Dunia Fintech

Berita Fintech Indonesia: Manfaat UU Data Pribadi di Ranah Digital

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia kali ini mengulas seputar Rancangan Undang-Undang (UU) perlindungan data pribadi. 

Ada banyak manfaat dengan lahirnya aturan tersebut, terutama mengantisipasi adanya tindak kejahatan yang menyasar data pribadi masyarakat Informasi. 

Lantas bagaimana tentang UU tersebut, dan korelasinya dengan fintech pinjaman online, simak ulasan berita fintech Indonesia berikut ini.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Fintech Mainkan Peran Penting Dalam Inklusi Keuangan

Ini Sederet Manfaat UU Perlindungan Data Pribadi– Berita Fintech Indonesia

Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) secara resmi telah disahkan pada, Selasa (20/9/2022) kemarin. 

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap RUU PDP ini dapat memberikan kepastian hukum atas data pribadi masyarakat. 

Dirinta juga berharap RUU ini akan melindungi masyarakat tanpa terkecuali, terkait penyalahgunaan data pribadi.

“Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujar Puan, dikutip dari Bisnis.com.

berita fintech indonesia

Data Pribadi di Ranah Digital Jadi Lebih Aman

Selain itu, Menkominfo Johnny G Plate mengungkap sejumlah manfaat RIU PDP yang telah disahkan pada awal pekan ini. 

Menurut dia, akan lebih terjamin hak warga negara terkait data pribadi, khususnya di ranah digital. 

“Lebih dari itu UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik maupun privat, swasta,” kata Johnny, dikutip dari Tempo.

UU PDP tersebut diharap dapat menjadi payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai dan berorientasi ke depan. 

Sehingga ke depannya, UU PDP itu dapat memberikan keseimbangan pengendalian data pribadi di mata hukum. 

Johnny G Plate juga menjelaskan bahwa UU PDP ke depannya dapat memperkuat kepercayaan dan kesadaran negara lain terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global. 

Hal ini, kata dia, sejalan dengan upaya-upaya Indonesia dalam G20 yang menginisiasi pengadopsian 3 prinsip dalam data freeflow with trust dan cross border data flow.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Fintech Syariah Makin Eksis, Kini Dipandang Dunia

RUU PDP Disahkan, Kominfo Awasi Tata Kelola Data Pribadi di PSE Layanan Pinjol 

Dengan disahkannya RUU PDP itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo akan melaksanakan pengawasan terhadap tata kelola data pribadi oleh para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti layanan Pinjol. 

“Mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing,” kata Menkominfo. 

Johnny menyebutkan, bahwa salah satu yang menjadi kewajiban dari PSE lingkup pemerintah (publik) maupun swasta (privat) yakni memastikan di dalam sistemnya data pribadi dilindungi.

“Ini kewajiban data pribadi. Apa yang dilihat di situ? Apabila terjadi insiden data pribadi atau kebocoran data pribadi (breach), maka yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara data pribadi, apakah mereka telah melaksanakan compliance sesuai UU PDP,” ungkap Johny. 

Jika Dilanggar Siap-siap Kena Sanksi– Berita Fintech Indonesia

Menurutnya, jika tidak, maka mereka (PSE) diberikan berbagai jenis sanksi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang PDP berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana, kurungan, dan denda.

“Untuk besaran sanksinya bervariasi dari tingkat kesalahan. Mulai dari hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana, maupun hukuman denda sebesar Rp4 miliar hingga Rp6 miliar setiap kejadian. Apabila terjadi kesalahan, maka dikenakan sanksi sebesar 2% dari total pendapatan tahunan,” jelas Menkominfo.

Namun demikian, apabila ada orang-orang dan korporasi yang menggunakan data pribadi secara ilegal, maka sanksinya jauh lebih berat berupa perampasan seluruh kegiatan yang terkait dengan manfaat ekonomi atas data pribadi tersebut.

“Makanya kita sangat mendorong agar mari gunakan seluruh kepercayaan publik ruang usaha di bidang digital khususnya bidang data secara legal. Mari kita baca sama-sama undang-undangnya, di saat yang bersamaan tentu kami melakukan literasi agar masyarakat mengetahui hak-haknya dan korporasi, serta perorangan mengetahui kewajiban,” ajaknya. 

Atas nama Presiden RI Joko Widodo, Menteri Kominfo mengingatkan kepada setiap PSE, bahwa pengendali dan pemroses data pribadi untuk melaksanakan kewajibannya dengan benar. 

Sementara untuk tugas-tugas keamanan sistem informasi, sesuai Perpres 53 Tahun 2017 telah dipindahkan ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dengan adanya perpres tersebut, jelas Johnny, Direktorat Keamanan Informasi yang dulunya berada di dalam struktur organisasi Ditjen Aplikasi Informatika, kini telah berpindah ke BSSN sejak tahun 2018.

“Apa saja yang dipindahkan? Pertama adalah penyerahan ID-SIRTII, yaitu keamanan sistem informasi. Kedua adalah peralatan yang dikenal dengan thread intelijen. Peralatan untuk jaringan dan sistem informasi itu diserahkan kepada BSSN, sehingga di Kominfo, Direktorat Keamanan Informasi sudah dilikuidasi. Kecuali, keamanan sistem informasi untuk keperluan Kementerian Kominfo saja,” papar dia. 

Itulah informasi berita fintech Indonesia yang mengulas seputar UU perlindungan data pribadi masyarakat di ranah digital. Semoga informasi ini bermanfaat. 

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Operasional Bengkak, Perusahaan Pinjol Rugi Rp 114 M

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Exit mobile version