan perhitungan seperti berikut ini:
1. PT A tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman yang dibayarkan melalui PT B.
2. Besaran bunga pinjaman yang dibayarkan setiap bulan kepada pemberi pinjaman:
– PT C = (Rp 20 juta : Rp50 juta) × Rp1 juta = Rp400.000.
– Z Ltd = (Rp 30 juta : Rp50 juta) x Rp1 juta = Rp600.000.
3. PT B wajib melakukan pemotongan atas pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman, yakni:
– PPh pasal 23 kepada PT C sebesar 15% × Rp400.000 = Rp60.000.
– PPh pasal 26 kepada Z Ltd sebesar 20% x Rp600.000 = Rp120.000.
4. Dalam hal PT C memberikan pinjaman melalui PT B kepada penerima pinjaman lainnya selain PT A, PT B bisa membuat 1 bukti pemotongan atas nama PT C untuk seluruh penghasilan bunga yang diterima PT C dalam 1 masa pajak. Ketentuan yang sama berlaku untuk Z Ltd.
5. Atas penghasilan biaya administrasi yang diterima PT B dari penerima pinjaman (PT A) dan pemberi pinjaman (PT C dan Z Ltd), tidak dikenakan pemotongan PPh. Atas penghasilan dimaksud wajib dilaporkan dalam SPT tahunan PT B.
Sekian berita fintech Indonesia terkini tentang penerimaan pajak pinjol oleh Kementerian Keuangan yang menyentuh angka sekitar Rp83 miliar.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Fintech GoTo Diprediksi Meningkat
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.