Dunia Fintech

Berita Fintech Indonesia: Ada Dugaan Replikasi 28 Pinjol Legal, Kenali Ciri-cirinya

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia kali ini mengulas seputar replikasi 28 pinjol resmi dan berizin. 

Ke 28 layanan pinjaman online (Pinjol) tersebut dinilai telah merugikan masyarakat dan layanan pinjol resminya. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga telah melaporkan hal ini ke Mabes Polri. 

Atas dugaan kasus replikasi 28 pinjol tersebut, lantas bagaimana ciri-ciri hingga hal lain yang merugikan masyarakat, mari kita simak ulasan berita fintech Indonesia kali ini. 

Berita Fintech Indonesia

Harus Diwaspadai, AFPI Sebut Ada Dugaan Replikasi 28 Pinjol Berizin– Berita Fintech Indonesia

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana replikasi 28 platform pinjaman online (pinjol) berizin kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri).

Tindakan replikasi pinjol berizin itu diduga dilakukan oleh penyelenggara pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. 

Kuasa Hukum AFPI Mandela Sinaga menyebutkan, bahwa laporan tersebut dibuat pada 20 September 2022, setelah sebelumnya AFPI mendapatkan banyak sekali pengaduan dari masyarakat dan dari 28 penyelenggara platform pinjaman berizin yang menjadi korban dugaan tindak pidana replikasi.

Laporan tersebut dibuat dengan dasar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 45B ayat 2 UU ITE, atau Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

“Modus dugaan tindak pidana replikasi ini dilakukan dengan membuat aplikasi, website, akun Whatsapp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, atau menyalahgunakan nama, logo, maupun merek milik penyelenggara platform pinjaman online yang telah berizin,” kata Mandela, dalam keterangan resmi, dikutip dari kompas.com, Kamis (29/9/2022).

Baca jugaBerita Fintech Indonesia: BBM Naik Tak Pengaruhi Bisnis Fintech

“Setelah itu, terduga pelaku memberikan penawaran kepada masyarakat dengan bertindak seakan-akan sebagai pinjaman online berizin,” tambahnya. 

Rugikan Masyarakat Luas

Dia menambahkan, bahwa tindakan replikasi ini tidak hanya merugikan 28 penyelenggara pinol berizin yang menjadi korban.

Tindakan replikasi ini juga menyebabkan kerugian materil bagi masyarakat luas.

Pasalnya, akibat adanya replikasi-replikasi tersebut, masyarakat harus menghadapi penagihan yang tidak beretika, pengenaan bunga yang menjerat, dan penyalahgunaan data pribadi.

Baca jugaProspek Bisnis Fintech Tetap Cerah, Meski Penyaluran Pinjaman Sedang Turun

AFPI berharap, Kepolisian Republik Indonesia dapat segera melakukan pengembangan atas laporan tersebut dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu dengan modus operandi yang sama.

AFPI Ultimatum Agar Hentikan Penyalahgunaan– Berita Fintech Indonesia

Bersamaan dengan laporan itu, AFPI juga mengultimatum pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang diduga telah melakukan pencatutan atau replikasi ini.

Sebab, tindakan tersebut telah merugikan banyak pihak. Apalagi juga bagi masyarakat yang sempat menggunakan jasa tersebut. 

“Diharapkan mereka menghentikan segala upaya penyalahgunaan atas nama, merek, logo seluruh penyelenggara fintech pendanaan berizin,” pungkasnya. 

AFPI juga berharap agar masyarakat dapat waspada dan lebih memperhatikan berbagai modus penipuan yang mengintai.

Itulah ulasan seputar berita fintech Indonesia yang membahas seputar replikasi terhadap 28 pinjol berizin alias legal di Indonesia. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan meningkatkan kewaspadaan Anda terhadap modus-modus layanan pinjol ilegal di tanah air.

Baca jugaBisnis Fintech di Indonesia: Ini 11 Startup Fintech Terbaik

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Exit mobile version