Site icon Dunia Fintech

Besaran Tarif Pajak Cukai Rokok, PPN, dan PPh Orang Kaya Tahun 2022

tarif pajak tahun 2022

JAKARTA, duniafintech.com – Tahun 2022 sejumlah tarif pajak akan dinaikkan oleh pemerintah, di antaranya cukai rokok, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh).

Rencana itu digaungkan karena tahun 2022 menjadi tahun terakhir defisit APBN diperbolehkan lebih dari 3 persen. Adapun pada tahun 2023 mendatang, defisit fiskal itu harus kembali pada level 3 persen.

Sejalan dengan normalisasi defisit ini, pemerintah pun berencana untuk menaikkan tarif sejumlah instrumen pajak mulai awal tahun. Inilah besaran tarif dari tiga pajak yang naik pada 2022, seperti dilangsir dari Kompas.com, Jumat (31/12):

  1. PPh

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menambah satu lapisan (bracket) tarif pajak penghasilan (PPh) teratas, dari yang semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan. Di lapisan kelima, besaran tarif PPh mencapai 35 persen untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun alias golongan orang kaya.

Lantas, perubahan bracket itu membuat membuat kaum berduit dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun ini harus membayar pajak lebih tinggi, yaitu 35 persen. Sebelumnya, orang kaya cukup membayar 30 persen.

Lebih rinci lagi, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama ditingkatkan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen. Kenaikan bracket pada lapisan pertama ini juga mengubah bracket kedua, yaitu menjadi Rp60 juta—Rp 250 juta. Adapun tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen.

Di sisi lain, tidak ada perubaha pada bracket, yaitu tetap Rp250 juta—Rp 500 juta dengan tarif 25 persen. Kemudian, penghasilan di atas Rp500 juta—Rp 5 miliar dikenakan tarif 30 persen. Adapun tarif baru yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.

  1. Cukai Rokok

Diketahui, tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) juga akan naik, dengan rata-rata kenaikan sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022. Kenaikan tarif cukai di tahun depan itu tidak setinggi kenaikan di tahun sebelumnya yang mencapai 12,5 persen.

Adapun naiknya tarif cukai rokok itu membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus ikut merangkak naik. Kini, harga per bungkusnya bervariasi, dengan yang tertinggi Rp40.100/bungkus (isi 20 batang). Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp38.100/bungkus.

Menurut Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, kenaikan cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp193,5 triliun. Kenaikan cukai ini juga sejalan dengan target penurunan prevalensi perokok anak/remaja usia 10—18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

  1. PPN

Bukan hanya cukai rokok, kenaikan juga terjadi pada tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Kenaikan itu mulai berlaku April 2022. Selanjutnya, tarif PPN bakal kembali naik sebesar 12 persen pada tahun 2025.

Untuk diketahui, kenaikan tarif ini akan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Adapun skema tarif PPN ini adalah single tarif (tarif tunggal), bukan multi tarif. Selain itu, kemudahan dalam pemungutan PPN pun bakal diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu lewat penerapan tarif PPN final, contohnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen, dari peredaran usaha.

Meskipun naik, pemerintah tidak bakal mengambil PPN untuk beberapa barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan masyarakat pada umumnya, antara lain, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan sejumlah jenis jasa lainnya sehingga beberapa jenis beras pun tidak akan dikenakan PPN pada tahun depan.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version