Dunia Fintech

Berita Kripto Hari Ini: Bappebti Tindak Tegas Penghimpunan Dana Berkedok Perdagangan Kripto

JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini terkait langkah tegas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Adapun Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan melakukan penindakan tegas terhadap entitas yang melakukan penghimpunan dana masyarakat berkedok perdagangan aset kripto.

Berikut ini berita kripto hari ini selengkapnya, seperti dinukil dari Liputan6.com, Jumat (4/11/2022). 

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Investor Kripto Indonesia Mencapai 16,1 Juta

Berita Kripto Hari Ini: Cegah Potensi Kerugian Masyarakat

Adapun tindakan tegas ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan mencegah potensi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Bappebti memperoleh informasi bahwa terdapat beberapa entitas yang marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto tanpa memiliki persetujuan dari Bappebti. Setelah kami lakukan identifikasi, pengawasan, dan pengamatan, kami menemukan bahwa entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru,” kata Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, dikutip dari keterangan tertulis.

Menurut Didid, entitas itu memberikan janji keuntungan yang konsisten dan hampir tanpa kerugian dari trading yang dilakukan. Apabila para anggota ingin mendapatkan keuntungan lebih maka mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka.

Sebagai imbalannya, anggota yang merekrut anggota baru akan memperoleh bonus generasi. Di samping itu, anggota ini pun akan mendapatkan komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru. Skema tersebut berlaku untuk beberapa generasi.

“Para anggota dari entitas tersebut sangat gencar mempromosikan penawaran trading aset kripto yang diikutinya melalui berbagi media sosial. Sehingga, pertumbuhan anggotanya sangat pesat,” jelasnya.

Ditambahkannya, mengingat jumlah anggota yang terus bertambah, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan usahanya supaya tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Vietnam akan Pertimbangkan Regulasi Kripto

Modus

Menurut Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison, modus yang dilakukan entitas-entitas tersebut tidak hanya melalui trading aset kripto, tetapi juga melalui jual beli aset kripto tertentu yang dilakukan di antara para anggota dengan iming-iming akan meningkatnya harga aset kripto itu di masa depan.

“Selain itu, ada penawaran investasi penambangan aset kripto atau mining menggunakan skema member get member dengan janji keuntungan tetap sesuai paket investasi yang dipilih,” jelasnya.

Adapun modus penghimpunan dana masyarakat berkedok aset kripto, sambungnya, saat ini dilakukan dengan cara sedemikian rupa , yang dikemas dengan agama, kegiatan amal, kegiatan sosial, dan sebagainya.

Tentunya, kata dia lagi, masyarakat awam tentu akan mudah terpengaruh untuk ikut dalam investasi jika penawaran dilakukan dengan cara ini. Lebih jauh, Bappebti pun mengimbau agar sebelum memutuskan untuk bertransaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan/atau Perdagangan Fisik Aset Kripto (PFAK), masyarakat mesti memahami terlebih dahulu terkait mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi.

berita kripto hari ini

Berita Kripto Hari Ini: Imbauan kepada Masyarakat

Kemudian, masyarakat pun harus memastikan legalitas perusahaan, apakah sudah terdaftar di Bappebti atau belum.

Selanjutnya, masyarakat pun jangan mudah percaya atas iming-iming keuntungan besar yang bisa diperoleh dalam waktu singkat.

Penting diingat bahwa pergerakan di PBK dan/atau PFAK sangat volatile, artinya dalam waktu singkat dapat mendapatkan keuntungan yang besar, tetapi potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return).

“Jangan terbujuk jika ada yang menawarkan transaksi di bidang PBK dan/atau PFAK dengan janji bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, karena di bidang PBK dan/atau PFAK tidak dikenal istilah tersebut,” papar Aldison.

Adapun sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK. Informasi ituu bisa diakses dengan mudah lewat tautan https://www.ceklegalitas.bappebti.go.id

Sekian ulasan tentang berita kripto hari ini yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Oktober 2022, Pasar NFT OpenSea Cs Masih Cemerlang

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version