Dunia Fintech

Berita Fintech : OJK Ungkap Penyaluran Dana ke Mitra Fiktif ke P2P Lending Crowde

 

Berita fintech kali ini membahas tentang OJK yang mengungkap kasus di P2P Lending Crowde. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan adanya pencatatan palsu dalam penyaluran dana lender kepada puluhan mitra fiktif. Kasus ini menjadi perhatian luas dalam berita fintech, setelah OJK merampungkan penyidikan tindak pidana yang melibatkan PT Crowde Membangun Bangsa (CMB) dan YS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham.

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan sebanyak 62 mitra fiktif yang dilaporkan seolah-olah menerima penyaluran dana. Seluruh data tersebut tercatat dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending OJK, dengan nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 12 miliar. Temuan ini menambah daftar kasus serius yang disorot dalam berita fintech nasional.

Berita fintech rabu 28 Januari

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penegakan hukum yang berjenjang. Proses tersebut meliputi pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, surat perintah penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS. Perkara ini pun menjadi salah satu sorotan utama dalam berita fintech, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan industri.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam rentang waktu Januari 2023 hingga September 2024. Modus yang digunakan antara lain penyampaian laporan, data, informasi, atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan.

Baca juga : 

OJK Sebut 72% Exchange Kripto RI Masih Rugi, Ini Biang Masalahnya

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, hingga rekening bank. Sebelumnya, OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P21. Tahap II kemudian dilaksanakan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026. Perkembangan ini turut mewarnai dinamika berita fintech awal 2026.

Baca juga :

Ini Cara OJK agar Fintech Tidak Berguguran Lagi

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 200 miliar. Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), termasuk ketentuan pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan.

Berita Fintech : Tersangka Ajukan Praperadilan

Proses hukum juga sempat diwarnai upaya praperadilan. Tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka oleh OJK. Namun, permohonan tersebut ditolak, dan putusan dibacakan pada 26 Januari 2026. Hakim menyatakan tindakan penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK sah menurut hukum, sebuah putusan yang kembali disorot dalam berita fintech.

Dalam menangani perkara sektor jasa keuangan, OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. OJK menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat, sebagaimana ditegaskan Ismail dan kembali menjadi perhatian dalam berita fintech.

Exit mobile version