Dunia Fintech

Berita Fintech Indonesia: Pinjol Ilegal Teror Nasabah Dengan Cara Ini

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia kali ini mengulas seputar operasional pinjaman online ilegal yang menebar teror. 

Teror yang kerap kali mengancam para nasabahnya tersebut berbagai macam. Ada berbagai cara yang dilakukan pinjol ilegal tersebut. 

Informasi tersebut kami rangkum dalam berita fintech Indonesia. Inilah ulasannya. 

Pinjol Ilegal Teror Korban dengan Cara-cara Ini– Berita Fintech Indonesia

Keberadaan pinjol ilegal kerap kali membawa ancaman dan merugikan nasabahnya. 

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebutkan, bahwa sekurang-kurangnya terdapat dua ciri dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pertama, pinjol ilegal akan menggunakan dan menyebarkan data pribadi nasabahnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, masyarakat perlu hati-hati dan jangan sampai menggunakan pinjol ilegal.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Pinjol Ilegal Merusak Tatanan Industri!

“Terlambat satu hari, kita langsung dibuatkan WhatsApp grup buronan pinjol, yang isinya adalah 50 orang terpenting yang sering berkomunikasi dengan kita dalam tiga bulan terakhir,” kata dia dalam webinar Sosialisasi dan Edukasi dengan Komunitas Guru Solusi Pinjaman Pintar Bagi Para Guru dan Waspada Pinjol Ilegal, dikutip dari Kompas.com Minggu (25/9/2022). 

Berita Fintech Indonesia

Dari Teror Hingga Intimidasi

Dirinya menambahkan, pinjol ilegal juga melakukan penagihan dengan model teror, intimidasi, dan menerapkan biaya bunga yang tinggi.

Sementara, Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan menambahkan, pinjol ilegal adalah perusahaan lending yang melakukan bisnis di Indonesia tetapi tidak melalui izin di OJK.

Munawar menjelaskan, pinjol ilegal bisa menerapkan bunga 1 sampai 2 persen per hari.

“Denda juga tidak jelas, misal total pembayaran harusnya Rp 1,2 juta kemudian saya terlambat 2 hari langsung jadi Rp 1,5 juta, pokoknya seenaknya sendiri,” jelas dia.

Selain itu pinjol ilegal juga melakukan penagihan pinjaman secara kasar disertai ancaman. Pinjol ilegal juga biasanya meminta akses data pribadi secara berlebihan.

Baca jugaBerita Fintech Indonesia: Fintech Syariah Makin Eksis, Kini Dipandang Dunia

“Kalau pinjol yang legal, akses data pribadi itu tidak boleh berlebihan. Data itu ya terkait dengan transaksinya saja, tidak boleh akses data gambar, galeri,” urai dia.

Sayangnya, Munawar menjelaskan pelaku pinjol ilegal ini rata-rata sulit dideteksi. Berdasarkan penulisannya, server, sistem elektronik, dan aplikasi dari pinjol ilegal ini biasanya berada di luar negeri.

Lebih jauh, pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi. “Pinjol legal tidak boleh itu,” tegas dia.

Munawar menekankan, pinjol yang memiliki izin tidak diperkenankan melakukan penawaran melalui aplikasi pesan misalnya SMS atau Whatsapp.

Itulah ulasan berita fintech Indonesia kali ini. Semoga informasi tersebut bermanfaat buat Anda. 

Baca jugaBerita Fntech Indonesia: Manfaat UU Data Pribadi di Ranah Digital

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Exit mobile version