JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia akan membahas langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat digital trust system.
Adapun saat ini, maraknya kasus kejahatan siber bisa menjadi tantangan besar. Data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat, serangan siber di Indonesia pada tahun 2022 mencapai angka 100 juta kasus, yang didominasi oleh serangan ransomware dan malware.
Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Daftar 5 Pinjol Bunga Rendah Terbaik
Berita Fintech Indonesia: Penting Tingkatkan Keamanan Data Digital
Atas maraknya kejahatan siber, Indonesia sebagai salah satu negara yang besar pun tidak luput sebagai target dari ancaman kejahatan siber secara global, utamanya di sektor perbankan atau jasa keuangan. Maka dari itu, sangat penting untuk meningkatkan keamanan data digital.
“Setiap hari, kurang lebih 14 juta ancaman (serangan siber). Ancaman yang kami dapatkan paling tinggi terjadi pada bulan April, lebih dari 1 juta ancaman per hari. Dalam hitungan detik, kita harus mengatasi kurang lebih 75 ancaman. Semua tidak dianggap menjadi peretasan, namun beberapa merupakan dengan phising dan doxing. Semua itu perlu diatasi mengingat kepercayaan masyarakat terhadap fintech tidak jauh berbeda dengan kepercayaan non-fintech pada layanan keuangan konvensional,” ucap Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Rudiantara, seperti dinukil dari Suara.com, Selasa (18/10).
Di lain sisi, OJK pun menyadari perlunya membangun digital trust system supaya bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terkait data, aset, privasi yang dikelola secara aman sehingga masyarakat dapat dengan nyaman memanfaatkan layanan digital di industri keuangan.
“OJK menyadari bahwa keamanan sangat penting dalam hal membangun ekosistem keuangan digital Indonesia, dimana semua pemain harus bisa saling percaya. Kemampuan untuk memverifikasi data pengguna dan menerapkan tanda tangan secara digital, itu bisa membangun satu mekanisme yang dapat dipercaya ketika konsumen menggunakan platform digital. Hal ini juga dapat memberikan rasa kepercayaan konsumen ketika melakukan transaksi digital, serta dapat meningkatkan kesadaran dari konsumen untuk mengelola risiko di dalam ekosistem digital,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
Adapun dalam memperkuat digital trust system, OJK bersama industri fintech menaruh perhatian besar terhadap inovasi teknologi, yaitu identitas digital, misalnya sertifikat elektronik yang bisa dipakai untuk proses verifikasi identitas secara online maupun tanda tangan elektronik.
Berita Fintech Indonesia: VIDA Dukung Langkah OJK
Di lain sisi, sebagai penyedia identitas digital terpercaya yang aman, VIDA mendukung penuh aturan dan langkah OJK dalam menggalakkan penggunaan verifikasi identitas secara online di industri keuangan Indonesia.
Dalam proses verifikasi identitas, banyak inovasi terbaru dengan sistem keamanan yang tinggi untuk mengetahui apakah orang tersebut adalah sah atau tidak dan melalui proses verifikasi dan otentikasi yang aman.
“Tak hanya sekedar selfie, kini ada beberapa teknologi berbasis kecerdasan buatan seperti liveness detection untuk memastikan face recognition atau pencocokan wajah dengan data di database e-KTP agar kami bisa mencegah fraud,” sebut Founder & Group CEO VIDA, Niki Luhur.
Terkait hal itu, di balik ketatnya sistem keamanan, VIDA pun memastikan bahwa proses verifikasi dan otentikasi ini seamless dan simpel sehingga tak hanya memudahkan konsumen, namun juga dapat meningkatkan skala bisnis platform digital.
VIDA pun saat ini sudah mendorong otomatisasi 95% proses verifikasi berbasis video call pada beberapa bank digital dan neobank dalam negeri untuk bertransformasi menjadi onboarding secara digital sepenuhnya.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: 40 Persen Pemain Fintech Kuasai Pasar
Bukan itu saja, VIDA pun sudah berhasil mendukung 5 kali pertumbuhan pengguna platform dalam memverifikasi identitas. Adapun rata-rata semua proses verifikasi identitas ini bisa dilakukan kurang dari 2 detik sehingga dapat mendorong efisiensi dan pertumbuhan bisnis.
Prinsip Inklusivitas dan Interoperabilitas
Di samping keamanan, identitas digital pun mesti memperhatikan dan memenuhi prinsip inklusivitas dan interoperabilitas. Dengan itu, sistem identitas digital bisa memiliki potensi penciptaan ekosistem digital yang berorientasi pada kepercayaan.
Identitas digital seperti Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan basah yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sesuai Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Undang-Undang tersebut juga diikuti oleh aturan teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 tahun 2019, yang juga diterapkan oleh OJK pada pengaturan teknis industri keuangan di sektor perbankan, asuransi, fintech, maupun dalam perizinan dan proses internal di OJK lainnya.
Sejumlah aturan itu, antara lain, Peraturan OJK (POJK) no 10 tahun 2022 yang mewajibkan pemakaian tanda tangan elektronik pada saat proses pengajuan pinjaman di layanan fintech lending. Di aturan lain, seperti POJK No. 58 Tahun 2020, tanda tangan basah pemegang polis/tertanggung/peserta asuransi kini bisa digantikan dengan tanda tangan elektronik sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses yang dilakukan VIDA untuk meningkatkan trust pada ekosistem keuangan digital yakni menegaskan apakah pengguna itu adalah orang sah atau tidak, dan dengan proses dan data, dan sumber data yang sah, dan cara untuk mengakses platform secara sah. Kami memastikan bahwa proses harus aman dan simpel, sehingga dapat membuat proses onboarding pengguna di platform digital menjadi lebih mudah. Hal ini dapat terjadi tentunya melalui perhatian dan kerjasama dari pemerintah khususnya OJK dan Kominfo untuk mendorong pola bisnis dan inovasi yang luar biasa,” tuntas Niki.
Sekian ulasan tentang berita fintech Indonesia yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Induk Fintech Kredivo Jadi Unicorn?
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com