JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini mengulas tentang aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) yang akan mematangkan aturan investasi crypto.
Bappebti meyakini bahwa langkah ini sebagai salah satu upaya dalam melindungi investor aset kripto di tanah air. Saat ini, aset Kripto menjadi primadona investasi masyarakat dunia.
Di Indonesia, jumlah investor juga terus tumbuh signifikan dari tahun ke tahun. Sehingga diperlukan regulasi yang lebih matang lagi untuk mendukung ekosistem kripto tersebut. Lantas seperti apa penjelasannya, Mari kita simak ulasan berita hari ini.
Matangkan Aturan Investasi Kripto Buat Lindungi Investor– Berita Kripto Hari Ini
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti mencatat minat terhadap jual beli aset kripto mengalami pertumbuhan luar biasa dari tahun ke tahun.
Plt Kepala BAPPEBTI Didid Noordiatmoko mengatakan, pada tahun 2020 ini nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 64,9 triliun dan meningkat menjadi Rp 859,4 triliun pada 2021.
Sementara itu, per Agustus 2022, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 249,3 triliun. Menurut dia, meski nilai transaksi aset kripto pada tahun 2022 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, hal ini tidak menandakan surutnya minat masyarakat.
“Dan transaksi kripto ini sudah menyumbang pajak baik PPH maupun PPM. Ini adalah potensi yang luar biasa,” ujar Didid dalam acara Jakarta Global Financial Summit 2022 yang diselenggarakan oleh CNBC Indonesia bersama Maxco Futures, dikutip Kamis (22/9/2022).
Oleh karena itu, BAPPEBTI akan membuat regulasi mengenai jual beli aset kripto. Didid lantas mengungkapkan kebijakan tersebut mengenai kematangan dalam berinvestasi.
Rata-rata Investor Dewasa
Lantas, hal ini diperlukan karena sebagian besar pelanggan aset kripto atau sebanyak 84% dari 16,1 juta orang merupakan masyarakat berusia 18 hingga 30 tahun.
Sehingga mereka masih belum memiliki kematangan dalam hal berinvestasi tersebut.
“Kita tahu investasi itu selalu melekat dengan risiko, tidak bisa dihindari. High risk, high return. Tentu kalau kita menginginkan return tinggi, punya risk yang lumayan tinggi. Tentu ini yang akan kami buat kebijakan atau pengaturan yang lebih lanjut,” kata Didid.
Aturan Tersebut Untuk Jamin Perlindungan– Berita Kripto Hari Ini
Selain itu, lanjut Didid, pihaknya Bappebti juga akan memastikan adanya perlindungan bagi konsumen. Misalnya kebijakan yang mengarah ke transparansi agar masyarakat memahami bahwa berinvestasi memiliki risiko serta masyarakat dapat menentukan pialang yang terpercaya.
“Kami akan melakukan semacam rating bagi pialang ini, bagi pelaku usaha terkait ini, supaya kita sama-sama enak, sama sama fair, bahwa ke depan antara industri ini lebih berkembang baik dan di sisi lain perlindungan kepada masyarakat akan berjalan baik,” ungkap Didid.
Baca juga: Catat! Investasi Kripto Terpercaya Hanya di 25 Exchanger Ini
Terakhir, menurutnya adalah mengenai kehati-hatian. Dalam hal ini, Bappebti mewajibkan kepada para pialang dan pelaku pasar untuk memberikan edukasi serta literasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mendapatkan literasi keuangan yang lebih baik tentunya.
“Ini kemarin ada beberapa permasalahan, misalnya investasi bodong, robot trading. Kami tidak ingin ini terulang. Jadi kami meminta untuk selalu mengingatkan masyarakat. Jadi secara umum kebijakan kami ke depan untuk mendorong perkembangan industri ini dan melindungi masyarakat,” tegas dia.
Itulah informasi seputar berita kripto hari ini yang mengulas seputar aturan yang akan dimatangkan oleh lembaga Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Semoga informasi ini bermanfaat buat Anda.
Selalu gunakan exchange kripto terpercaya, jangan mudah tertipu dan hindari link-link berisi malware berbahaya agar Anda terhindar dari upaya-upaya penipuan dalam berinvestasi.
Baca juga: Platform Investasi Kripto Terpercaya, Nomor Satu Punya 5,5 Juta Member
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada