JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia kali ini mengulas tentang pinjaman online alias pinjol.
Satgas Waspada Investasi bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka warung waspada yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berkonsultasi masalah layanan Keuangan non bank tersebut.
Lantas seperti apa mekanismenya, mari kita simak ulasan berita fintech Indonesia berikut ini.
Masyarakat Bisa Curhat soal Pinjol di Warung Waspada– Berita Fintech Indonesia
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka Warung Waspada pinjaman online (pinjol).
Ketua SWI OJK Tongam L. Tobing mengatakan, bahwa Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk menampung pengaduan kasus-kasus pinjol ilegal dari masyarakat. Terutama pengaduan dari masyarakat yang mendapatkan yang mendapat perlakuan yang tidak etis dari pelaku pinjol.
“Jadi masyarakat yang merasa dirugikan pinjol ilegal, di sini kami hadir bersama teman-teman kepolisian, bareskrim, untuk menampung pengaduan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022).
Warung Waspada Untuk Memperkuat Penegakan Hukum– Berita Fintech Indonesia
Dia melanjutkan, laporan-laporan masyarakat yang dikumpulkan di tempat ini akan ditindaklanjuti oleh SWI OJK dan apabila diperlukan proses hukum, maka dari pihak kepolisian akan membantu menindaklanjuti laporan.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: 426 Pinjol Ilegal Diblokir Satgas!
Pasalnya, tujuan dibukanya Warung Waspada Pinjol juga untuk memperkuat penegakkan hukum terhadap kasus pinjol ilegal yang selama ini merugikan dan meresahkan masyarakat.
Dengan tegaknya hukum, pelaku pinjol yang diproses, dapat berhenti melakukan tindak kejahatan.
“Pinjol yang sangat merugikan masyarakat ini akan kita bawa ke proses hukum dengan hadirnya teman-teman bareskrim di Warung Waspada Pinjol ini masyarakat bisa lebih terlindungi,” ucapnya.
Jadwalnya
Adapun Warung Waspada Pinjol ini dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB.
Masyarakat dapat mendatangi tempat tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan, dengan membawa barang bukti seperti tangkapan layar ancaman dari pelaku pinjol ilegal yang sudah diprint, rekaman suara, video, atau bukti lain yang dapat memperkuat pengaduan.
Baca juga: Berita Fintech Hari ini: Kanal Digital Kembangkan UMKM Daerah
“Jadi kita ingin masyarakat beri info sejelas-jelasnya. Kalau ini masuk proses hukum nanti akan kita sampaikan ke kepolisian,” kata Tongam.
Dia berharap Warung Waspada Pinjol ini dapat dibuka di daerah-daerah lain karena SWI OJK memiliki tim kerja di 45 titik di seluruh Indonesia.
Dengan semakin banyaknya Warung Waspada Pinjol, maka SWI OJK akan lebih mudah mengumpulkan pengaduan dari masyarakat sehingga kasus pinjol ilegal dapat diberantas.
“Yang paling utama bagaimana masyarakat paham jangan meminjam dari pinjol ilegal, jangan akses dari pinjol ilegal,” ucap dia.
Itulah ulasan berita fintech Indonesia yang membahas seputar pinjol. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi Anda.
Baca juga: Contoh Usaha Modal Kecil Untung Besar, Dijamin Auto Cuan!
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada