Site icon Dunia Fintech

Bertambah Empat Entitas Baru, Ada 41 Fintech Berizin OJK Hingga Januari 2021

Fintech Berizin OJK

Ilustrasi

DuniaFintech.com – Sebanyak empat penyelenggara fintech P2P lending telah mendapatkan restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut data dari OJK, hingga 10 Januari 2021 terdapat 149 fintech terdaftar termasuk 41 fintech berizin OJK. Ke empat penyelenggara fintech tersebut mendapat izin OJK per tanggal 6 Januari 2021.

Daftar fintech baru yang mengantongi izin OJK yakni, Pinjam Yuk di bawah naungan PT Kuaikuai Tech Indonesia dengan surat keputusan nomor KEP-2/D.05/2021. Lalu platform FinPlus dari PT Rezeki Bersama Teknologi dengan surat keputusan nomor KEP-3/D.05/2021. Ketiga Uangme yang merupakan dari PT Uangme Fintek Indonesia dengan surat keputusan KEP-4/D.05/2021. Dan terakhir Pinjam Duit dari PT Stanford Teknologi Indonesia dengan surat KEP-5/D.05/2021.

Dalam kurun waktu beberapa tahun saja, fintech P2P lending menunjukan hal positif bagi industri keuangan di Tanah Air. Keyakinan masyarakat untuk mengajukan pinjaman di fintech kian meningkat. Terbukti hingga akhir 2020 penyaluran pendanaan diproyeksikan mencapai Rp60 Triliun.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, “menyambut baik ke empat fintech lending yang baru mendapatkan izin dari OJK. hal ini menandakan semakin banyak penyelenggara fintech yang sadar akan aturan demi menjaga kredibitas ekonomi.”

Baca Juga:

Dengan bertambahnya empat fintech berizin OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) optimis bahwa tahun 2021 penyaluran pinjaman akan mencapai Rp86 Triliun. Selain itu target pencapaian ini diperkuat oleh beberapa fintech lending telah dilibatkan untuk menjadi mitra lembaga keuangan Bank untuk menyalurkan dana.

Keberadaan fintech berizin OJK di Indonesia akan memperkuat ekonomi di tengah pandemic Covid-19. Semua platform penyelenggara diharapkan turut berperan aktif dalam menunjukan konsistesinya untuk menyalurkan pinjaman kepada masyarakat, khususnya yang termasuk kedalam underbanked.

OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dengan oknum pinjaman abal-abal atau illegal. Pastikan Anda mengajukan pinjaman ke perusahaan fintech terdaftar dan berizin OJK. selain itu, hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Exit mobile version