Site icon Dunia Fintech

Berkedok Arisan Online, Investasi Bodong di Jawa Barat Hasil Tipu Rp1 M

investasi bodong arisan online

JAKARTA, duniafintech.com – Berkedok arisan online, praktik investasi bodong di wilayah Bekasi, Jawa Barat, sukses memperdaya para korbannya. Sebanyak ratusan orang diketahui menjadi korban investasi abal-abal ini dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.

Investasi bodong berkedok arisan online itu diketahui dilakukan oleh seseorang berinisial IF. Menurut pengakuan DS (22), salah seorang korban investasi bodong ini, pelaku menjanjikan keuntungan hingga dua kali lipat kepada para korbannya.

“IF buka arisan ini dari tahun 2021. Awalnya, mekanismenya ini lancar, sama dengan arisan konvensional. Karena jarang orang menawarkan investasi dalam beberapa bulan bisa dapat dua kali lipat, jadi tergiurlah kami,” ucap DS, dikutip pada Minggu (17/4) dari Kompas.com.

Akan tetapi, seiring bergulirnya waktu, proses pencairan uang para anggota kemudian mulai terhambat. Ketika itulah para anggota arisan ini mulai merasa curiga.

“Pencairan open slot itu terhambat, yang biasanya pencairan H+1 dapat, ini bisa satu minggu, dua minggu setelah dihubungi,” jelas DS.

Ia menyebut, total kerugian yang dialami ratusan anggota arisan online ini ditaksir sekitar Rp1 miliar.

“Ada sekitar Rp1 miliar lebih yang kami sudah totalin karena memang saya itu termasuk yang memang kerugiannya menengah. Ada yang Rp30 juta,” paparnya.

Disampaikan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif, saat ini kepolisian masih menyelidiki laporan itu.

“Ada beberapa laporanlah ya, sudah seminggu. Nah, nanti setelah diperiksa, baru kami sampaikan,” katanya.

Arisan bukan investasi

Belakangan ini, arisan online menjadi salah satu praktik investasi bodong yang banyak menelan korban. Menyikapi hal itu, menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Tobing, tujuan utama dari arisan, yakni sebagai ajang berkumpul suatu komunitas dengan mengumpulkan uang peserta untuk diundi dan dibagikan ke salah satu peserta secara bergilir pada suatu periode tertentu.

Ditegaskan Tongam juga bahwa tidak ada investasi atau praktik mencari keuntungan dari suatu arisan.

“Arisan bukanlah investasi. Jika ada kegiatan investasi, sudah pasti hanyalah investasi ilegal,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Supaya terhindar dari praktik merugikan tersebut, ia pun mengingatkan masyarakat untuk terus berhati-hati sebelum menempatkan dana. Dalam hal ini, masyarakat diminta untuk mengetahui legalitas dari lembaga atau produk suatu investasi.

Di samping itu, sambungnya, dalam melakukan investasi, masyarakat diminta untuk memahami proses bisnis yang ditawarkan, mulai dari produk hingga penawaran imbal hasil yang sesuai dengan kewajaran. Jika ada pihak yang menjanjikan imbal hasil melebihi bunga yang diberikan perbankan, bahkan tanpa risiko, penawaran itu patut dicek kembali.

“Dalam hal ini, kegiatan arisan dengan iming-iming imbal hasil tertentu dengan jangka tertentu perlu diwaspadai,” tuturnya.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version