JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini investor kripto di Indonesia semakin bertambah pesat. Data terbaru dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Agustus 2023 menunjukkan bahwa jumlah investor kripto di negeri ini telah mencapai lebih dari 17 juta orang. Selain itu, nilai transaksi kripto di Indonesia juga meningkat sekitar 13,6 persen dari bulan Juli 2023, mencapai angka fantastis sebesar Rp 10,64 triliun, dari sebelumnya Rp 9,37 triliun.
Namun, Chief Marketing Officer (CMO) dari Pintu, Timothius Martin, memberikan pandangan yang realistis terkait pertumbuhan ini. Menurutnya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh para pelaku kripto untuk menjaga pertumbuhan yang berkelanjutan di dalam negeri.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Kapitalisasi Pasar Kripto Alami Pelemahan
“Saat meskipun pertumbuhan ini pesat, masih terdapat banyak sekali tantangan yang harus diselesaikan untuk meningkatkan akselerasi adopsi kripto di Indonesia lebih masif lagi. Dengan potensi pasar kripto Indonesia yang merupakan yang terbesar di Asia Tenggara, industri kripto dan teknologi blockchain masih memiliki ruang yang sangat luas untuk tumbuh,” kata Timothius Martin.
Dia menekankan agar para pelaku kripto tidak terlena oleh situasi pasar yang sedang naik daun. Sebaliknya, situasi ini seharusnya menjadi momentum bagi mereka untuk terus berinovasi dan mengembangkan produk-produk baru.
“Walaupun pasar kripto saat ini masih dalam fase bear market, bagi kami fase ini menjadi momentum untuk fokus membangun produk baru dan merekrut talenta-talenta terbaik di bidang kripto, blockchain, Web3 sebagai persiapan menyambut pasar bullish,” tambah Timo.
Timo juga menyoroti peran penting financial technology (fintech) di Indonesia dalam meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Ini mencakup layanan seperti peer-to-peer (P2P) lending, e-wallet, bank digital, serta investasi dalam saham dan aset kripto.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Kerek Harga Kripto, Analis Ini Sebut Perlu Ada Kekacauan
“Kemudahan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan tersebut didorong oleh hadirnya ribuan startup layanan keuangan dengan inovasi-inovasi yang ditawarkan,” jelas Timothius Martin.
Dengan demikian, pertumbuhan pasar kripto di Indonesia terus menunjukkan potensinya, tetapi para pelaku industri harus tetap berhati-hati dan tetap fokus pada inovasi serta pengembangan produk untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
Kejaksaan Agung Tingkatkan Pengawasan Terhadap Aset Kripto Untuk Tindak Pidana
Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia telah mengungkapkan keprihatinannya mengenai potensi penyalahgunaan aset kripto dalam tindak pidana di Indonesia yang bisa terjadi dalam skala besar. Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti), jumlah pengguna aset kripto yang terdaftar telah meningkat pesat, dari 11,2 juta pada tahun 2021 menjadi 16,55 juta pada tahun 2022. Bahkan, nilai transaksi aset kripto mencapai angka mencengangkan sekitar Rp 296,66 triliun pada November 2022.
Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum, Asri Agung Putra, mengungkapkan bahwa data ini menunjukkan bahwa potensi penggunaan aset kripto dalam tindak pidana di Indonesia dapat berkembang secara signifikan. Aset kripto sering digunakan sebagai alat atau hasil tindak pidana melalui berbagai skema kejahatan.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Trend Kripto Alami Penurunan
Beberapa skema tersebut meliputi pembobolan email bisnis, skema phishing, pemerasan, ransomware, pencurian kripto, skema ponzi, penipuan percintaan atau pekerjaan, bisnis layanan keuangan tanpa izin, aktivitas dark web, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, tindakan terorisme, hingga pencucian uang.
Asri juga menyadari bahwa aset kripto adalah barang bukti yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, dan mudah berubah serta dipindahtangankan. Oleh karena itu, penggunaannya dalam konteks peradilan dan penyelidikan tindak pidana harus dilakukan dengan cermat.
“Tanggung jawab pembuktian ada di pundak aparat penegak hukum, terutama dalam menjaga integritasnya saat menangani aset kripto, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, maupun pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Asri.
Dalam prakteknya, ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam penanganan aset kripto sebagai barang bukti, seperti metode konversi aset kripto menjadi mata uang fiat (tunai), penentuan nilai yang pasti, kedudukan aset kripto sebagai barang bukti, dan cara mengidentifikasi aset kripto pada setiap tahap penanganan perkara.
Asri menekankan perlunya koordinasi yang lebih erat antara penyidik, jaksa, hakim, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bappebti, dan pedagang aset kripto untuk meningkatkan pemahaman bersama tentang perkembangan dunia kripto.
Baca juga: Jual Beli Aset Kripto: Ini Strategi Tradingnya, Cuan!
Kejaksaan Agung saat ini sedang menyusun pedoman tentang penanganan aset kripto dalam perkara pidana yang akan menjadi panduan bagi para jaksa dalam setiap tahapan penanganan perkara, termasuk penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, dan pelaksanaan putusan pengadilan. Pedoman ini diharapkan dapat membantu dalam menangani aset kripto dengan lebih efektif dan adil.
Penyalahgunaan aset kripto menjadi perhatian serius bagi otoritas Indonesia, dan langkah-langkah terus diambil untuk menghadapinya dengan lebih baik dan responsif.