Dunia Fintech

Berita Kripto Hari Ini: Aturan Bapebbti Perkuat Industri Aset Kripto, Simak Update Harga Berikut Ini

JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini seputar aturan badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (Bapebbti) yang membawa kabar baik bagi industri kripto di dalam negeri. 

Di Indonesia, Bitcoin sudah memiliki legalitas. Bitcoin dan aset kripto diatur oleh Kementerian Perdagangan. Indodax sebagai tempat perdagangan kripto secara online saat ini telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Berikut ini berita kripto hari ini. 

Perkuat Industri Kripto di Dalam Negeri –Berita Kripto Hari Ini

Membawa kabar baik, berikut ini adalah berita kripto hari ini:

1. Aspakrindo: Aturan Bapebbti Perkuat Industri Kripto

Ketua mum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan investor kripto di Indonesia tidak perlu khawatir dengan kondisi pasar kripto saat ini.

Pasalnya, Kementerian Perdagangan telah terbuka terhadap perusahaan, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk bergabung ke dalam pasar aset kripto yang tengah berkembang. Melihat market kripto yang memiliki volatil tinggi, katanya, regulator di Indonesia dalam hal ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag sudah memperhitungkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Berita Kripto Hari Ini

“Keterbukaan pemerintah ini sangat baik untuk pertumbuhan industri kripto. Terlebih saat ini sudah ada regulasi yang tegas terkait perdagangan kripto sebagai komoditi. Kemendag juga tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto Indonesia,” kata pria yang akrab disapa Manda, dikutip dari Tempo.co.

Baca jugaPenipuan Kripto Terjadi Lagi, Hanya Inilah Crypto Exchange Terdaftar Bapebbti yang Wajib Diketahui

Menurutnya, industri aset kripto dalam negeri sendiri sejauh ini masih memiliki potensi cukup besar. Bappebti mencatat hingga Juni 2022, jumlah investor aset kripto sudah mencapai 14,6 juta, naik dari akhir tahun 2021 hanya 11,2 juta.

“Secara angka investor kripto dalam negeri masih bisa terus tumbuh. Saat ini angkanya masih sekitar lebih dari 4 persen dari jumlah populasi sekitar 270 juta penduduk Indonesia. Penetrasi kripto bisa dioptimalkan ke seluruh wilayah Indonesia,” papar Manda.

Sementara, total transaksi perdagangan untuk kripto periode Januari-Juni 2022 tembus Rp 212 triliun. 

Angka transaksi tersebut memang jauh lebih kecil dibanding tahun lalu, dengan periode yang sama Januari-Juni 2021 mencapai Rp 428 triliun. Hal ini terjadi lantaran beberapa nilai aset kripto mengalami penurunan.

Ia mengatakan Bappebti telah membuat aturan yang ketat untuk memberikan persetujuan kepada perusahaan atau pedagang aset kripto yang bisa menyelenggarakan transaksi.

“Peraturan tersebut menjadi landasan bagi pelaku pasar industri kripto untuk melakukan bisnis yang mencakup mekanisme perdagangan fisik aset kripto. Terlebih potensi bisnis di dalam negeri masih menjanjikan,” jelasnya.

Untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi transaksi perdagangan, pedagang kripto di Indonesia harus memenuhi persyaratan yang dijelaskan dalam Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Dalam aturan tersebut, Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 80 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar 80% dari modal yang disetor. Mereka harus membentuk Badan usaha Berbadan Hukum (PT) dan menempatkan dana transaksi pada rekening terpisah dengan modal.

Calon Pedagang Fisik Aset Kripto juga wajib menyediakan atau membuka akses terhadap seluruh sistem yang dipergunakan kepada Bappebti dalam rangka pengawasan. Selain itu, pedagang aset kriptonjuga wajib menyerahkan Laporan Posisi Keuangan; Laporan Laba Rugi Komprehensif; Laporan Perubahan Ekuitas; Laporan Arus Kas; dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

2. Update Harga Kripto Hari Ini

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Minggu (24/7/2022) pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) melemah 1,89 persen dalam 24 jam, tetapi masih menguat 5,28 persen sepekan.

Baca jugaBerita Bitcoin Hari Ini: Harga Bitcoin Naik, Waspadai Modus Penipuan Baru Ini! 

Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 22.291 per koin atau setara Rp 333,8 juta (asumsi kurs Rp 14.978 per dolar AS). 

Kemudian Ethereum (ETH) juga turut melemah pagi ini. Selama 24 jam terakhir, ETH melemah 0,82 persen, tetapi masih menguat 13,24 persen dalam sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 1.522 per koin. 

Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) masih melemah hari ini. Dalam 24 jam terakhir BNB ambles 2,66 persen, tetapi masih menguat 2,71 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga USD 256,25 per koin. 

Kemudian ada Cardano (ADA) berhasil jadi kripto teratas yang menguat di tengah koin lainnya yang melemah. Dalam satu hari terakhir ADA menguat 4,75 persen, tetapi dan 10,80 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 0,5055 per koin.

Adapun kripto Solana (SOL) masih tertahan di zona merah. Sepanjang satu hari terakhir SOL terkoreksi 3,43 persen dan 0,18 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level USD 39,33 per koin.

XRP juga masih terkoreksi pagi ini. XRP anjlok 0,65 persen dalam 24 jam terakhir, tetapi masih menguat tipis 1,04 persen dalam sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga USD 0,3561 per koin. 

Stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC), pada hari ini sama-sama melemah 0,02 persen. Namun keduanya masih bertahan di harga USD 1,00 per koin.

Sedangkan Binance USD (BUSD) melemah 0,3 persen dalam 24 jam terakhir, yang membuat harganya turun sedikit ke level USD 0,9999.

Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto dalam 24 jam terakhir masih bertahan di angka USD 1 miliar.

Itulah berita kripto hari ini yang terus menunjukan gambaran positif sebagai aset masa depan.

Baca jugaBerita Kripto Hari Ini: Guru SD di Jogja Terlibat Penipuan Investasi Kripto, Begini Kronologinya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Exit mobile version