JAKARTA, duniafintech.com – Pemanggilan calon mertua Indra Kenz, Rudianto Pei, pada Selasa (15/3/2022) besok telah dijadwalkan ulang oleh Bareskrim Polri. Dalam hal ini, pihak Rudianto Pei sendiri sudah mengkonfirmasi ke penyidik bahwa yang bersangkutan akan memenuhi panggilan polisi.
“Informasi bersedia hadir tanggal 15 Maret untuk pemeriksaan,” ucap Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli, dikutip dari Detik.com, Senin (14/3/2022).
Menurut Gatot, hingga saat ini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana Indra Kenz. Disampaikannya, di samping orang tua dari pacar Indra kenz, nantinya juga akan ada sejumlah afiliator yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Nanti juga ada beberapa afiliator yang mau dipanggil,” sebutnya.
Rudianto Pei sendiri sebelumnya mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan pertama terkait kasus aplikasi Binomo. Calon mertua Indra Kenz itu tidak hadir ketika pemeriksaan penyidik dengan alasan sedang sakit.
“Untuk RP tidak hadir dengan alasan sakit,” ucap Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra, pada Selasa (8/3/2022) lalu.
Dikatakan Chandra, RP dijadwalkan kembali diperiksa penyidik pada pekan depan.
“Pekan depan (diperiksa penyidik),” tuturnya.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Indra Kenz sendiri telah resmi menjadi tersangka kasus aplikasi model binary option (Binomo). Bahkan, aset-aset dari sang crazy rich Medan itu juga sudah disita oleh polisi, dengan total Rp43,5 miliar.
Di sisi lain, polisi pun masih akan terus mengusut aset Indra hingga senilai Rp57,2 miliar. Lalu, juga ada aset berupa dua rumah di Deli Serdang serta mobil mewah Ferrari. Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah memblokir rekening Indra Kenz.
Menurut yang diungkap polisi ke publik hingga saat ini, isi rekening Indra Kenz itu senilai Rp1,8 miliar. Indra Kenz pun dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Vanessa Khong diperiksa
Sebelumnya, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, sudah diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus aplikasi Binomo yang menyeret nama kekasihnya. Vanessa Khong diketahui sempat dijanjikan uang senilai Rp1 miliar oleh Indra Kenz.
“Menurut penyampaiannya, dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp1 miliar, tapi yang diterima hanya 10 juta,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli kepada wartawan, Rabu (9/3/2022) lalu.
Diterangkan Gatot, Vanessa dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik. Yang bersangkutan ini diperiksa terkait hubungan pribadi dan urusan bisnis dengan Indra Kenz.
“Dengan 20 pertanyaan terkait hubungan kedekatan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan tersangka IK,” jelasnya.
Saat mendatangi Bareskrim Polri, Vanessa sendiri memilih bungkam.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada