Dunia Fintech

Berita Kripto Hari Ini: Hingga Agustus, Pemerintah Kantongi Rp 126 M Pajak Kripto

JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini mengulas seputar pajak dari transaksi aset kripto yang diterima pemerintah. 

Hingga Agustus kemarin, total sebanyak Rp 126,75 Miliar pajak kripto dihimpun kementrian keuangan yang dipimpin Sri Mulyani. 

Pajak tersebut cukup fantastis jumlahnya. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Mei 2022 lalu. Lantas seperti apa penjelasannya, mari kita simak ulasan lengkapnya dalam berita kripto hari ini. 

Sri Mulyani Kantongi Rp 126,75 Miliar dari Pajak Kripto– Berita Kripto Hari Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, bahwa penerimaan negara dari pungutan pajak kripto terus bertambah hingga akhir Agustus 2022. 

Angkanya sudah mencapai Rp 126,75 miliar dan terdiri atas pajak penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto hingga pajak pertambahan nilai (PPN).

“Pajak kripto sudah kita collect PPh 22 atas transaksi aset kripto mencapai Rp 60,76 miliar dan PPN Dalam Negeri yang kita pungut oleh non bendahara Rp 65,99 miliar,” kata Sri saat konferensi pers secara daring, dikutip dari tempo.co, Selasa (27/9/2022). 

Baca juga: Naik atau Turun, The Fed Bakal Picu ‘Gempa’ Harga Aset Kripto 

Ketetapan dalam pemungutan pajak kripto ini sudah berlaku mulai 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan serta dilaporkan pada Juni 2022. 

Pengenaan pajak atas kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berita Kripto Hari Ini

Pajak Fintech P2P Lending yang Diterima Negara juga Besar

Selain kripto, pajak fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) yang juga sudah diamanatkan dalam UU HPP dan dikenakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 juga sudah dikumpulkan Sri Mulyani. 

Besarannya mencapai Rp 107,25 triliun hingga Agustus, terhitung sejak Mei 2022.

Besaran pajak pinjol yang dikumpulkan tersebut berasal dari PPh pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri atau badan usaha tetap (BUT) di dalam negeri serta PPh pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri dan BUT-nya. 

“Ini telah kita kumpulkan sejak 1 Mei, sebesar Rp 74,44 miliar untuk PPh 23, sedangkan PPh 26 yaitu bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri telah disetor Rp 32,81 miliar,” kata Sri Mulyani. 

Baca juga: Sepuluh Tahun ke Depan, Satu Miliar Penduduk Bumi Diprediksi Bakal Gunakan Mata Uang Kripto

Adapun untuk pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), hingga 31 Agustus 2022, jumlahnya sudah terkumpul Rp 8,17 triliun dengan total pelaku usaha yang ditunjuk untuk memungut PMSE sudah sebanyak 127 perusahaan sejak dimulainya penunjukkan ini pada Juli 2020. 

Total PPN PMSE itu terdiri atas Rp 731,4 miliar setoran pada 2020; Rp 3,9 triliun setoran 2021; dan Rp 3,5 triliun setoran 2022.

“Jadi ini ada kenaikan baik jumlah PMSE nya yang masuk dan berpartisipasi maupun dari sisi jumlah setoran PPN melalui PMSE,” katanya. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di negara Indonesia. 

Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut tersebut. 

Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayarannya. 

Itulah ulasan berita Kripto hari ini yang membahas soal pajak Kripto. Besaran pajak yang diterima negara tersebut cukup fantastis, hal ini menggambarkan bahwa peminat instrumen investasi kripto juga tinggi. 

Sehingga, dari jumlah tersebut setidaknya para investor kripto sudah memberikan sumbangsih untuk negara.

Baca juga: Berita Bitcoin Hari Ini: Awal Pekan, Gerak BTC dan ETH Masih Lesu

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

Exit mobile version