JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini datang dari Satgas Waspada Investasi atau SWI yang menemukan 13 jenis investasi ilegal di tanah air.
Dalam 13 daftar itu, ada investasi ilegal jenis kripto yang harap diwaspadai. Untuk berinvestasi di aset mata uang digital tersebut, gunakanlah platform exchange kripto yang populer dan terpercaya. Jangan sampai ketipu.
Untuk informasi lengkapnya, mari kita simak berita kripto hari ini yang membahas seputar temuan investasi ilegal tersebut.
Waspada, Ada 13 Investasi Ilegal Termasuk Kripto— Berita Kripto Hari Ini
Inilah ulasan mengenai investasi ilegal tersebut yang diulas dalam berita kripto hari ini:
1. Berita Kripto Hari Ini: SWI Temukan Entitas Investasi Ilegal
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias ilegal pada Agustus 2022. Entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat Indonesia.
Baca juga: Terkait Dugaan Penipuan, Bos Platform Kripto Ditangkap FBI
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, bahwa pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs dan atau aplikasi entitas ilegal tersebut.
Pihaknya juga menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata dia dalam siaran pers, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/8/2022).
Dia menambahkan, SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak memiliki perizinan.
Penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian dan lembaga.
Selain itu, Tongam membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” tegas Tongam.
2. Daftar 13 Entitas Penawaran Investasi Ilegal
Adapun 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari empat entitas melakukan money game, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, satu entitas melakukan securities crowdfunding tanpa izin, dan tiga entitas melakukan hal lainnya.
Baca juga: Samsung Fokus Kembangkan Teknologi Metaverse dan Robotika
SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.
Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Berikut adalah daftar 13 investasi ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022.
- PT Multi Mitra Mandiri Bersatu, melakukan penawaran pembiayaan tanpa izin
- Boke Financial Limited, melakukan penawaran investasi uang tanpa izin
- Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha), melakukan penawaran investasi uang tanpa izin
- PT Royal Cipta Properti, menawarkan investasi properti tanpa izin atau money game
- PT Niscaya Sitindo, melakukan money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10 persen dalam 7 hari
- FIRSTSOLARIDN.com, melakukan money game dengan modus investasi energi
- OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi, melakukan money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20 persen dalam 15 menit
- OXTRADE, melakukan binary option
- PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com), melakukan securities crowdfunding tanpa izin
- Almira Grup, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin
- Redford, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin
- Pi Network Indonesia, penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin
- Yayasan Surya Nuswantara, penawaran pelunasan utang tanpa izin
Itulah berita kripto hari ini yang mengulas seputar temuan SWI tersebut. Sebagai masyarakat, anda harus waspada dan ekstra hati-hati untuk tidak tergiur penawaran yang tidak masuk akal. Pastikan dahulu legalitas dan mulai berinvestasi.
Baca juga: Berita Bitcoin Hari Ini: BTC “Sideways” Jelang Pidato Powell
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada