JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia kali ini akan mengulas fenomena joki pinjaman online (pinjol) dan tips untuk menghindarinya.
Adapun fenomena yang satu ini—ada di berbagai platform media sosial—mulai jamak ditemukan. Hal itu terjadi seiring banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa pinjol dalam beberapa tahun belakangan.
Adapun kebutuhan pendanaan dalam jumlah besar, cepat, dan mudah menjadi alasan utama masyarakat memakai jasa pinjol, apalagi jika seseorang tidak punya akses terhadap produk/layanan perbankan.
Bukan itu saja, peminjaman uang lewat pinjol pun sangat mudah sebab dapat dilakukan lewat ponsel pintar atau genggaman tangan.
Namun, masalahnya, keleluasaan akses ini sering kali berbanding terbalik dengan pengawasan yang lebih longgar daripada pinjaman dari perbankan.
Oleh sebab itu, tidak heran jika nasabah dapat memperoleh penipuan dari pinjol illegal atau menjadi incaran dari joki pinjol.
Berita Fintech Indonesia: Apa Itu Joki Pinjol?
Mengutip Kompas.com, joki pinjol adalah orang/kelompok yang menawarkan jasa mengajukan pinjaman uang di platform pinjol. Biasanya, jasa ini digunakan orang yang memiliki rekam jejak kredit bermasalah, contohnya di-blacklist perusahaan pinjol akibat gagal bayar sehingga tidak bisa lagi mengajukan pinjaman.
Lazimnya, oknum joki pinjol ini akan menawarkan jasanya di media sosial hingga menghubungi secara langsung lewat pesan singkat (SMS) dan aplikasi WhatsApp. Umumnya, pesan itu dikirim secara acak untuk mengimingi-imingi orang dengan penawaran yang diberikan.
Metode penawaran joki pinjol adalah menawarkan kredit mudah dan cepat, bahkan untuk nominal yang besar. Di samping itu, tidak jarang pula joki ini akan mencantumkan bukti tangkapan layar berisi dana yang berhasil dicairkan untuk meyakinkan calon korban.
Kalau bujukan itu berhasil joki pinjol biasanya akan mendaftarkan korban ke penyedia pinjol ilegal yang tidak memiliki rekam jejak kredit korban. Dengan demikian, korban pun bisa kembali mengajukan pinjaman.
Bahaya Joki Pinjol
Sekalipun terasa seperti penyelamat bagi mereka yang mengalami kredit macet, joki pinjol ini sebenarnya malah membawa masalah berlipat-lipat. Berikut adalah sejumlah alasan kenapa kamu harus menghindari joki pinjol ini.
1. Tarif mahal
Adapun tarif joki pinjol antara yang satu dan yang lainnya bervariasi, tetapi berdasarkan informasi yang didapatkan dari berbagai forum di media sosial, tarif termurahnya dimulai dari Rp300.000 atau 10% dari total pencairan dana yang diminta korban.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: 8 Tips Investasi di Fintech
Dengan demikian, melalui satu “pelanggan” saja, joki pinjol ini sudah bisa meraup keuntungan ratusan ribu hingga jutaan, bergantung pada besarnya pinjaman. Biaya itu pun belum termasuk bunga pinjam ilegal yang tinggi sehingga membuat korban kian terjerumus pada utang.
2. Risiko pencurian data
Lain dari pinjol legal yang wajib melindungi data pribadi nasabah sesuai aturan perundang-undangan, data-data yang diserahkan kepada joki pinjol ini sangat rentan untuk dicuri. Bahkan, barangkali saja data pribadi itu nantinya akan disalahgunakan untuk mengeruk keuntungan, misalnya meretas rekening, membongkar password, dan juga meminjam ke pinjol lain dengan mengatasnamakan data pribadi korban.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: PPh Pinjol Mencapai Rp83 Miliar
Belum lagi, data itu didaftarkan ke pinjol ilegal yang lazimnya bisa mengakses kontak, galeri, dan juga penyimpanan dalam ponsel pintar sehingga kerentanan bocornya data pribadi kian besar.
3. Meningkatkan risiko jeratan pinjol
Rentannya penyebaran data pribadi itu membuat risiko untuk terjerat dalam pinjol ilegal kian tinggi. Contohnya saja adalah fenomena seseorang yang tidak pernah meminjam di pinjol, tetapi dikejar debt collector. Pada kasus itu, joki pinjol tidak mau bertanggung jawab dan korban yang mesti menanggung kerugiannya.
Cara Menghindari Joki Pinjol—Berita Fintech Indonesia
Nah, setelah mempertimbangkan bahaya menggunakan joki pinjol tadi, inilah sejumlah tips menghindari iming-iming joki pinjol yang perlu kamu ketahui.
1. Mengabaikan tawaran
Joki pinjol tentunya sangat lihai dalam membujuk korban untuk menggunakan jasanya. Oleh sebab itu, cara paling aman untuk menghindari joki pinjol, yakni dengan mengabaikan tawarannya di awal. Dalam hal ini, bijaksanalah saat menerima pesan dari SMS dan platform media sosial lainnya.
2. Gunakan pinjol legal
Memakai pinjol legal/resmi bisa menjadi cara aman menghindari joki pinjol lantaran dapat memperoleh solusi terbaik dari platform tersebut. Adapun sebelum menggunakannya, cari juga informasi seputar pinjol di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mencermati kontrak perjanjian saat melakukan pinjaman.
3. Tunaikan kewajiban—berita fintech Indonesia
Tentu saja, membayar utang merupakan sebuah keharusan. Pada konteks pinjol, membayar utang tepat waktu dapat menghindarkan kamu bunga yang membengkak dan dikenai denda. Bukan itu saja, membayar utang tepat waktu pun akan menjaga skor kredit kamu positif sehingga membuat pengguna dapat mengajukan pinjaman lagi.
Oleh sebab itu, sebelum mengajukan pinjaman, pahami terlebih dahulu kondisi keuangan supaya kamu bisa menentukan kemampuan membayar.
4. Menyimak perkembangan informasi
Adapun fenomena joki pinjol ini masih menjadi hal baru sehingga modus atau metode penawarannya pun akan terus berkembang. Oleh sebab itu, simak terus informasi terbaru seputar pinjol supaya kamu tidak terbuai iming-iming siapa pun. Usahakan juga untuk memeriksa kembali informasi yang diterima ke sumber terpercaya, misalnya edaran OJK atau media kredibel.
Sekian berita fintech Indonesia hari ini seputar bahaya joki pinjol. Tetap waspada dan gunakan fintech P2P resmi dan berizin untuk keperluan dana ya!
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: 5 Ciri-ciri Fintech Lending Ilegal
Baca terus fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.
Penulis: Boy Riza Utama