JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini mengenai harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya menunjukkan pergerakan yang beragam pada hari ini.
Namun, mayoritas kripto jajaran teratas masih tetap berada di zona hijau, menurut data terbaru dari Coinmarketcap.
Bitcoin (BTC): Bitcoin (BTC), kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, terus menguat dengan kenaikan sebesar 0,74 persen dalam 24 jam terakhir dan 6,85 persen dalam satu minggu. Saat ini, harga Bitcoin mencapai USD 37.170 atau sekitar Rp 583,3 juta.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Pajak Tinggi Akibatkan Transaksi Kripto Turun
Ethereum (ETH): Ethereum (ETH) juga menunjukkan kenaikan dengan naik sebesar 0,76 persen dalam sehari dan 9,64 persen dalam seminggu. Harga Ethereum saat ini berada di level Rp 32,29 juta per koin.
Binance Coin (BNB): Binance Coin (BNB) mengalami koreksi tipis dengan penurunan 0,97 persen dalam 24 jam terakhir, meskipun masih menguat 2,21 persen sepanjang minggu. Harga BNB saat ini mencapai Rp 3,90 juta per koin.
Cardano (ADA): Cardano (ADA) tetap berada di zona hijau dengan kenaikan sebesar 0,70 persen dalam sehari dan 12,96 persen dalam seminggu. ADA diperdagangkan di level Rp 6.072 per koin.
Solana (SOL): Solana (SOL) kembali mengalami penurunan, turun sebesar 2,25 persen dalam sehari. Meskipun demikian, SOL masih menguat 40,40 persen dalam satu minggu. Harga SOL saat ini berada di level Rp 897.228 per koin.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Cara Atasi Penurunan Transaksi Aset Kripto
XRP: XRP kembali berada di zona hijau dengan kenaikan 0,17 persen dalam 24 jam dan 2,21 persen dalam seminggu. Harga XRP saat ini mencapai Rp 10.436 per koin.
Dogecoin (DOGE): Dogecoin (DOGE) mengalami pelemahan dengan penurunan 0,09 persen dalam sehari, meskipun masih menguat 10,06 persen sepanjang minggu. DOGE diperdagangkan di level Rp 1.231 per token.
Stablecoin: Stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD Coin (USDC) menguat 0,01 persen, dengan harga keduanya tetap bertahan di level USD 1,00. Sementara itu, Binance USD (BUSD) juga mengalami kenaikan 0,01 persen, dengan harga stabil di USD 1,00.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Bitcoin Cs Kompak Menguat, Dogecoin Melejit
Kapitalisasi Pasar: Secara keseluruhan, kapitalisasi pasar kripto hari ini mencapai USD 1,42 triliun atau setara Rp 22.285 triliun.
OJK: Dukung Mekanisme Pengaturan Aset Kripto Transparan dan Adil
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengekspresikan harapan bahwa pengaturan aset kripto di masa mendatang akan menciptakan mekanisme pasar yang adil dan transparan. Proses pengaturan perdagangan aset kripto saat ini berada dalam masa transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK dan diperkirakan akan selesai tahun depan.
“Yang kita harapkan, kehadiran pengaturan nanti OJK menghadirkan market mechanism yang fair, yang adil, yang transparan,” Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Ketua MPR Dukung Bentuk Black Stone Wallet
Dia menambahkan bahwa transparansi harus mencakup jelasnya kapabilitas penyelenggara agar investor dapat memilih dengan bijaksana. Selain itu, mekanisme pasar juga harus efisien untuk mendukung perkembangan industri, meskipun pajak tetap menjadi pertimbangan.
“Effisien ini ya tadi kalau pun ada pajak ya dikompensasi dong dengan sesuatu yang membuat industri ini berkembang pie-nya atau rotinya atau pangsa pasarnya,” ungkap Hasan.
Kenaikan pajak pada aset kripto telah menjadi faktor utama di balik penurunan drastis volume transaksi, yang mengalami penurunan 224% secara tahunan (YoY) menjadi Rp94,4 triliun pada kuartal III-2023. Angka ini mengikuti tren penurunan dari tahun ke tahun sebelumnya.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Sudah 17,9 Juta Orang Indonesia Jadi Trader Kripto
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022, mulai berlaku pada 1 Mei 2022, yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.
Pengaturan ini mencakup tarif pajak untuk setiap transaksi cryptocurrency, baik yang dilakukan di bursa terdaftar Bappebti maupun di luarnya. Penerima aset kripto dikenakan PPN, sedangkan penjual atau yang menyerahkan aset kripto dikenakan PPh.
Dengan demikian, OJK memandang transparansi, efisiensi, dan pertumbuhan industri sebagai indikator kesuksesan pengaturan kripto yang akan diterapkan setelah pindah wewenang dari Bappebti ke OJK.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Investor Kripto Alami Peningkatan
Perlu diingat, kebijakan terkait aset kripto dapat berubah seiring waktu, dan pemangku kepentingan diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan terbaru dalam regulasi ini.