Dunia Fintech

Berita Kripto Hari Ini: Heboh, Ada Investasi Kripto Pakai Skema Ponzi

JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini membahas seputar investasi kripto yang ketahuan menggunakan skema ponzi. 

Kasus ini pun bergulir di pengadilan. Perusahaan yang menjalankan investasi Kripto ‘bodong’ tersebut digugat lantaran tuduhan menciptakan dan mempromosikan instrumen investasi dengan skema ponzi.

Instrumen investasi yang bermasalah ini diduga telah mengumpulkan dan mencurangi dana hingga senilai US$ 300 juta atau sekitar Rp 4,4 triliun (kurs Rp 14.800) dari investornya. 

Bagaimana jalan ceritanya? Simak ulasan tentang berita kripto hari ini. 

Berita Kripto Hari Ini

Rugikan Investor dengan Jalankan Skema Ponzi– Berita Kripto Hari Ini

Berikut ini adalah berita Kripto hari ini:

1. Kasusnya Menghebohkan Dunia Investasi Kripto

Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (Securities and Exchange Commission/SEC) pada hari Senin mengajukan gugatan perdata kepada 11 orang untuk tuduhan menciptakan dan mempromosikan instrumen investasi dengan skema ponzi. 

Investasi yang ditawarkan tersebut berbentuk aset kripto.

Dilansir dari CNBC, Rabu (3/8/2022), instrumen investasi yang bermasalah ini diduga telah mengumpulkan dan mencurangi dana hingga senilai US$ 300 juta atau sekitar Rp 4,4 triliun (kurs Rp 14.800) dari investornya. Nama instrumen investasi itu adalah Forsage.

Forsage, diklaim sebagai platform kontrak pintar terdesentralisasi. Forsage memungkinkan jutaan investor ritel untuk melakukan investasi yang beroperasi di blockchain ethereum, tron, dan binance.

Namun SEC menuduh selama lebih dari dua tahun, Forsage telah melakukan investasi dengan fungsi seperti skema piramida ponzi. Lewat skema itu, investor baru akan memperoleh keuntungan jika mengajak orang lain ikut melakukan investasi.

Baca jugaRupiah Digital Segera Diluncurkan, Pelaku Industri Kripto Respon Baik

“Forsage adalah skema Ponzi. Di mana Forsage secara agresif mempromosikan kontrak pintarnya melalui promosi online dan platform investasi baru, sementara tidak menjual produk aktual apa pun yang dapat dikonsumsi. Cara utama bagi investor untuk menghasilkan uang dari Forsage adalah dengan merekrut orang lain ke dalam skema,” kata SEC dalam gugatan resminya, sebagaimana dikutip dari CNBC. 

Dalam sebuah pernyataan, SEC menambahkan Forsage mengoperasikan struktur Ponzi yang khas, di mana ia diduga menggunakan aset dari investor baru untuk membayar yang sebelumnya.

“Seperti yang dituduhkan oleh pengaduan, Forsage adalah skema piramida penipuan yang diluncurkan dalam skala besar dan dipasarkan secara agresif kepada investor,” kata Carolyn Welshhans, penjabat kepala Unit Aset dan Cyber Crypto SEC.

“Penipu tidak akan dapat menghindari undang-undang sekuritas federal dengan memfokuskan skema mereka pada kontrak pintar dan blockchain,” lanjutnya.

2. 11 Orang Didakwa

Setidaknya ada 4 dari 11 orang yang didakwa oleh SEC merupakan pendiri Forsage. Keberadaan mereka saat ini tidak diketahui. Namun, konon katanya mereka terakhir diketahui tinggal di Rusia, Republik Georgia, bahkan di Indonesia.

SEC juga telah mendakwa tiga promotor yang berbasis di AS yang mendukung Forsage di platform media sosial mereka.

Baca juga: Jenis Kripto Populer 2022, Cocok buat Investasi Masa Depan 

Adapun, Forsage diluncurkan pada Januari 2020. Namun, kehadirannya memang banyak jadi masalah di berbagai negara. Beberapa regulator keuangan di banyak negara telah mencoba menghentikan operasi Forsage.

Tindakan penghentian yang diajukan terhadap Forsage pertama kali dilakukan pada September 2020 oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina. Kemudian, pada Maret 2021 tindakan serupa dilakukan oleh komisaris sekuritas dan asuransi Montana.

Meskipun banyak ditekan regulator, saat ini Forsage diduga terus mempromosikan investasinya sambil menyangkal klaim skema ponzi di beberapa video YouTube.

Itulah berita kripto hari ini. Semoga informasi ini bermanfaat dan membuat Anda lebih waspada terhadap investasi kripto yang ilegal. 

Dalam berinvestasi kripto, gunakanlah exchange crypto resmi. Di Indonesia, platform perdagangan aset kripto diawasi oleh Bapebbti. Maka itu, gunakanlah crypto exchange yang benar-benar jelas legalistasnya.

Baca jugaBerita Kripto Hari Ini: Sri Mulyani Terima Pajak Rp48 M, Awalnya Ogah

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Exit mobile version